Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Hukum Bisa Dibeli: Wajah Buram Penegakan Hukum

Friday, October 02, 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T10:44:01Z




Oleh: Neny Nuraeny 
Pendidik Generasi 

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai vila atau apartemen di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor. Bangunan tersebut diduga dihuni warga binaan dan dilengkapi berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, TV, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan dan beberapa mobil mewah di area tersebut. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, dan menurut keterangan yang diperoleh Ombudsman, ada warga binaan yang membayar untuk menempati hunian tersebut. 

Saat melakukan pemeriksaan, tim Ombudsman juga mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel, meskipun telah membawa surat tugas. Tim kemudian menemukan adanya celah keamanan di sekitar lapas dan mengalami hambatan saat berkomunikasi dengan penghuni serta melakukan dokumentasi. Hingga pemeriksaan tersebut, pihak Lapas Cibinong belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait keberadaan hunian tersebut. Ombudsman kemudian mendorong evaluasi dan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Bogor/24/09/2026

Ketika Hukum Bisa Dibeli dengan Uang

Temuan ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengelolaan lapas. Jika benar fasilitas khusus dapat diperoleh melalui pembayaran, maka lapas berpotensi menjadi lahan transaksi. Ketika uang dan kepentingan materi masuk ke dalam pengelolaan hukum, keadilan pun mudah tergadaikan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi menjadi tempat sebagian warga binaan memperoleh kenyamanan lebih karena kemampuan finansialnya. Ombudsman sendiri sebelumnya telah menerima pengaduan mengenai dugaan pungli dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan. 

Penjara seharusnya membuat pelaku kejahatan menjalani konsekuensi hukum sekaligus mendapatkan pembinaan. Namun, jika di dalam lapas masih terdapat fasilitas yang tidak semestinya dan muncul dugaan berbagai transaksi, maka fungsi pembinaan menjadi tidak optimal. Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat sebagai ulah oknum semata. Ada celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan terus terjadi. Ketika kebutuhan dan kenyamanan warga binaan dapat dijadikan sumber keuntungan, lembaga pemasyarakatan pun berisiko terseret menjadi ruang bisnis yang mengabaikan tujuan pembinaan.

Hal ini juga menunjukkan persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukum seharusnya tidak tunduk kepada uang dan kekuasaan. Setiap orang semestinya mendapatkan perlakuan sesuai aturan, bukan sesuai tebal atau tipisnya dompet. Jika fasilitas dan perlakuan khusus dapat diperoleh dengan uang, maka hukum kehilangan wibawanya dan keadilan seolah menjadi barang yang bisa dibeli. Inilah wajah buruk ketika kepentingan materi diberi ruang dalam penegakan hukum, yang memiliki kekuatan finansial berpeluang mendapatkan kemudahan, sementara keadilan bagi semua menjadi sulit diwujudkan.

Hukum Islam sebagai Penjaga Keadilan

Persoalan di lapas tidak cukup diselesaikan dengan mengganti oknum atau sekadar memperketat pengawasan. Akar persoalannya juga perlu dilihat dari paradigma yang mendasari sistem hukum. Ketika orientasi materi dan keuntungan masuk ke dalam pengelolaan lembaga negara, termasuk pemasyarakatan, celah penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka. Islam tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mengatur kehidupan masyarakat dan negara, termasuk amanah kekuasaan dan penegakan hukum. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58) 

Dalam Islam, uqubat atau sanksi tidak sekadar bertujuan membuat pelaku jera, tetapi memiliki fungsi jawabir dan jawazir. Jawabir bermakna sebagai penebus dosa bagi pelaku, sedangkan jawazir berfungsi sebagai pencegah agar pelaku maupun orang lain tidak melakukan kejahatan. Rasulullah Saw bersabda bahwa orang yang melakukan dosa kemudian mendapatkan hukuman atasnya, maka hukuman tersebut menjadi kaffarah baginya. Dengan demikian, sanksi dalam Islam memiliki dimensi hukum sekaligus ruhiyah, yang memberikan konsekuensi atas kejahatan dan menjadi bagian dari pencegahan serta pembinaan.

Islam juga menempatkan ketakwaan, amanah, dan keadilan sebagai karakter penting bagi orang yang memegang urusan masyarakat. Jabatan bukanlah jalan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, aparat yang menjalankan urusan masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa kekuasaan itu adalah amanah. Ia tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi memperjualbelikan fasilitas atau memberikan perlakuan berbeda karena uang dan kedekatan. Lebih dari itu, Islam menempatkan syariat Allah sebagai landasan hukum. Allah SWT berfirman: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini?” (QS. Al-Ma'idah: 50).

Ketika hukum bersumber dari syariat Allah dan diterapkan secara adil, tidak boleh ada keistimewaan karena kekayaan, jabatan, maupun kedekatan. Rasulullah Saw menegaskan prinsip ini ketika bersabda tentang seorang perempuan dari kalangan terpandang yang melakukan pencurian:
“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Inilah solusi Islam yang bukan sekadar mengganti individu atau memperbaiki prosedur, tetapi membangun sistem yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan. Sehingga membentuk aparat yang bertakwa dan amanah, serta memastikan hukum diterapkan secara adil tanpa memandang status dan kekayaan. Dengan demikian, hukum tidak menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan, tetapi menjadi sarana menjaga kemaslahatan, mencegah kejahatan, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut hanya dapat terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah dalam sistem khilafah. Wallahu'alam Bishawaab.
×
Berita Terbaru Update