Oleh : N. Kurniasari
Harga sejumlah pangan strategis naik pada akhir pekan, Sabtu (29/8/2026).Beberapa harga bahan pokok yang naik di antaranya cabai, daging ayam hingga telur ayam. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pukul 09:20 WIB, harga cabai merah besar naik 3,35% menjadi Rp50.900/kg. Cabai merah keriting juga naik 3,8% menjadi Rp53.250/kg. (bloombergtechnoz.com, 29/08/2026)
Bahkan persoalannya bukan pada kenaikan harga, tetapi juga ketidakmerataan harga pangan antar daerah. Harga yang tercatat secara nasional merupakan rata-rata. Sementara kondisi masing-masing wilayah dapat berbeda akibat persoalan distribusi dan rantai pasok. Seperti yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Harga daging ayam ras itu dapat mencapai Rp100.000 per kg. Sementara harga rata-rata nasional dikisaran Rp41.000 per kg.
Ironi, ketika pemerintah justru mengumumkan bahwa indonesia telah mengumumkan telah mencapai swasembada pangan pada pidato kenegaraan, pada sidang tahunan MPR tahun pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa setidaknya 8 komoditas telah mencapai swasembada, diantaranya yakni beras, telur ayam, cabai dan bawang merah. Menurutnya, hal ini merupakan pencapaian kinerja kepemimpinannya.
Swasembada semestinya tidak hanya tercermin dari kemampuan memproduksi pangan dalam negeri. Tetapi juga keterjangkauan harga serta ketersediaannya secara merata untuk seluruh masyarakat. Ketika swasembada pangan yang hanya menitik beratkan pada peningkatan produksi, hal tersebut belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Sebab ketersediaan pangan tidak otomatis membuat pangan dapat dibeli dengan harga terjangkau atau terdistribusi secara merata.
Secara logika, mekanisme ini mudah dipahami. Sayangnya penerapan sistem ekonomi Kapitalisme di negeri ini membuat logika tersebut tidak dipakai untuk mengatur rakyat. Dalam sistem Kapitalisme capaian ekonomi diukur dari besarnya produksi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara persoalan distribusi dan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tidak memjadi ukuran utama keberhasilan.
Di sisi lain, penguasaan sektor pangan oleh pelaku usaha besar melalui praktik monopoli dan oligopoli pun dapat mempersempit persaingan pasar. Ketika produksi dan distribusi dikuasai oleh segelintir pelaku, mereka memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi harga-harga dan pasokan demi kepentingan keuntungan.
Akibatnya, peningkatan produksi pangan belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini tidak terlepas dari posisi negara dalam sistem kapitalisme yang cenderung berperan sebagai regulator bukan sebagai pihak yang secara langsung pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Negara menetapkan aturan dan mengawasi mekanisme pasar. Sementara, penyediaan distribusi dan penyedia bahan pangan banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan pelaku usaha. Dengan demikian, secara statistik peningkatan produksi dan pencapaian swasembada dapat dilihat suatu keberhasilan ekonomi. Tetapi di tingkat rakyat, kebutuhan pangan sulit dijangkau.
Dalam perspektif Islam, pangan merupakan kebutuhan dasar yang wajib ditunaikan oleh negara. Keberadaannya diposisikan sebagai raa’in (pengurus) urusan rakyat. Hingga tidak dapat bersikap netral terhadap ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Jaminan pemenuhan pangan bukanlah opsi kebijakan, melainkan kewajiban syar’i yang mengikat secara konstitusional.
Menjadi keharusan bagi negara untuk mengatur dan menjamin distribusi pangan secara merata hingga ke seluruh lapisan masyarakat juga harga yang terjangkau. Paradigma ini menolak reduksi kesejahteraan hanya pada indikator produksi agregat. Tolok ukur relevannya didasarkan atas aksesibilitas riil. Dimana kelompok rentan seperti buruh, rumah tangga dan petani miskin mampu memperoleh komoditas pokok tanpa beban ekonomi berlebih.
Untuk itu, negara wajib merancang sistem distribusi yang efisien, memangkas rantai niaga yang eksploitatif, serta melakukan intervensi pasar ketika terjadi distorsi harga akibat kelangkaan struktural maupun praktik spekulasi.
Islam juga mewajibkan negara mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Kemandirian dimaknai sebagai kapasitas domestik dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok, sehingga ketergantungan terhadap impor yang rentan terhadap volatilitas politik dan ekonomi internasional dapat diminimalkan.
Pada tataran struktur pasar, Islam secara normatif melarang praktik monopoli dan oligopoli dalam sektor pangan. Konsentrasi penguasaan produksi dan distribusi oleh segelintir orang dinilai sebagai bentuk kezaliman. Sebab membatasi akses publik dan memungkinkan manipulasi harga demi akumulasi kapital. Oleh karena itu negara berkewajiban melakukan pencegahan, pembubaran, dan penindakan terhadap struktur pasar yang tidak kompetitif. Dengan demikian, pangan ditempatkan sebagai hak publik, bukan komoditas yang semata-mata tunduk pada logika pasar. Tujuannya agar prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan keadilan distributif dapat diwujudkan.
Krisis pangan tidak akan tuntas jika hanya ditangani lewat kebijakan parsial. Akarnya ada pada paradigma yang melepaskan negara dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Maka solusinya adalah penerapan Islam secara menyeluruh. Dengan syariat sebagai kerangka negara, dimana pangan dijamin sebagai hak publik. Efeknya, produksi dipenuhi, distribusi adil, dan monopoli diberantas.
Maka, ketahanan pangan pun menjadi kenyataan, bukan sekadar data statistik. Karena negara benar-benar berperan sebagai raa'in (pengurus) yang memastikan setiap warga mendapat pangan yang cukup dan terjangkau.
WalLaahu'alam bish-shawwab
