Dongkrak Semangat Petani, Pemerintah Subsidi Premi 80 Per-sen AUTS

Photo Barsama :  Petani Desa Bukit Suban Bersama Diskannak Provinsi Dan Diskannak Kabupaten Sarolangun
N3,Sarolangun,  Pemerintah melalui kementerian pertanian mengandeng pihak asuransi untuk memberikan subsidi premi sebanyak  80 per-sen dalam program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Kepada Petani. Sebagaimana Program AUTS telah diatur dalam Undang – Undang nomor : 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi oleh pihak Asuransi Jasindo di balai desa bukit suban kecamatan air hitam sarolangun. Yang dihadiri oleh diskannak Provinsi dan kabupaten Sarolangun. (Senin,7/5).

Dalam sosialisasi tersebut diterangkan bahwa Khusus sapi betina produktif petani hanya membayar premi Rp.40 ribu per-tahun selebihnya subsidi 80 per- sen ditanggung oleh pemerintah. Program subsidi premi AUTS bertujuan untuk supaya petani dalam berternak dan pembibitan sapi serta pembiakan sapi semakin bersemangat dalam berternak dan juga dapat meminimalisir resiko petani dalam berternak sapi dan petani masih bisa melanjutkan usahanya tersebut. Sedangkan resiko yang ditimbulkan diantaranya diakibatkan oleh kematian, kehilangan, Sapi mati karena penyakit, Kecelakan dan sapi mati karena beranak. Sehingga selama berternak sapi petani akan menerima ganti rugi dari asuransi. Adapun asuransi yang ditawarkan oleh pihak Asuransi Jasindo yakni Asuransi bersubsidi melalui kelompok tani dan asuransi mandiri atau perseorangan.


Pada Kata sambutannya Kadis melalui Kabid Pembibitan P4 Diskannak sarolangun mengatakan, Diskannak Provinsi dan kabupaten sarolangun siap bekerjasama dalam koordinasi termasuk keluhan petani,

“ Dari Kacamata Pemerintah, Asuransi sapi sangat bermanfaat bagi petani dan dapat meminimalisir kerugian petani dalam berternak. Asuransi yang ditawarkan baik yang bersubsidi atau yang mandiri sangatlah penting. Untuk itu sebagai dinas terkait kami siap mendukung dan membuka ruang selebar – lebarnya dalam membangun koordinasi dengan petani “. Kata Ade Irawan,S.Pi  Kabid Pembibitan, Produksi, Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan.

Sementara itu, pihak asuransi Jasindo menjelaskan alur proses kalim, resiko yang dijamin dan mendapatkan subsidi premi serta berapa besar penggantian premi yang disubsidi kepada petani,

“ Harga sapi yang diasuransikan sebesar Rp.10 juta dan premi yang disubsidikan sebesar Rp.160 ribu dan peternak hanya membayar Rp.40 ribu dalam 1 tahun. Sedangkan yang mendapat subsidi peternak pembibitan atau pembiakan skala kecil yang diatur oleh undang – undang, sapi indukan minimal berumur 1 tahun, Untuk sapi yang telah diasuransikan akan memiliki identitas yang jelas seperti eartag, kalung, kartu ternak atau photo sapi dan tentu sapi dalam kondisi sehat “. Papar Adi Asuransi Jasindo. (nal)
Previous Post Next Post