Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keuangan Tertekan: Bagaimana Nasib BPJS Warga dengan PBI?

Tuesday, September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T03:58:21Z



Oleh Ade Rumnawati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi tengah menghitung kembali kemampuan keuangan daerah akibat adanya tekanan fiskal guna menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah evaluasi ini dibahas dalam agenda Overview Kepesertaan PBPU dan BP Pemda Kabupaten Bandung hingga Agustus 2026 di Soreang. Meskipun pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya, alokasi anggaran tersebut kini wajib disesuaikan dengan kapasitas kas daerah agar tidak menimbulkan masalah kurang bayar di tahun berikutnya. Selain itu, keterbatasan kepastian dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat—yang juga sedang menghadapi defisit anggaran—mendorong Pemkab Bandung untuk menyiapkan skenario pembiayaan mandiri yang lebih realistis, terukur, dan tepat sasaran tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat maupun provinsi

Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk melakukan perhitungan ulang dan menyusun skenario realistis merupakan tindakan fiskal yang sangat prudent (hati-hati) guna menghindari akumulasi utang atau "kurang bayar" di masa depan. Kebijakan ini mencerminkan prinsip tata kelola keuangan yang bertanggung jawab (fiscal responsibility), di mana pemerintah daerah tidak sekadar mengejar pemenuhan target program jaminan kesehatan, tetapi juga memastikan ketersediaan anggaran yang nyata dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan kapasitas fiskal daerah itu sendiri, Pemkab Bandung berupaya mencegah terjadinya jebakan anggaran (budgetary trap) yang dapat mengganggu likuiditas daerah di tahun-tahun anggaran berikutnya.

Ketergantungan pelayanan publik dasar pada dinamika APBD dan APBN tercermin jelas dari situasi yang dihadapi Pemkab Bandung, di mana hak jaminan kesehatan masyarakat miskin menjadi rentan terganggu saat fiskal daerah tertekan dan bantuan dari Pemprov atau Pusat terbatas. Ketika jaminan kesehatan masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) sangat bergantung pada kapasitas anggaran, fluktuasi ekonomi langsung mengancam keberlanjutan layanan tersebut. Kerentanan ini semakin nyata karena adanya efisiensi anggaran dan defisit yang dialami Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pembiayaan tidak bisa lagi bertumpu penuh pada sokongan eksternal. Pada akhirnya, jika skenario pembiayaan mandiri yang disusun Pemkab Bandung tidak mampu menutup celah anggaran yang ada, perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan terancam memburuk akibat keterbatasan fiskal yang kaku ini.

Dalam pandangan Siyasah Syar'iyyah, solusi fundamental untuk mengatasi kerentanan pembiayaan kesehatan akibat tekanan fiskal daerah adalah dengan merestrukturisasi basis pendapatan negara melalui optimalisasi pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) dan pengelolaan Baitul mal secara mandiri. Syariat Islam menetapkan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar publik (al-dharuriyyat) yang pemenuhannya bersifat mutlak dan tidak boleh digantungkan pada skema premi asuransi, pajak yang membebani rakyat, ataupun utang konvensional yang memicu risiko kurang bayar. Ketika kas daerah atau Baitul mal mengalami defisit akibat faktor eksternal—sebagaimana keterbatasan dukungan pembiayaan yang dihadapi Pemkab Bandung saat ini—negara dalam sistem Islam wajib mengalihkan fokus pada pengelolaan sumber daya alam (seperti tambang, energi, dan hutan) yang hasilnya dikembalikan 100% untuk membiayai fasilitas dan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga, baik kaya maupun miskin. Melalui pemisahan pos anggaran yang mandiri, terpusat, dan berbasis pada kekayaan hakiki bumi kelolaan rakyat, pelayanan kesehatan dasar tidak akan lagi bersifat rentan atau terancam dihentikan demi efisiensi fiskal yang kaku.
·
Solusi hakiki dari krisis fiskal yang dihadapi Pemkab Bandung bukan sekadar mencari “skenario baru pembiayaan BPJS” yang tetap terjebak dalam skema asuransi sosial, melainkan melakukan perubahan paradigma tata kelola negara dari orientasi kapitalistik menuju sistem Islam yang menempatkan jaminan kesehatan sebagai tanggung jawab mutlak negara. Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan diposisikan sebagai jasa publik non-komersial yang wajib disediakan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial atau kontribusi premi. Pengalihan beban dari Pemprov ke pembiayaan mandiri daerah tidak akan menyelesaikan akar masalah jika struktur anggarannya masih rapuh dan bergantung pada sirkulasi pajak yang fluktuatif. Oleh karena itu, Islam menyelesaikan masalah ini dari hulu dengan mengintegrasikan sistem ekonomi dan keuangan Baitul mal, di mana pendanaan kesehatan disokong langsung oleh hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti sumber daya alam) dan kepemilikan negara, sehingga pemenuhan hak dasar rakyat miskin tidak akan pernah dikorbankan atau terancam dihentikan demi efisiensi fiskal daerah.

Wallahu a'lam bissawab.
×
Berita Terbaru Update