Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi
Di negeri ini tanah bukan sekadar hamparan bumi, ia adalah atap untuk tempat tinggal, ruang untuk berusaha, dan jaminan masa depan untuk anak cucu, namun hari ini maknanya dirampas ketika selembar sertifikat yang seharusnya menjadi penjaga hak rakyat justru diperjualbelikan di meja kekuasaan, dan ketika penjaga tanah berubah menjadi mafia tanah, maka yang hilang bukan hanya keadilan, tapi rasa aman rakyat untuk berpijak di negerinya sendiri.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di jantung Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atas lahan yang dikelola salah satu pengembang besar kawasan hunian dan komersial, Summarecon. Praktik suap ini diduga terjadi untuk memuluskan proses perizinan pertanahan yang seharusnya melalui mekanisme resmi dan transparan. (kompas.id)
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat terjaring. KPK menyebutkan sedikitnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang mengejutkan, di antara mereka terdapat orang-orang dekat Menteri ATR/BPN. Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi tidak dilakukan oleh oknum bawahan semata, melainkan melibatkan lingkar dalam kekuasaan kementerian.
KPK pun mengungkap adanya dua struktur di internal ATR/BPN, yakni struktur resmi dan struktur bayangan. 'Circle bayangan' inilah yang diduga menjadi penghubung dan pengatur aliran dana suap. Keberadaan Struktur bayangan ini menunjukkan adanya sistem makelar kebijakan yang bekerja di luar struktur formal namun memiliki pengaruh besar dalam menentukan lolos tidaknya sebuah perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN akhirnya buka suara. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan mendukung penuh langkah penegakan hukum sebagai upaya bersih-bersih di internal kementeriannya.
Kasus ini sebenarnya telah lama diprediksi. Jauh sebelum OTT terjadi, KPK telah memetakan ada 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Titik-titik rawan itu meliputi proses perencanaan tata ruang, penerbitan hak atas tanah, hingga penyelesaian sengketa. Sektor pertanahan memang menjadi lahan subur korupsi karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, di mana satu lembar sertifikat dan satu keputusan tata ruang bisa bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria bahkan menilai, akar masalah ini ada pada data pertanahan yang tertutup dan tidak transparan, sehingga mudah dimanipulasi oleh mafia.
KPK sendiri pernah mencatat adanya 31.228 kasus pertanahan dalam kurun empat tahun, termasuk 244 kasus yang dikategorikan sebagai mafia tanah dalam kajian yang diterbitkan pada 2022.
Mengapa Tanah Memiliki Nilai Ekonomi Tinggi ?
Tanah memiliki posisi yang sangat strategis. Ia dibutuhkan untuk tempat tinggal, pertanian, pembangunan industri, kawasan bisnis, hingga proyek properti. Karena jumlah tanah terbatas sementara kepentingan terhadapnya terus meningkat, maka penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dalam sistem kapitalisme , tanah dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan menjadi sarana akumulasi modal. Terlebih saat keuntungan menjadi orientasi utama, tanah dapat diperebutkan melalui berbagai cara. Celah administrasi, manipulasi data, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi jalan untuk memperoleh propit yang lebih besar.
Kasus OTT terkait pengurusan HGB menjadi gambaran bahwa kewenangan administratif di sektor pertanahan dapat memiliki nilai ekonomi yang besar. Karena itu, ketika kewenangan tersebut bertemu dengan kepentingan ekonomi tanpa integritas dan pengawasan yang kuat, risiko korupsi menjadi semakin besar.
Akar Penyebab Korupsi
Akar persoalannya korupsi, bukan sekadar terletak pada moral individu. Namun, sistem kapitalisme telah membuka celah administrasi, kewenangan besar, nilai ekonomi tinggi, prosedur yang rumit, serta pengawasan yang lemah, juga sanksi yang kurang tegas turut menciptakan ruang bagi praktik korupsi semakin menggurita.
Dengan demikian, ketika tanah menjadi objek perebutan keuntungan, sementara kontrol terhadap penguasaannya lemah, ketimpangan dan konflik agraria dapat semakin sulit dihindari.
Membangun Tata Kelola Pertanahan dalam Islam
Islam memiliki konsep kepemilikan yang didasarkan pada ketentuan syari'at. Aturan Islam telah membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam hukum Islam, tidak semua sumber daya dapat dimiliki dan dikuasai secara bebas oleh individu. Harta yang termasuk kepemilikan umum memiliki ketentuan pengelolaan yang berbeda sehingga tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.
Islam juga memberikan perhatian terhadap tanah yang ditelantarkan. Dalam fikih Islam terdapat konsep (ihya' al-mawat) menghidupkan tanah mati dan pengaturan terhadap tanah yang ditelantarkan. Dalam penerapan hukum Islam klasik terdapat pula ketentuan mengenai tanah yang ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi dasar penataan kembali penguasaannya oleh negara.
Selain aturan mengenai kepemilikan, Islam menempatkan pejabat sebagai orang yang memegang amanah. Kekuasaan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan. Karena itu, pejabat pertanahan seharusnya memiliki integritas dan tidak menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pembentukan pribadi yang amanah tidak cukup hanya melalui aturan administratif. Pendidikan juga memiliki peran penting dalam membentuk manusia yang memahami bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Islam, ketakwaan menjadi landasan moral agar seseorang tidak hanya takut kepada hukuman manusia, tetapi juga menyadari pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Pada sisi lain, sistem hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap korupsi. Dalam fikih jinayah, dalam tindak pidana korupsi, negara memiliki kewenangan untuk menentukan ta'zir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh penguasa/hakim sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi membutuhkan sistem pengawasan, pembuktian, pemulihan aset, serta sanksi yang efektif dan adil.
Pada akhirnya, persoalan korupsi pertanahan menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar benda ekonomi. Tanah berkaitan dengan kehidupan masyarakat, tempat tinggal, sumber penghidupan, dan kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang mampu mencegah monopoli, menutup celah penyalahgunaan kewenangan, menjamin transparansi, serta memastikan pejabat menjalankan kewenangannya sebagai amanah. Semua ini hanya mungkin terwujud saat aturan Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.
