Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Kini karhutla
kembali mendekati permukiman warga. Asap meluas, kualitas udara memburuk,
aktivitas masyarakat terganggu, bahkan korban jiwa berjatuhan. Ini bukan lagi
sekadar persoalan hutan yang terbakar. Ketika asap masuk ke rumah-rumah,
mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, negara seharusnya tidak cukup
hanya menghitung luas lahan yang terbakar. Negara harus menghitung berapa
banyak nyawa yang dipertaruhkan.
Lebih dari
itu, dampak karhutla tidak berhenti di garis batas Indonesia. Kabut asap dapat
melintasi wilayah negara-negara ASEAN. Negara tetangga ikut merasakan dampaknya
dan kembali mempertanyakan kemampuan Indonesia menyelesaikan persoalan karhutla
secara tuntas.
Pertanyaannya
sederhana: mengapa kebakaran terus berulang? Jika jawabannya selalu sebatas
musim kemarau, cuaca panas, atau sulitnya pemadaman, kita sedang menutupi
persoalan yang jauh lebih besar. Karhutla patut dibaca sebagai problem tata
kelola. Bahkan, dalam perspektif kritis, ia dapat menjadi akumulasi kejahatan
negara-korporasi: ketika kepentingan penguasaan sumber daya, orientasi
keuntungan, lemahnya pengawasan, dan kegagalan negara melindungi rakyat bertemu
dalam satu lingkaran.
Negara Jangan Hanya Menjadi
Pemadam Kebakaran
Tidak ada yang
menyangkal pentingnya pemadaman. Ketika api sudah berkobar, negara memang wajib
turun tangan. Namun, pemadaman tidak sama dengan penyelesaian. Memadamkan api
tanpa membenahi tata kelola ibarat menyiram lantai sementara keran kebocoran
dibiarkan terbuka.
Selama tata
kelola hutan dan lahan masih memberikan ruang luas bagi kepentingan korporasi,
persoalan mendasar tidak akan selesai. Hutan dapat berubah dari ruang ekologis
menjadi komoditas ekonomi. Lahan dilihat terutama dari nilai produksinya,
sementara fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat sering kali baru menjadi
perhatian ketika bencana terjadi.
Di titik ini,
negara tidak cukup berperan sebagai regulator yang membuat aturan, mengeluarkan
izin, kemudian turun tangan setelah kerusakan terjadi. Negara harus bertanya lebih
jauh: siapa yang menguasai hutan, untuk kepentingan siapa hutan dikelola, siapa
yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugiannya ketika hutan
terbakar?
Sebab selama
keuntungan diprivatisasi sementara kerugian dibebankan kepada publik, rakyat
berada pada posisi paling lemah. Korporasi mengejar keuntungan adalah sesuatu
yang melekat pada watak bisnis. Karena itu, tidak masuk akal jika keselamatan
rakyat dan kelestarian lingkungan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme
korporasi. Kepentingan bisnis harus tunduk pada kepentingan publik, bukan
sebaliknya.
Jika hutan
rusak, siapa yang kehilangan? Rakyat.
Jika udara
tercemar, siapa yang menghirup? Rakyat.
Jika anak-anak
mengalami gangguan kesehatan akibat asap, siapa yang menanggung? Rakyat.
Lalu jika
sumber daya alam menghasilkan keuntungan besar, siapa yang paling menikmati?
Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang membuat karhutla tidak layak dibaca hanya sebagai bencana ekologis.
Ada persoalan distribusi kuasa dan kepentingan ekonomi di belakangnya.
Ketika Hutan Dipertemukan
dengan Logika Kapitalisme
Akar persoalan
tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem
sekuler-kapitalisme. Sumber daya alam cenderung ditempatkan dalam logika
ekonomi: memiliki nilai, dapat dimanfaatkan, menghasilkan pendapatan, dan dapat
menjadi objek investasi.
Dalam
paradigma seperti ini, privatisasi atau pemberian pengelolaan sumber daya
kepada korporasi mendapatkan ruang yang besar. Hutan pun berpotensi
diperlakukan sebagai aset ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga untuk
kepentingan seluruh rakyat.
Akibatnya,
negara perlahan dapat kehilangan fungsi hakikinya sebagai pengurus rakyat.
Negara lebih sibuk mengatur hubungan antaraktor ekonomi daripada memastikan
sumber daya strategis benar-benar dikelola demi kepentingan publik.
Padahal,
ketika tata kelola menghasilkan kebakaran berulang dan korban jiwa,
persoalannya bukan sekadar kurangnya SOP atau lemahnya teknis pemadaman. Yang
perlu dievaluasi adalah paradigma pengelolaannya.
Penguasa seharusnya menjadi raa'in—pengurus
dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah raa'in (pengurus)
dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini
bukan sekadar nasihat moral. Ia menegaskan konsekuensi kekuasaan: setiap
kebijakan yang menyangkut kehidupan rakyat merupakan amanah yang akan
dipertanggungjawabkan.
Islam: Negara Hadir Sebelum
Api Membesar
Islam
menempatkan keselamatan manusia sebagai perkara yang tidak boleh dikorbankan
demi keuntungan ekonomi. Karena itu, negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan
untuk mencegah dan menangani karhutla.
Jika
dibutuhkan teknologi deteksi dini, sarana pemadaman, infrastruktur akses ke
kawasan rawan, sistem pengawasan, hingga fasilitas kesehatan bagi masyarakat
terdampak, negara wajib menyediakannya. Besarnya biaya bukan alasan untuk
membiarkan rakyat sakit atau kehilangan nyawa.
Namun, negara
Islam tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan justru menjadi kunci. Islam
memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu,
negara, dan umum. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh
dikuasai secara privat untuk memperkaya segelintir pihak. Negara bertugas
mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan
paradigma ini, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai ladang keuntungan. Ia
merupakan bagian dari sumber daya yang harus dijaga keberlanjutannya dan
dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pada saat yang
sama, pelaku pembakaran dan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus
ditindak tegas. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke
atas. Tidak boleh pula kekuatan modal menjadi tameng dari pertanggungjawaban.
Karhutla
akhirnya bukan hanya soal api. Ia adalah ujian bagi tata kelola negara. Jika
setiap tahun rakyat disuguhi asap, sementara hutan terus berada dalam pusaran
kepentingan ekonomi, maka masalahnya jelas lebih dalam daripada sekadar
kurangnya pemadam kebakaran.
Kita tidak
membutuhkan negara yang hanya sigap ketika api telah membesar. Kita membutuhkan
negara yang mampu memastikan api tidak mudah menyala sejak awal. Sebab negara
yang benar-benar menjadi raa'in tidak menunggu rakyat jatuh sakit untuk
bertindak. Tidak menunggu korban jiwa berjatuhan untuk bergerak. Dan tidak
menunggu hutan menjadi abu untuk menyadari bahwa ada yang salah dalam cara
mengelolanya.
Api memang
bisa dipadamkan dengan air. Tetapi karhutla yang berulang hanya bisa dihentikan
dengan membenahi tata kelolanya.
.jpeg)