oleh : ummu fatih ( aktivis muslimah)
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mulai mempersiapkan pengembangan layanan kesehatan khusus penyakit jantung dan kanker di RSUD H. M. Djafar Harun. Langkah tersebut dilakukan karena hingga kini layanan jantung dan kanker belum tersedia secara memadai di daerah tersebut. Kondisi geografis Kolaka Utara dan jauhnya jarak menuju rumah sakit rujukan menjadi tantangan tersendiri bagi pasien penyakit serius.
Untuk memperoleh penanganan tertentu, pasien harus dirujuk ke luar daerah. Bahkan, perjalanan menuju Makassar dapat memakan waktu sekitar sembilan jam. Pemerintah daerah menyebut kasus pasien jantung yang dirujuk ke Makassar justru terus meningkat.
Persiapan layanan tersebut dilakukan melalui visitasi pengampuan layanan kanker dan jantung di RSUD H. M. Djafar Harun pada 25 September 2026. Tim pengampu dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan mengenai kebutuhan sarana-prasarana serta sumber daya manusia, termasuk tenaga ahli jantung, penyakit dalam, onkologi, radiologi, dan keperawatan.
Pemkab Kolaka Utara menyatakan akan mendukung percepatan pemenuhan fasilitas dan SDM agar pelayanan nantinya memenuhi standar. Di sisi lain, pembangunan gedung perawatan jantung dan kanker juga tengah dilakukan dengan dukungan Dana Alokasi Khusus dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Langkah ini tentu penting karena penyakit jantung dan kanker membutuhkan penanganan cepat, tenaga ahli, peralatan medis, obat-obatan, serta fasilitas yang memadai. Namun, fakta bahwa masyarakat sebelumnya harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk mendapatkan layanan tertentu menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya satu gedung rumah sakit.(berita.kolutkab.go.id)
Dalam Perspektif Kritis
Pertama, layanan kesehatan masih menghadapi persoalan pemerataan.
Rencana menghadirkan layanan jantung dan kanker di Kolaka Utara merupakan langkah yang dibutuhkan masyarakat. Namun, fakta bahwa layanan tersebut baru dipersiapkan sekarang menunjukkan adanya persoalan lebih mendasar: akses terhadap layanan kesehatan berkualitas belum sepenuhnya merata.
Kesehatan tidak hanya berbicara mengenai keberadaan rumah sakit secara administratif. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat memperoleh pelayanan ketika membutuhkannya, apakah fasilitas tersedia di wilayahnya, apakah tenaga ahlinya cukup, serta apakah obat dan alat kesehatan tersedia.
Masalah geografis seharusnya justru menjadi alasan negara mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dan jauh dari pusat rujukan. Sebab, bagi pasien jantung atau kanker, perjalanan berjam-jam bukan sekadar persoalan kenyamanan. Keterlambatan penanganan dapat memperberat kondisi pasien.
Kedua, membangun gedung belum otomatis menyelesaikan persoalan layanan.
Gedung merupakan bagian penting dari fasilitas kesehatan, tetapi pelayanan medis tidak dapat berjalan hanya dengan bangunan. Dibutuhkan dokter spesialis, perawat, tenaga radiologi, tenaga laboratorium, farmasi, alat diagnostik, obat-obatan, sistem rujukan, hingga pembiayaan operasional yang berkelanjutan.
Karena itu, pembangunan gedung harus disertai perencanaan menyeluruh. Jangan sampai fasilitas telah berdiri, tetapi tenaga ahli belum tersedia atau alat medis belum dapat digunakan secara optimal.
Persoalan kesehatan juga tidak boleh berhenti pada target administratif seperti “gedung selesai” atau “layanan dibuka”. Ukuran keberhasilan semestinya dikembalikan kepada kebutuhan masyarakat: apakah pasien dapat diperiksa dengan cepat, memperoleh diagnosis yang tepat, mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan, dan tidak harus keluar daerah hanya karena fasilitas dasar belum tersedia.
Ketiga, persoalan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan mekanisme pembiayaan.
Berbagai skema jaminan kesehatan memang dapat membantu masyarakat mengakses pelayanan. Namun, ketika sistem kesehatan bertumpu pada mekanisme kepesertaan, iuran, klasifikasi penerima bantuan, dan prosedur administrasi, akses masyarakat terhadap pelayanan dapat ikut dipengaruhi oleh persoalan administratif.
Padahal, orang yang sedang sakit tidak memilih kapan penyakit datang. Pasien kanker membutuhkan kemoterapi secara berkala. Pasien jantung membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan yang tidak selalu dapat ditunda. Dalam kondisi seperti ini, pelayanan kesehatan semestinya berorientasi pada kebutuhan medis pasien, bukan semata-mata kemampuan membayar atau status administratifnya.
Keempat, negara tidak boleh berhenti pada penyediaan layanan kuratif.
Penyakit jantung dan kanker memang membutuhkan rumah sakit dan tenaga medis. Tetapi negara juga perlu memperkuat upaya promotif dan preventif.
Masyarakat membutuhkan edukasi mengenai pola hidup sehat, pemeriksaan kesehatan berkala, deteksi dini kanker, pengendalian faktor risiko penyakit jantung, ketersediaan makanan sehat, lingkungan yang sehat, serta akses terhadap layanan kesehatan tingkat pertama.
Jika perhatian hanya diberikan ketika masyarakat sudah berada pada kondisi berat, negara akhirnya lebih banyak mengeluarkan sumber daya untuk mengobati penyakit yang sudah berkembang. Sistem yang kuat semestinya mencegah masyarakat jatuh ke kondisi tersebut sejak awal.
Kelima, kesehatan tidak semestinya dipandang sebagai komoditas.
Ketika kesehatan ditempatkan dalam logika ekonomi, pelayanan berpotensi dihitung berdasarkan biaya, kemampuan anggaran, kemampuan membayar, dan efisiensi. Padahal, kebutuhan kesehatan menyangkut keselamatan manusia.
Karena itu, ukuran keberhasilan sistem kesehatan bukan sekadar seberapa besar biaya yang dapat ditekan, melainkan seberapa baik negara menjamin rakyat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
Persoalan kapasitas rumah sakit, antrean, keterbatasan fasilitas, ketimpangan tenaga kesehatan, hingga sulitnya akses di daerah menunjukkan bahwa persoalan kesehatan bersifat sistemik. Ia tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki satu rumah sakit atau menambah satu jenis layanan. Diperlukan perubahan paradigma mengenai posisi kesehatan dalam tanggung jawab negara.
Solusi Islam
Pertama, negara wajib menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat.
Islam memandang penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Karena itu, kesehatan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas yang diserahkan kepada mekanisme pasar.
Rasulullah SAW bersabda:
««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya, negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Dalam konteks kesehatan, negara harus menyediakan pelayanan yang dapat dijangkau seluruh rakyat, termasuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
Maka, masyarakat Kolaka Utara tidak semestinya menghadapi persoalan jarak sebagai hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Kedua, pelayanan kesehatan harus bersifat universal dan tidak diskriminatif.
Islam tidak membedakan pelayanan kesehatan berdasarkan kaya atau miskin. Ketika seseorang membutuhkan pengobatan, negara wajib memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan medisnya.
Rasulullah SAW bersabda:
««مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا»»
“Barang siapa di antara kalian memasuki pagi dalam keadaan aman, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.”
(HR. Tirmidzi)
Kesehatan diposisikan sebagai perkara yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Karena itu, pelayanan kesehatan harus tersedia bagi seluruh rakyat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang.
Ketiga, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan secara merata hingga daerah.
Tidak cukup membangun rumah sakit di kota-kota besar. Negara harus memastikan fasilitas kesehatan tersebar sesuai kebutuhan penduduk dan kondisi geografis.
Allah SWT berfirman:
«وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ»
“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya: 107)
Prinsip rahmat ini diwujudkan melalui kebijakan negara yang memudahkan rakyat mendapatkan kebutuhan hidupnya. Karena itu, daerah yang jauh dari pusat pemerintahan justru harus mendapatkan perhatian serius.
Untuk kasus Kolaka Utara, penyediaan layanan jantung dan kanker semestinya bukan sekadar proyek pembangunan gedung, tetapi menjadi bagian dari pembangunan sistem layanan yang benar-benar mampu menangani pasien secara menyeluruh.
Keempat, negara wajib menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten dan mencukupi.
Pelayanan jantung dan kanker membutuhkan tenaga spesialis, perawat, radiografer, tenaga laboratorium, farmasi, serta tenaga pendukung lainnya.
Islam mendorong penguasaan ilmu dan keahlian.
Allah SWT berfirman:
«قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ»
“Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”
(QS. Az-Zumar: 9)
Karena itu, negara harus serius membangun sumber daya manusia kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, pemberian penghargaan yang layak, serta distribusi tenaga kesehatan secara merata.
Tidak boleh terjadi rumah sakit memiliki gedung dan alat, tetapi kekurangan tenaga ahli yang mampu mengoperasikannya.
Kelima, negara wajib menjamin pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas.
Pelayanan yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tidak semestinya dibebankan kepada individu. Negara harus menyediakan pembiayaan agar rakyat dapat memperoleh pelayanan tanpa terkendala biaya.
Dalam sistem Islam, pembiayaan negara berasal dari berbagai pos Baitulmal, termasuk pengelolaan harta milik umum.
Allah SWT berfirman:
«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan demikian, pembiayaan kesehatan tidak bergantung pada kemampuan masyarakat membayar ataupun menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bisnis.
Keenam, negara harus membangun sistem kesehatan yang preventif sekaligus kuratif.
Islam tidak hanya mengajarkan pengobatan ketika seseorang telah sakit. Pencegahan dan penjagaan kesehatan juga merupakan bagian dari perhatian terhadap kehidupan manusia.
Rasulullah SAW bersabda:
««لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Atas dasar itu, negara harus membangun lingkungan yang mendukung kesehatan yaitu menyediakan air bersih, sanitasi, pangan yang aman, lingkungan yang sehat, edukasi kesehatan, pemeriksaan dini, serta layanan kesehatan primer yang mudah dijangkau.
Dengan demikian, rumah sakit tidak menjadi satu-satunya benteng pertahanan kesehatan. Masyarakat dibantu agar tetap sehat dan penyakit dapat dideteksi sedini mungkin.
Ketujuh, pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Islam memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya alam tertentu. Kekayaan tersebut tidak boleh dikuasai segelintir pihak sehingga manfaatnya tidak kembali kepada masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:
««الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Pengelolaan sumber daya alam secara benar dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan negara untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk kesehatan.
Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki kemampuan membangun rumah sakit, menyediakan alat medis, membiayai penelitian, mencukupi obat-obatan, serta menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan.
Penutup
Persiapan layanan jantung dan kanker di Kolaka Utara patut dilihat sebagai kebutuhan nyata masyarakat. Namun, persoalan kesehatan tidak selesai hanya dengan membangun gedung atau membuka satu layanan baru.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang menjamin fasilitas tersedia, tenaga kesehatan mencukupi, obat dan alat medis terpenuhi, pelayanan mudah dijangkau, pembiayaan terjamin, serta masyarakat mendapatkan layanan tanpa diskriminasi.
Islam menempatkan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Negara bukan sekadar regulator atau pembuat program, tetapi raa'in, pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Dengan paradigma tersebut, pembangunan layanan jantung dan kanker bukan sekadar pencapaian administratif. Ia menjadi bagian dari kewajiban negara untuk memastikan setiap rakyat—termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota—mendapatkan hak kesehatan secara layak, cepat, berkualitas, dan terjangkau.
