Ditawari Grasi, Tahanan Politik Felip Karma Menolak


Nn, Jakarta ~ Filep Karma salah seorang tahanan politik menolak tawaran pengajuan grasi yang diajukan pemerintah RI kepada dirinya.
Tawaran untuk mengajukan grasi ke Presiden Jokowi tidak digubris Filep Karma, dia ingin diberikan Amnesti bukan grasi, ucap asisten Filep Karma, Ruth Naomi, pada www.nusantaranews.net, Rabu (27/5).
Filep Karma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 silam.
Menurut Naomi, Filep bersedia bebas dengan amnesty, kalau grasi sifatnya hanya meminta maaf dan itu tidak diingini Filep.
Pernyataan Filep yang disampaikan Naomi senada dengan Koordinator Jaringan Damai Papua, Romo Peter Neles Tebay. Filep menuturkan tidak perlu mengakui kesalahan sebagai syarat mengajukan grasi, karna ia telah menjalani hukuman penjara, tuturnya.
Definisi grasi yaitu ampunan yang diberikan kepala Negara kepda orang yang telah dijatuhi hukuman. Grasi diberikan kepada individu yang telah menjalani hukuman. Sementara amnesty ialah pengampunan dan penghapusan hukuman yang diberikan kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesty bia diberikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat merestui.
 Tedjo Edhy Purdjitno selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengakui bahwa tidak semua tahanan politik mau mengajukan grasi kepada Presiden. Mereka mengganggap jika mereka mengajukan grasi, maka mereka merasa mengaku dengan tindak pidana yang disangkakan pmerintah RI kepada tahanan politik ini.
Hasil dari informasi dirangkum dari Papuans Behind Bars, Filep Karma merupakan tahan politik paling terkenal seantero Papua. Felip bukan hanya sekali mengibarkan bintang kejora, tapi filep telah melakukan sebanyak dua kali.
Pertama kali Felip mengibarkan bendera bintang kejora, tak lama setelah presiden Soeharto lengser, pada tanggal 2 Juli 1998. Kala itu Filep bertindak sebagai pemimpin demonstrasi di Biak, Papua dan ia juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Makna dari simbol bendera itu sendiri merupakan symbol gerakan separatis Papua. Bendera tersebut berkibar selama empat hari lamanya.

Akibat tindakannya,  Filep dikenai tuduhan makar dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah bebas dan kembali bekerja sebagai PNS, Filep ditangkap kembali pada 1 Desember 2004 atas tudingan mengorganisir pengibaran bendera Bintang Kejora. Atas tindakannya ini Filep kembali dikenakan pasal makar.
Menjelang peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus, di tahun 2011 Felip dan beberapa tahanan politik lainnya ditawari remisi atau pengurangan hukuman, namun tawaran ini ditolak Felip. Ia menyatakan hanya mau menerima pembebasan tanpa syarat dan meminta kepada pemerintah RI untuk meminta maaf pada rakyat Papua yang telah dibunuh dan ditindas selama ini. (Khalid)


View
Previous Post Next Post