Nn, Jakarta ~ Filep Karma salah seorang tahanan politik menolak tawaran
pengajuan grasi yang diajukan pemerintah RI kepada dirinya.
Tawaran untuk mengajukan grasi ke Presiden Jokowi tidak
digubris Filep Karma, dia ingin diberikan Amnesti bukan grasi, ucap asisten
Filep Karma, Ruth Naomi, pada www.nusantaranews.net,
Rabu (27/5).
Filep Karma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena mengibarkan
bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 silam.
Menurut Naomi, Filep bersedia bebas dengan amnesty, kalau
grasi sifatnya hanya meminta maaf dan itu tidak diingini Filep.
Pernyataan Filep yang disampaikan Naomi senada dengan
Koordinator Jaringan Damai Papua, Romo Peter Neles Tebay. Filep menuturkan tidak
perlu mengakui kesalahan sebagai syarat mengajukan grasi, karna ia telah
menjalani hukuman penjara, tuturnya.
Definisi grasi yaitu ampunan yang diberikan kepala Negara kepda
orang yang telah dijatuhi hukuman. Grasi diberikan kepada individu yang telah
menjalani hukuman. Sementara amnesty ialah pengampunan dan penghapusan hukuman
yang diberikan kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang
melakukan tindak pidana tertentu. Amnesty bia diberikan setelah Dewan
Perwakilan Rakyat merestui.
Tedjo Edhy Purdjitno
selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengakui bahwa
tidak semua tahanan politik mau mengajukan grasi kepada Presiden. Mereka mengganggap
jika mereka mengajukan grasi, maka mereka merasa mengaku dengan tindak pidana
yang disangkakan pmerintah RI kepada tahanan politik ini.
Hasil dari informasi dirangkum dari Papuans Behind Bars,
Filep Karma merupakan tahan politik paling terkenal seantero Papua. Felip bukan
hanya sekali mengibarkan bintang kejora, tapi filep telah melakukan sebanyak
dua kali.
Pertama kali Felip mengibarkan bendera bintang kejora, tak
lama setelah presiden Soeharto lengser, pada tanggal 2 Juli 1998. Kala itu
Filep bertindak sebagai pemimpin demonstrasi di Biak, Papua dan ia juga
merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Makna dari simbol bendera itu
sendiri merupakan symbol gerakan separatis Papua. Bendera tersebut berkibar
selama empat hari lamanya.
Akibat tindakannya, Filep dikenai tuduhan makar dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah bebas dan kembali bekerja sebagai PNS, Filep ditangkap kembali pada 1 Desember 2004 atas tudingan mengorganisir pengibaran bendera Bintang Kejora. Atas tindakannya ini Filep kembali dikenakan pasal makar.
Menjelang peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus, di tahun
2011 Felip dan beberapa tahanan politik lainnya ditawari remisi atau
pengurangan hukuman, namun tawaran ini ditolak Felip. Ia menyatakan hanya mau
menerima pembebasan tanpa syarat dan meminta kepada pemerintah RI untuk meminta
maaf pada rakyat Papua yang telah dibunuh dan ditindas selama ini. (Khalid)