Oleh : ummu fatih (pegiat opini)
Kabupaten Kolaka membawa potensi kerajinan daerah ke tingkat nasional melalui keikutsertaan Dekranasda Kabupaten Kolaka dalam Pameran Kriya Nusa 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada 26–30 September 2026.
Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus mengembangkan produk kerajinan unggulan daerah agar semakin dikenal secara nasional. Kriya Nusa 2026 mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia” dan diikuti 257 peserta dengan 410 booth dari berbagai daerah.
Pameran tersebut menjadi ruang promosi bagi perajin dan pelaku UMKM untuk memperkenalkan karya, memperluas jaringan, dan membuka peluang pasar. Berbagai produk kerajinan seperti batik, tenun, songket, anyaman, keramik, ukiran, hingga produk kriya modern ditampilkan.
Bagi Kolaka, momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk melihat perkembangan industri kriya daerah lain, membangun jejaring, serta mendorong kreativitas dan daya saing perajin lokal. Pemerintah berharap produk kerajinan Kolaka dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Dekranasda Kolaka juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah sentra pengrajin untuk melihat proses produksi, menggali potensi unggulan, serta mendorong peningkatan kualitas, desain, kemasan, bahan baku, produksi, dan pemasaran melalui teknologi digital.
Dalam Tinjauan Kritis
Pertama, promosi penting, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan perajin.
Mengikutsertakan produk Kolaka dalam pameran nasional tentu membuka peluang pengenalan dan pasar. Namun, pameran pada dasarnya hanya merupakan salah satu mata rantai dalam proses pengembangan industri.
Persoalannya adalah apa yang terjadi setelah pameran selesai. Apakah perajin memperoleh pasar yang berkelanjutan? Apakah produksi mereka meningkat? Apakah bahan baku tersedia dengan harga terjangkau? Apakah mereka memiliki modal yang cukup? Apakah kualitas dan desain produk terus dibina? Apakah distribusi produk dipermudah?
Jika persoalan-persoalan tersebut tidak diselesaikan, promosi berpotensi hanya menghasilkan kegiatan yang terlihat aktif secara administratif, tetapi belum tentu mengubah kondisi ekonomi perajin secara mendasar.
Kedua, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari keikutsertaan dalam pameran atau luasnya promosi.
Ukuran keberhasilan pengembangan kriya seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak pameran yang diikuti, berapa banyak produk yang dipajang, atau seberapa luas jejaring yang terbentuk.
Yang lebih penting adalah dampak nyata kepada perajin: meningkatnya kemampuan produksi, kepastian pasar, peningkatan pendapatan, keberlanjutan usaha, penguasaan teknologi, serta kemampuan menghasilkan produk berkualitas secara konsisten.
Dengan demikian, orientasi pembangunan tidak terjebak pada indikator kegiatan, tetapi benar-benar melihat perubahan kehidupan masyarakat yang menjadi pelaku utama industri kriya.
Ketiga, UMKM dan perajin tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan mekanisme pasar.
Perajin kecil memiliki keterbatasan dibandingkan pelaku usaha besar, baik dari sisi modal, teknologi, pemasaran, kapasitas produksi, maupun jaringan distribusi.
Ketika seluruh proses diserahkan kepada mekanisme pasar, pelaku usaha yang memiliki modal dan jaringan lebih besar akan memiliki kemampuan lebih kuat untuk menguasai pasar.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjadi fasilitator pameran. Negara perlu hadir memastikan pelaku usaha kecil memperoleh lingkungan usaha yang memungkinkan mereka tumbuh secara berkelanjutan.
Keempat, pengembangan industri harus menyentuh sektor produksi, bukan sekadar sektor konsumsi dan promosi.
Kriya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi riil. Ada proses memperoleh bahan baku, mengolahnya, menghasilkan produk, mendistribusikan, hingga menjualnya kepada konsumen.
Jika kebijakan hanya menitikberatkan pada promosi dan pemasaran, sementara persoalan produksi tidak diselesaikan, maka fondasi industrinya tetap lemah.
Penguatan industri berarti membangun keseluruhan rantai produksi: bahan baku, sumber daya manusia, teknologi, desain, alat produksi, pembiayaan, distribusi, hingga pasar.
Kelima, kemandirian harus menjadi tujuan jangka panjang.
Industri daerah tidak cukup hanya mampu menjual produk. Ia juga harus memiliki kemampuan menghasilkan produk secara mandiri dan berkelanjutan.
Ketergantungan terhadap bahan baku dari luar, teknologi dari pihak lain, pembiayaan berbasis utang, atau pasar yang dikendalikan oleh pihak tertentu dapat membuat pelaku usaha tetap rentan.
Karena itu, pengembangan kriya perlu diarahkan untuk membangun kemampuan produksi dan teknologi, meningkatkan keterampilan perajin, memperkuat rantai pasok lokal, serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Keenam, kesejahteraan rakyat tidak otomatis lahir hanya karena industri tumbuh.
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan meningkatnya nilai transaksi belum otomatis menunjukkan bahwa masyarakat telah sejahtera.
Yang harus dilihat adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari aktivitas ekonomi tersebut.
Jika produk daerah semakin terkenal tetapi perajin tetap berpenghasilan rendah, maka ada persoalan dalam tata kelola ekonomi yang perlu diperbaiki.
Dengan demikian, tujuan akhir pembangunan industri bukan sekadar membuat produk “mendunia”, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menghasilkannya.
Solusi Islam
Pertama, negara wajib menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan pengelolaan ekonomi.
Dalam Islam, aktivitas ekonomi tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan atau keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mewujudkan kemaslahatan.
Negara bertanggung jawab mengurus rakyat dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Karena itu, pengembangan industri kriya harus diarahkan agar menghasilkan manfaat nyata bagi perajin dan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi.
Rasulullah SAW bersabda:
««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan bahwa penguasa bukan sekadar pembuat aturan, tetapi pengurus berbagai urusan rakyat.
Kedua, negara membangun industri secara menyeluruh, bukan hanya mengadakan promosi.
Pengembangan industri harus mencakup bahan baku, sarana produksi, teknologi, peningkatan keterampilan, riset, distribusi, hingga pemasaran.
Industri yang kuat membutuhkan fondasi produksi yang kuat. Karena itu, negara perlu membangun infrastruktur dan ekosistem yang memungkinkan perajin meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk.
Allah SWT berfirman:
«وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ»
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”
(QS. Al-Anfal: 60)
Ayat ini menunjukkan pentingnya membangun kekuatan dan kemampuan. Dalam konteks industri, kemampuan tersebut mencakup penguasaan ilmu, teknologi, sarana produksi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan secara mandiri.
Ketiga, negara mendorong kemandirian ekonomi dan tidak membiarkan sektor strategis bergantung kepada pihak lain.
Islam tidak menghendaki perekonomian yang rapuh karena ketergantungan. Negara perlu membangun kemampuan teknologi, mencetak tenaga ahli, menyediakan infrastruktur, dan memastikan kebutuhan penting masyarakat dapat dipenuhi melalui kekuatan ekonomi sendiri.
Allah SWT berfirman:
«وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا»
“Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nisa: 141)
Prinsip ini menjadi landasan agar umat tidak berada dalam posisi ketergantungan yang membuka ruang penguasaan pihak lain terhadap aspek-aspek penting kehidupan.
Keempat, negara menjamin distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu.
Islam tidak hanya membahas bagaimana kekayaan diperoleh, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut beredar di tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman:
«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»
“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Karena itu, kebijakan ekonomi harus mencegah terbentuknya konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak. Pelaku usaha kecil, termasuk perajin, harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha dan memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi.
Kelima, negara menyediakan pembiayaan dan dukungan yang tidak bertumpu pada riba.
Persoalan modal tidak boleh diselesaikan dengan mendorong masyarakat masuk ke dalam sistem pembiayaan ribawi yang justru dapat menambah beban pelaku usaha.
Islam mengharamkan riba secara tegas.
Allah SWT berfirman:
«وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا»
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dengan sistem ekonomi Islam, aktivitas usaha diarahkan pada perdagangan dan kerja sama yang halal, sementara praktik riba, penipuan, monopoli, dan berbagai bentuk transaksi yang merugikan masyarakat dilarang.
Keenam, negara membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan amanah.
Pengembangan kriya membutuhkan manusia yang memiliki keterampilan, kreativitas, penguasaan teknologi, sekaligus integritas.
Islam tidak hanya membangun kemampuan teknis, tetapi juga membentuk manusia yang bertakwa sehingga aktivitas ekonominya tidak dilepaskan dari pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ»
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)
Dengan demikian, pembinaan perajin tidak hanya diarahkan menjadi tenaga produktif, tetapi juga manusia yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
Ketujuh, negara mengembangkan industri yang berpijak pada sektor ekonomi riil.
Islam mendorong perdagangan, pertanian, industri, dan berbagai aktivitas produktif yang menghasilkan barang dan jasa nyata.
Industri kriya termasuk aktivitas ekonomi riil yang dapat dikembangkan selama produk dan prosesnya sesuai syariat. Negara perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan aktivitas produktif tersebut berkembang, sehingga masyarakat memiliki pekerjaan dan sumber penghidupan yang halal.
Allah SWT berfirman:
«وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ»
“Allah telah menghalalkan jual beli.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Karena itu, pengembangan kriya seharusnya tidak berhenti pada kegiatan pameran, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekonomi produktif yang mampu menghidupkan usaha masyarakat.
Kedelapan, pengembangan industri diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan.
Dalam perspektif Islam, industri harus memiliki tujuan yang lebih luas. Industri dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, menjaga kemaslahatan, serta memperkuat kehidupan masyarakat.
Allah SWT berfirman:
«وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ»
“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya: 107)
Dengan paradigma tersebut, keberhasilan industri kriya tidak hanya dilihat dari banyaknya produk yang terjual atau luasnya pasar, tetapi dari sejauh mana keberadaannya memberikan kehidupan yang lebih baik bagi para perajin dan masyarakat.
Pada akhirnya, membawa kriya Kolaka ke panggung nasional merupakan langkah yang dapat membuka peluang. Namun, peluang tersebut baru bermakna jika diikuti sistem pengembangan industri yang mampu memperkuat produksi, membuka pasar yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan perajin, dan membangun kemandirian ekonomi.
Dalam perspektif Islam, persoalan ekonomi tidak diselesaikan dengan kegiatan yang berdiri sendiri atau tambal sulam. Ekonomi ditempatkan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang diatur dengan syariat, dengan negara menjalankan tanggung jawabnya sebagai raa'in, pengurus dan pelindung rakyat.
Dengan demikian, kriya bukan sekadar produk untuk dipamerkan. Ia dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi produktif yang menopang kehidupan masyarakat—ketika negara benar-benar hadir membangun sistem yang menjamin produksi, distribusi, pasar, dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
