Oleh Rukmini
Pegiat Literasi
Nusantaranews.net, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai intervensi strategis negara untuk menjamin pemenuhan gizi anak dan menekan angka stunting. Namun alih-alih menjadi solusi, program ini justru berulang kali memunculkan tragedi.
Dalam beberapa hari terakhir, rentetan kasus keracunan kembali terjadi di berbagai daerah. Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja menjadi daftar terbaru. Berdasarkan data pada rentang 1–3 September 2026, jumlah korban yang dilaporkan mencapai kurang lebih 2.000 orang. Jika diakumulasikan sejak program ini berjalan, total korban keracunan telah menembus angka sekitar 50.000 orang.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merupakan peringatan keras bahwa yang sedang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan publik, khususnya anak-anak yang seharusnya menjadi subjek utama perlindungan negara.
Pemerintah telah menyampaikan permohonan maaf dan menjanjikan serangkaian langkah korektif, termasuk penjatuhan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap lalai. kompas.id, Jum'at (04/09/2026)
Pertanyaannya, apakah persoalan sebesar ini dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, evaluasi prosedur operasional standar (SOP), dan sanksi administratif?
Jangan-jangan, kita terlalu sibuk mencari siapa yang harus dipersalahkan, sementara kerangka sistem yang memungkinkan terjadinya kesalahan berulang justru luput dari pemeriksaan.
Ketika Masalah Tidak Berhenti Pada SOP
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat bahwa lebih dari 80% kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP. Pelanggaran itu meliputi aspek penyimpanan makanan, standar waktu konsumsi, hingga sanitasi.
Tentu, setiap pelanggaran harus ditindak. Namun, jika akar persoalan hanya dilokalisir pada ketidakpatuhan petugas lapangan, maka analisis kita akan berhenti di permukaan.
Jika kasus yang sama terus berulang di banyak wilayah, maka pertanyaan fundamentalnya adalah: mengapa pelanggaran itu dapat terjadi secara masif? Mengapa sistem pengawasan gagal mendeteksi dan mencegah sejak awal? Mengapa program dengan skala nasional dijalankan ketika kapasitas pelaksana di tiap daerah tidak seragam?
Sistem tata kelola yang sehat tidak dapat hanya bertumpu pada asumsi bahwa manusia akan selalu patuh. Sistem harus didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan potensi kesalahan manusia dan memastikan setiap penyimpangan dapat teridentifikasi sejak dini.
Inilah titik kritis dalam tata kelola MBG. Ketika pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dikelola dengan menggunakan logika bisnis — efisiensi, target produksi, kemitraan, investasi, dan margin keuntungan — maka kepentingan pelayanan publik akan rawan berbenturan dengan kepentingan ekonomi.
Efisiensi memang diperlukan dalam pengelolaan program skala besar. Namun efisiensi menjadi tidak relevan ketika produk yang dihasilkan justru membawa anak-anak ke rumah sakit.
Ketika Pemenuhan Gizi Berubah Menjadi Komoditas
Persoalan lain terletak pada skala operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketentuan pelayanan hingga 2.500 porsi per hari menuntut kesiapan infrastruktur yang tidak sederhana. Mulai dari tempat produksi, peralatan, jumlah tenaga kerja, mutu bahan baku, sistem penyimpanan, pengemasan, hingga jaringan distribusi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memang menjadi syarat administratif penting. Akan tetapi, kepemilikan sertifikat tidak serta merta menjamin bahwa seluruh proses produksi berlangsung aman setiap hari. Keamanan pangan membutuhkan pengawasan yang kontinu dan verifikasi di lapangan.
Masalah akan semakin pelik jika pendirian dan operasional SPPG hanya bertumpu pada pemenuhan kelengkapan dokumen. Sementara itu, kelayakan fisik tempat, kecukupan peralatan, kapasitas produksi riil, dan kompetensi sumber daya manusia tidak melalui verifikasi yang ketat. Akibatnya, sesuatu yang lolos di atas kertas dapat gagal total ketika diuji oleh realitas.
Lebih jauh, munculnya berbagai dugaan terkait jual beli titik layanan, serta skema pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG, harus diusut secara terbuka dan akuntabel. Jika praktik tersebut terbukti benar, maka program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan hak dasar rakyat berpotensi bertransformasi menjadi arena transaksi ekonomi.
Ketika terlalu banyak aktor yang mengejar keuntungan dalam satu rantai pasok makanan, siapa yang menjamin bahwa kualitas tidak dikorbankan demi efisiensi biaya? Mutu bahan baku dapat diturunkan, fasilitas dapat dipaksa bekerja melebihi kapasitas, dan pengawasan dapat tereduksi menjadi formalitas belaka. Semua demi satu alasan: efisiensi. Padahal dalam urusan pemenuhan pangan publik, efisiensi yang mengabaikan keselamatan adalah bentuk efisiensi yang keliru.
Negara Harus Hadir Sebelum Ada Korban
Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada tanggung jawab negara. Negara tidak boleh baru hadir setelah korban berjatuhan. Kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui konferensi pers, permohonan maaf, evaluasi pasca kejadian, atau penjatuhan sanksi.
Negara wajib hadir pada tahap preventif. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, seleksi penyedia, pendirian SPPG, rekrutmen tenaga kerja, pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Apabila seluruh mata rantai tersebut tidak diawasi secara serius, maka SOP hanya akan menjadi dokumen administratif yang rapi namun tidak berfungsi.
Lebih berbahaya lagi apabila kesalahan terus dilimpahkan kepada pelaksana di level paling bawah, sementara desain kebijakan, skema kemitraan, dan arsitektur tata kelola di level pusat tidak pernah dievaluasi. Pendekatan seperti itu hanya mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakit.
Negara Sebagai Pengurus, Bukan Pedagang Kebutuhan Rakyat
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memaknai kekuasaan. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat, bukan sekadar regulator atau fasilitator bagi aktivitas bisnis.
Rasulullah saw menegaskan: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Hadis ini menempatkan kepemimpinan sebagai amanah ilahiyah. Kebutuhan dasar rakyat bukanlah komoditas untuk meraup keuntungan, melainkan kewajiban yang akan dihisab di hadapan Allah SWT.
Berangkat dari paradigma tersebut, penyediaan makanan bergizi harus ditempatkan sebagai pelayanan publik murni. Negara wajib memastikan seluruh aspek terpenuhi: mutu bahan pangan, kelayakan tempat produksi, kecukupan peralatan, kompetensi tenaga kerja, keamanan distribusi, dan pemenuhan standar kesehatan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, fungsi pengawasan tidak hanya diserahkan pada birokrasi. Terdapat institusi qadhi al-hisbah yang bertugas mengawasi segala aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Lembaga ini berwenang mencegah setiap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk kecurangan dalam penyediaan pangan.
Lebih dari itu, Islam menekankan 3 prinsip utama dalam pengelolaan urusan publik:
Pertama, asas amanah. Setiap kebijakan harus dilandasi niat untuk mengurus, bukan untuk mengeksploitasi.
Kedua, asas keadilan. Distribusi pangan harus merata dan tidak diskriminatif. Negara tidak boleh membiarkan satu wilayah surplus sementara wilayah lain kelaparan.
Ketiga, asas pencegahan mudharat. Kaidah "Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan” mengharuskan negara mengutamakan keselamatan rakyat di atas target anggaran atau efisiensi semu.
Dengan kerangka ini, pertanyaan kuncinya bukan lagi “bagaimana program ini bisa berjalan dengan biaya paling murah?”, melainkan “bagaimana kebutuhan rakyat dapat dipenuhi dengan cara terbaik dan tidak membahayakan mereka?”
Tragedi keracunan massal MBG seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai tata kelola. Mulai dari regulasi, kapasitas SPPG, mekanisme perizinan, skema kemitraan, proses pengadaan, kualitas bahan, distribusi, hingga sistem pengawasan.
Sebab 50.000 korban bukanlah angka untuk bahan evaluasi. Di balik angka itu terdapat manusia yang menderita, orang tua yang cemas, dan anak-anak yang seharusnya menerima haknya atas makanan bergizi secara aman.
Jika polanya terus berulang: muncul korban, pemerintah meminta maaf, SOP diperketat, beberapa orang disanksi, lalu program berjalan seperti biasa sampai kasus berikutnya muncul — maka jelas persoalannya bukan semata pada manusia yang gagal mengikuti SOP.
Mungkin justru sistemnya sendiri yang sejak awal perlu dibongkar dan dievaluasi. Dan selama kebutuhan dasar rakyat masih ditempatkan dalam kerangka yang memberi ruang bagi logika keuntungan, maka keselamatan rakyat akan terus dikorbankan.
Bagi negara yang benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, makanan bergizi bukanlah proyek. Ia adalah amanah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
