Tarif Listrik Naik 2022

Oleh: Kharimah El-Khuluq

Rakyat Indonesia hidup di atas tanah yang di bawahnya terhampar emas. Namun, yang didapatkan malah lumpur kemiskinan. Negara Indonesia memiliki bahan dasar untuk membangkitkan tenaga listrik. Ironisnya, rakyat Indonesia masih ada yang hidup dalam kegelapan. Bahkan, kesetrum oleh tarif listrik.

Kado terindah pemerintah Indonesia di tahun 2022 mendatang untuk rakyatnya adalah menaikan tarif listrik.

Sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.co.id, 10/12/2021. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menaikan tarif listrik PLN pada awal tahun 2022 kelak. Yakni, ingin kembali menerapkan tarif adjustment (tarif penyesuaian).

Adapun golongan yang termasuk terkenai kenaikan tarif listrik ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN. Yaitu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, penerangan jalan umum, pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu, pelanggan bisnis daya >200 kVA, pelanggan industri daya >200 kVA, pelanggan pemerintah daya >200 kVA, layanan khusus, tarifnya 1.644, 52 per kWh, industri daya >30.000 kVA.

Sejauh ini besar kenaikan tarif belum ditetapkan. Namun, berapa pun kenaikan tarif yang ditetapkan, pada akhirnya akan berimbas kemana-mana dan ujung-ujungnya menjadi beban bagi rakyat.

Ketika tarif listrik naik, maka produsen akan menaikan harga jual produknya. Sehingga, rakyat yang memiliki pendapatan yang rendah akan mengalami kesulitan untuk memperoleh produk tersebut. Padahal, produk-produk tersebut erat kaitannya dengan kebutuhan rakyat. Maka dari sini lahir lah keadaan, orang miskin semakin miskin, orang kaya semakin kaya.

Sungguh menyedihkan walaupun sudah membayar tarif yang begitu mahal. Namun, pelayanan yang didapatkan pun tidak optimal.

Kesusahan yang ditanggung oleh rakyat di atas punggungnya sekarang adalah akibat dari privatisasi BUMN listrik. Belum lagi masalah kurangnya ketersediaan dan mahalnya bahan baku pembangkit listrik. Kalau pun ingin meminimalisir kekurangan tersebut dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh negara sendiri seperti gas alam dan batubara.

Namun, faktanya kekayaan alam lebih banyak diekspor untuk memakmurkan kaum asing. Bahkan, dilindungi oleh UU MINERBA. Sehingga, dengan adanya UU sebagai jembatan untuk memperlancar kegiatan ekspor tersebut, batubara dan gas alam mengalir deras ke negara asing. Oleh karena itu, maka tidak heran negara Indonesia kekurangan pasokan untuk keperluan pembangkit listrik.

Maka, langkah praktis yang ditempuh oleh pemerintah adalah membebankan pada rakyat. Dengan cara menaikan tarif listrik.

Keberadaan negara dalam sistem kapitalisme layaknya seperti pedagang. Sedangkan konsumennya adalah rakyat. Transaksi yang dilakukan hanya berbasis keuntungan. Sedangkan untuk pengelolaan sumber daya alam dilimpahkan ke swasta.

Kendati demikian, dasar dari permasalahan yang terjadi termasuk termasuk rencana menaikan tarif listrik. Merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme yang bobrok.

Maka dari itu, obat yang paling mujarab atas permasalahan ini adalah menggantikan sistem dalam negara ini dengan sistem yang benar. Adapun sistem yang benar hanya lah sistem Islam.

Sebab, dalam sistem Islam setiap permasalahan akan selalu memberikan solusi yang tuntas. Seperti halnya terkait dengan kenaikan tarif listrik. Islam memberikan petunjuk bahwa listrik merupakan bagian dari pemilikan umum. Pemilikan umum dinikmati oleh rakyat dengan cuma-cuma alias gratis.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:

"Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." ( HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Maka, pengelolaan listrik harus sepenuhnya dikelola oleh negara. Demi kemakmuran dan kepentingan seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh memberikan pengelolaan listrik ke pihak swasta. Karena privatisasi kepemilikan umum dalam Islam adalah haram. Jika negara melakukan hal tersebut berarti negara telah menjual aset yang bukan menjadi miliknya. Sebab, pemilik yang sah atas listrik negara adalah rakyat.

Adapun, terkait dengan sumber energi yang digunakan sebagai pembangkit listrik seperti, batubara, migas, dll. Negara tidak boleh mengekspor karena kekayaan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan umum. Dan harus dikelola sendiri oleh negara. Guna kepentingan seluruh rakyatnya.

Demikianlah Islam mengatur pengelolaan dalam negara. Prinsip yang digunakan adalah bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal dan sesempurna mungkin terhadap rakyatnya. Dan tentu acuannya adalah Al-quran dan As-sunah.

Wallahualam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post