Perjanjian Pelakat Panjang,

Assalamulaikum. Wb.Wb

Bapak Rajo Ameh yang saya hormati, saya adalah seorang generasi muda yang ingin mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, Kali ini saya akan mengajukan sebuah pertanyaan. Yaitu saya mendengar ada semacam perjanjian antara pemerintah Belanda dengan orang Mianangkabau yang di sebut dengan perjanjian Pelakat Panjang, apa isi dari perjanjian tersebut dan untuk apa perjanjian itu di buat. Tolong bapak jelaskan atas jawaban yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.

Wa’alaikumsalam Wb. Wb

Hormat saya.
Nama ; Malik
Alamat ; Komlek Perumahan Rahaka Lubuk
Lubuk Buaya Padang.

Ananda Malik yang bapak hormati, pertanyaan yang ananda ajukan cukup bagus baiklah bapak coba menjelaskan apa yang di maksud dengan perjanjian Palakat Panjang.

Perjanjian Palakat panjang itu lahir pada masa penjajahan Belanda tepatnya pada tahun 1833 antara pemerintah Belanda dengan anak nagari Minangkabau untuk `menjaga jangan terjadi kekacauan antara Pemerintah Belanda dengan anak nagari.

Isi dari perjanjian tersebut adalah untuk kepentingan pemerintah Belanda dan sebahagian lagi untuk kepentingan orang Minangkabau .
Kalau kita simak dari kesimpulan perjanjian tersebut di dalam perniagaan, maka orang Minangkabau di haruskan menanam kopi yang hasilnya harus di jual kepada Pemerintah Belanda.

Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi terjadi perselisihan antara Pemerintah Belanda dengan anak nagari Minangkabau, dimana pemerintah Belanda tidak turut lagi campur tangan terhadap politik pemerintahan negeri dan persoalan adat istiadat Minangkabau.

Begitupula para pejabat pemerintahan Belanda,Tuan besar Residen dan sebagainya yang melanggar adat istiadat akan di berhentikan dari jabatannya.

Demikianlah jawaban yang dapat bapak berikan, mudah mudahan ananda puas dengan jawaban ini, atas pertanyaannya diucapkan terima kasih.

**Pengasuh Rubrik Adat**
Afrizal Rajo Ameh

Post a Comment

Previous Post Next Post