"Luka Lama Berdarah Kembali" Implementasi Kelalaian, Hak Rekanan Tertunda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Drs Isra,M Pd didampingi Sekretarisnya saat di Konfirmasi Awak Media

Agam, Nusantaranews.net - Patah Tumbuh Hilang berganti, inilah istilah yang Pantas kita kleamkan pada "Derita" yang dialami beberapa Rekanan Pelaku Usaha Konstruksi (Baca-Kontraktor) di Kabupaten Agam, Ibaratnya Luka Lama Berdarah Kembali.

Betapa tidak, "Setali Tiga Uang" Derita  Keterlambatan Pembayaran beberapa Paket Pekerjaan Fisik (Proyek-red) Plus Jasa Pengawasan Konsultan, di beberapa Dinas dan Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2018 silam, kini terulang kembali.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2018 silam juga terjadi Penundaan Pembayaran ratusan Paket Proyek dalam bentuk Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian Kabupaten Agam itu, yang di Akibat Dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkendala Pengalokasiannya terkait beberapa Mekanisme Administrasi, yang Pembayarannya yang mana baru terealisasi pada Tahun Anggaran 2021, yang mana merujuk pada Putusan Pengadilan.

Kali ini sama Ironisnya, rekanan kembali menjadi korban kelalaian. Sebab penundaan pembayaran hak 21 Paket Pekerjaan Fisik dan 4 Paket Pekerjaan Jasa Pengawasan (Baca-Konsultan) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah selesai dikerjakan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani dan disini

Informasi yang diinput Nusantaranews.net, persoalan penundaan pembayaran hak rekanan ini dikarenakan terlambatnya penginputan data administrasi pencairan tahap ll, yang mana seyogyanya persyaratan itu sebanyak 90 persen dari dana tahap ll, jika tidak terpenuhi sesuai Peratuaran Menteri Keuangan (PM) No. 130 Tahun 2019, Tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana tersebut tidak terserap.

Akibat ketidak profesionalnya oknum dinas terkait, meski "dirugikan", mau tidak mau, suka tidak suka pihak kontraktor ataupun konsultan harus "Bersabar" akibat keterlambatan penginputan data syarat pencairan ke Online Monitoring Sistim Perbendaharaan Admisnistrasi Negara (OMSPAN).

Saat di Konfirmasi para Awak Media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Drs Isra, M Pd, melalui Sekretarisnya “Endrisasman S.E.” di Ruang Kerjanya Rabu (29/12) yang menyampaikan, “berkaitan dengan tidak tersalurnya dana DAK Tahap lll ini terjadi karena keterlambatan pengelola dalam menginput Data "OMSPAN”, pada tanggal 15 Desember 2021.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan Berkonsultasi dengan pihak Kanwil Ditjen Perbendaharan Sumbar di Padang," ujar Endrisasman

Diungkapkan, pihaknya sudah mengarahkan untuk menyurati Kementrian Keuangan melalui surat atas nama Pemerintah Kabupaten Agam, bahkan pihaknya sudah  koordinasikan sama Dinas Provinsi dan jumat pagi kembali melayangkan surat ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Pusat.

"Syarat yang disyaratkan sesuai dengan aturan PMK minimal 90 persen terealisi, sudah terealisasi malahan sebanyak 91 persen terealisasi dari Dana Tahap l dan Tahap ll," ungkap Endrisasman.

Kesalahan ini, sambung Endrisasman lagi, karena keterlambatan penginputan data dan langkah-langkah yang harus diambil sesuai mekanisme yang mengacu terhadap aturan PMK 130 tahun 2019 yang berbunyi, “Ketika sebagian dana tidak tersalur dalam membayar kewajiban kepada pihak ketiga maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah”.

"Dengan dasar ini, Pemerintah Daerah akan berupaya menjalani mekanisme kewajiban kepada pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya beralibi.

Dijelaskan lagi, pada Anggaran Perubahan tahun 2022, mekanisme tersebut di mulai dari memasukan sebagai utang pada Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan.

"Dalam kondisi kini APBD Tahun 2022 sudah ketok palu, untuk kesiapan penagihan dan kwitansi kita berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas-berkasnya, adapun mengenai masalah neraca hutang, itu nantinya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan Inspektorat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan disahkan oleh pihak BPK dan Inspektorat, baru sah di masukkan di APBD Perubahan tahun 2022," ulasnya.

Lain halnya diungkapkan salah seorang Rekanan yang merasa dirugikan dan meminta pada Nusantaranews.net agar identitasnya tidak di publikasikan, Rabu (29/12) yang mengatakan, semua yang disampaikan pihak Disdikbud Agam itu hanya kamuflase yang tidak beralasan, dan terkesan mengalihkan persoalan dan membela diri.

"Ini semua terjadi murni karena ketidak profesionalan pejabat yang bersangkutan, bahkan kami curiga hal ini ada apa-apanya, kami sebagai rekanan dituntut profesional dalam bekerja, sementara mereka tidak profesional, dimana letak keadilan," ujarnya bertanya.

Berkaca pada pengalaman Tahun 2018 silam besar kemungkinan para rekanan ini akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan.

"Kami tidak mau hak kami dikebiri dan dirugikan, ini menyangkut kelangsungan kehidupan keluarga dan masa depan Pendidikan anak anak kami, belum lagi Beban Moril yang harus kami hadapi karna ditagih tukang dan toko material, dan saya berharap Kedepan Bapak Bupati agar selektif dalam menempatkan seseorang dalam sebuah jabatan, tidak seperti sekarang ini, "ungkapnya kesal. (Bagindo)


Post a Comment

Previous Post Next Post