DPRD Pertanyakan Penangguhan Pembahasan Delapan Ranperda

Nn, Padangpanjang -- Ditangguhkannya delapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti yang telah disampaikan Walikota Padang Panjang, membuat seluruh fraksi DPRD kota ini mempertanyakannya. Pasalnya, Ranperda tersebut sudah menjadi kesepakatan Pemerintah Kota dengan DPRD, sepanjang rentang tahun 2011, dari 23 Ranperda untuk dibahas DPRD, bertahap secara tuntas.

Menyikapi permasalahan ini, Wakil ketua DPRD Kota Padang Panjang, H Eko Furqani yang didampingi Hanif Suman, gelar rapat paripurna di gedung Rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang, yang dihadiri oleh Wakil Walikota H Edwin, Sekko H Ali Asmar, Muspida Plus, Pejabat Eselon II dan III, Unsur Parpol, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pemuda, Camat dan Lurah, rapat berlangsung tegang dengan lahirnya berbagai kritikan.

Dikatakan Abrar Dt. Nan Balimo, terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah menjadi prioritas, masuk dalam program legislasi daerah untuk dibahas pada caturwulan I, dengan alasan PP belum terbit, atas pelaksanaan UU No 32 Tahun 2009, kenapa disepakati. 

Disamping itu, Fakhrudi Dt. Panduko Rajo, Erizal dan Kamrita, turut melontarkan kritikan. Dikatakannya, meskipun sudah masuk program Prolegda, pada Ranperda yang ditangguhkan, bukti kajian kurang matang, tentunya hal ini disebabkan oleh kurang korordinasi. 

Dalam Ranperda yang disetujui, dibahas 5 buah pencabutan Perda tentang, Retribusi izin usaha jasa konstruksi, Retribusi izin usaha industry, perdagangan, tanda daftar industry, perusahaan dan gudang. Yakni, pencabutan Retribusi izin penyelenggraan usaha kepariwisataan, Retribusi pelayanan pencatatan sipil, Retribusi pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan, dan untuk Ranperda baru tentang Retribusi jasa usaha, Pajak Daerah, serta Jasa usaha. Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditangguhkan pemrakarsa kantor lingkungan hidup, tambah Delfian dengan heran. Rel/San/Daniel

Post a Comment

Previous Post Next Post