Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi
Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh. Namun hari ini, justru sekolah berubah menjadi tempat yang menakutkan. Perundungan atau bullying semakin menjadi ancaman nyata yang merenggut rasa aman, bahkan nyawa generasi.
Meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalem 01 Pemalang, Jawa Tengah, menambah panjang daftar korban. Ia meninggal dunia pada Rabu 30 September 2026 setelah dirawat 9 hari di RSUD dr. M. Ashari. Sebelum meninggal, korban sempat mengaku kepada dokter dan orang tua bahwa ia dipukul di bagian perut dan ditendang memakai sepatu oleh tiga kakak kelas yang duduk di kelas 5 dan 6. Gejala yang dialami adalah sakit perut hebat, muntah, BAB berdarah, dan kesulitan berjalan.
Kasus bullying kian hari semakin mengkhawatirkan. Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan termasuk bullying di satuan pendidikan terus meningkat: Tahun 2020 tercatat 91 kasus, 2021 menjadi 142 kasus, 2022 melonjak 194 kasus, 2023 naik menjadi 285 kasus, 2024 mencapai 573 kasus, dan pada 2025 meningkat tajam menjadi 614 kasus.
Fakta ini diperkuat oleh riset internasional. Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 mengungkap 24% siswa Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang hanya 20%.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2025 ada 61 anak menjadi korban perundungan di sekolah dan 25 kasus bunuh diri anak yang sebagian besar terkait tekanan bullying. Sepanjang 2025, KPAI mencatat 1.052 kasus pelanggaran hak anak, 165 kasus di antaranya terjadi di sekolah, dan 26 anak meninggal dunia akibat perundungan.
Penyebab Terjadinya Bullying
Menurut pemaparan Psikolog Danti Wulan Manunggal, bullying adalah perilaku kompleks akibat faktor internal dan eksternal. Secara internal, pelaku memiliki keinginan untuk mendominasi, menunjukkan superioritas, tidak mampu memahami perasaan orang lain, dan menutupi harga diri rendah dengan agresi.
Secara eksternal, ada andil keluarga. Pola asuh yang terlalu keras atau terlalu longgar, kurangnya kehangatan dan pengawasan orang tua, serta anak yang sering menyaksikan kekerasan di rumah akan meniru perilaku tersebut di sekolah.
Psikolog UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Saifuddin, menambahkan bahwa bullying di sekolah sering meniru tradisi senioritas. Adik kelas melakukan balas dendam kepada junior berikutnya. Ditambah efek _displacement_ atau pelampiasan emosi yang salah sasaran, serta sekolah yang kurang pengawasan, aturan tidak konsisten, dan normalisasi perundungan sebagai candaan.
Sistem Pendidikan Sekuler Gagal Melahirkan Generasi Berkualitas
Banyak faktor pemicu terjadinya kasus bullying ini. Namun semuanya bermuara pada akar masalah yang sistemik yaitu sistem pendidikan sekuler kapitalistik. Sistem pendidikan ini mengabaikan aturan agama dalam kehidupan. Pendidikan hanya difokuskan pada ilmu pengetahuan dan nilai akademik yang bersifat materialistik. Wajar saja, jika siswa hanya dijejali mata pelajaran demi mengejar nilai. Orientasi pendidikan diarahkan untuk pencapaian materi semata seperti mendapatkan gelar, mudah dapat pekerjaan, jabatan tinggi, dan penghasilan besar. Nilai kejujuran, empati, dan rasa takut kepada Allah tidak ditanamkan.
Akibatnya lahir generasi yang permisif, individualistis, dan kurang empati dalam kehidupan sosial. Kekerasan dianggap candaan. Amar makruf nahi mungkar hilang. Masyarakat membiarkan kezaliman dengan dalih “bukan urusan saya”.
Memang tidak dimungkiri saat ini negara sudah membuat aturan seperti Permendikbud tentang pencegahan kekerasan dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Ada juga call center SAPA 129 KemenPPPA. Namun penanganan masih reaktif, baru bergerak setelah kasus viral dan memakan korban.
Terbukti kasus terus meningkat dari 91 menjadi 614 kasus dalam lima tahun. Tidak ada sistem pencegahan yang komprehensif, pengawasan lemah, sanksi tidak memberi efek jera, serta tidak ada sistem pelaporan aman bagi korban. Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan anak di satuan pendidikan belum terlaksana maksimal.
Islam Solusi Mendasar
Islam memiliki sistem pendidikan yang komprehensif berbasis akidah Islam. Tujuannya bukan hanya mencetak manusia berilmu, tetapi juga beriman dan berakhlak mulia.
Pendidikan Islam membentuk generasi berakhlak mulia (berkepribadian Isam). Kurikulumnya menanamkan bahwa setiap anak adalah amanah Allah. Sejak dini anak diajarkan untuk takut berbuat zalim, mencintai saudaranya, dan memahami bahwa menyakiti orang lain adalah dosa besar. Ini mencegah keinginan untuk mendominasi dan merendahkan orang lain.
Dalam Islam negara sebagai pelayan rakyat (raa’in) bertanggung jawab penuh dalam setiap urusan rakyat termasuk penyelenggaraan pendidikan. Negara wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Negara akan menerapkan sistem yang mencegah terjadinya bullying. Seperti seleksi dan pembinaan guru yang bertakwa, rasio guru dan siswa yang ideal, pengawasan intensif, serta sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku sesuai hukum syara'. Korban harus dipulihkan, bukan dibungkam.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kasus bullying juga diperlukan adanya sinergi dari keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga dibina agar menerapkan pola asuh Islami yang penuh kasih sayang. Masyarakat dibiasakan untuk peduli dan melakukan amar makruf nahi mungkar ketika melihat kezaliman. Negara memastikan semua berjalan sesuai aturan Islam.
Oleh karena itu, hanya dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh mulai dari individu yang takwa, masyarakat yang peduli, serta sanksi tegas diterapkan, maka kriminalitas termasuk bullying dapat di cegah atau berkurang.
Wallahualam bissawab.
