Oleh Santika sari
Ibu Rumah Tangga
Fakta Lapangan:
Antrean BBM terjadi di berbagai wilayah Kota Makassar dan daerah lain sejak 10 September 2026. Antrean tidak hanya di SPBU, tapi juga di Pertamini. Antrean yang tidak terkendali dan tak kunjung mereda ini membuat resah masyarakat.
Pertamina menepis isu stok habis dan menyebut pasokan terbatas bukan penyebab utama kemacetan. Namun fakta di lapangan, rakyat tetap kesulitan mendapatkan BBM dan LPG 3 kg.
Dampaknya, kelompok mahasiswa, ojek online, dan ormas menggelar demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel. Ratusan mahasiswa dan buruh merobohkan pagar besi pintu timur kantor Pertamina dan sempat saling dorong dengan polisi. Massa menyoroti kelangkaan yang telah mengganggu aktivitas dan pendapatan masyarakat.
*Analisa: Buah Tata Kelola Kapitalisme*
Mengapa ini terjadi?
Pertama, harga BBM non-subsidi RON 92 & 95 naik karena harga minyak dunia di atas $100/barel, sehingga masyarakat beralih dari Pertamax ke Pertalite.
Kedua, konsumsi Solar JBT melonjak 10-15% selama Juni-Agustus 2026 di Sulsel. Gubernur Sulsel menyebut permintaan naik dari 700 menjadi lebih dari 1.000 KL.
Menurut Menteri ESDM Bahlil, stok nasional masih aman untuk 20 hari ke depan. Ini murni masalah distribusi lokal.
Namun jika ditelaah lebih dalam, ini adalah akibat negara tidak menjalankan fungsi *riayah (pengurusan rakyat)* dengan baik. Pemenuhan BBM yang seharusnya mudah diakses, justru menjadi sulit. Akar masalahnya adalah kesalahan mendasar tata kelola berbasis *kapitalisme* terhadap sumber daya alam dan energi.
Dampaknya nyata: sekolah daring, ASN WFH, mobilitas warga terganggu, dan ekonomi rakyat tertekan.
*Solusi Hakiki Dalam Islam:*
Syariat Islam mewajibkan negara menjalankan riayah secara total dan merata, bukan untuk kepentingan individu atau korporasi.
Dalam Rancangan UUD Khilafah Pasal 131 ditegaskan: *Privatisasi dilarang untuk 3 jenis kepemilikan umum:*
1. Barang tambang yang melimpah (minyak, gas, emas, batu bara)
2. Sumber Daya Alam yang vital (sungai, laut, hutan)
3. Fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat (jalan umum, listrik, BBM dan LPG)
Ketiganya termasuk *Milkiyah 'Ammah (Kepemilikan Umum)* yang wajib dikelola negara secara langsung dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, haram diprivatisasi.
Negara harus bervisi riayah, bukan menyusahkan rakyat. Indonesia memiliki SDA yang sangat melimpah. Jika dikelola dengan syariat Islam, rakyat tidak akan sengsara.
Maka penerapan syariat Islam secara kaffah adalah solusi hakiki, dan itu membutuhkan sistem Khilafah.
Wallahu a'lam bishawab.
