Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Tak Lagi Sekadar Bencana: Ada Jejak Kejahatan Negara-Korporasi

Tuesday, September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T00:41:50Z


Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Dakwah

 

        Nusantaranews.net, Setiap kali hutan terbakar, yang muncul hampir selalu cerita yang sama: titik panas bertambah, asap mengepul, warga mengungsi, petugas berjibaku memadamkan api, lalu pemerintah menyampaikan bahwa penanganan terus dilakukan. Setelah api padam, perhatian publik pun surut. Hingga musim berikutnya datang dan kebakaran kembali berulang.  Siklus ini berlangsung seperti tak pernah belajar dari sejarah.

Kini karhutla kembali mendekati permukiman warga. Asap meluas, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, bahkan korban jiwa berjatuhan. Ini bukan lagi sekadar persoalan hutan yang terbakar. Ketika asap masuk ke rumah-rumah, mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, negara seharusnya tidak cukup hanya menghitung luas lahan yang terbakar. Negara harus menghitung berapa banyak nyawa yang dipertaruhkan.

Lebih dari itu, dampak karhutla tidak berhenti di garis batas Indonesia. Kabut asap dapat melintasi wilayah negara-negara ASEAN. Negara tetangga ikut merasakan dampaknya dan kembali mempertanyakan kemampuan Indonesia menyelesaikan persoalan karhutla secara tuntas.

Pertanyaannya sederhana: mengapa kebakaran terus berulang? Jika jawabannya selalu sebatas musim kemarau, cuaca panas, atau sulitnya pemadaman, kita sedang menutupi persoalan yang jauh lebih besar. Karhutla patut dibaca sebagai problem tata kelola. Bahkan, dalam perspektif kritis, ia dapat menjadi akumulasi kejahatan negara-korporasi: ketika kepentingan penguasaan sumber daya, orientasi keuntungan, lemahnya pengawasan, dan kegagalan negara melindungi rakyat bertemu dalam satu lingkaran.

 

Negara Jangan Hanya Menjadi Pemadam Kebakaran

Tidak ada yang menyangkal pentingnya pemadaman. Ketika api sudah berkobar, negara memang wajib turun tangan. Namun, pemadaman tidak sama dengan penyelesaian. Memadamkan api tanpa membenahi tata kelola ibarat menyiram lantai sementara keran kebocoran dibiarkan terbuka.

Selama tata kelola hutan dan lahan masih memberikan ruang luas bagi kepentingan korporasi, persoalan mendasar tidak akan selesai. Hutan dapat berubah dari ruang ekologis menjadi komoditas ekonomi. Lahan dilihat terutama dari nilai produksinya, sementara fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat sering kali baru menjadi perhatian ketika bencana terjadi.

Di titik ini, negara tidak cukup berperan sebagai regulator yang membuat aturan, mengeluarkan izin, kemudian turun tangan setelah kerusakan terjadi. Negara harus bertanya lebih jauh: siapa yang menguasai hutan, untuk kepentingan siapa hutan dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugiannya ketika hutan terbakar?

Sebab selama keuntungan diprivatisasi sementara kerugian dibebankan kepada publik, rakyat berada pada posisi paling lemah. Korporasi mengejar keuntungan adalah sesuatu yang melekat pada watak bisnis. Karena itu, tidak masuk akal jika keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme korporasi. Kepentingan bisnis harus tunduk pada kepentingan publik, bukan sebaliknya.

Jika hutan rusak, siapa yang kehilangan? Rakyat.

Jika udara tercemar, siapa yang menghirup? Rakyat.

Jika anak-anak mengalami gangguan kesehatan akibat asap, siapa yang menanggung? Rakyat.

Lalu jika sumber daya alam menghasilkan keuntungan besar, siapa yang paling menikmati?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat karhutla tidak layak dibaca hanya sebagai bencana ekologis. Ada persoalan distribusi kuasa dan kepentingan ekonomi di belakangnya.

Ketika Hutan Dipertemukan dengan Logika Kapitalisme

Akar persoalan tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem sekuler-kapitalisme. Sumber daya alam cenderung ditempatkan dalam logika ekonomi: memiliki nilai, dapat dimanfaatkan, menghasilkan pendapatan, dan dapat menjadi objek investasi.

Dalam paradigma seperti ini, privatisasi atau pemberian pengelolaan sumber daya kepada korporasi mendapatkan ruang yang besar. Hutan pun berpotensi diperlakukan sebagai aset ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga untuk kepentingan seluruh rakyat.

Akibatnya, negara perlahan dapat kehilangan fungsi hakikinya sebagai pengurus rakyat. Negara lebih sibuk mengatur hubungan antaraktor ekonomi daripada memastikan sumber daya strategis benar-benar dikelola demi kepentingan publik.

Padahal, ketika tata kelola menghasilkan kebakaran berulang dan korban jiwa, persoalannya bukan sekadar kurangnya SOP atau lemahnya teknis pemadaman. Yang perlu dievaluasi adalah paradigma pengelolaannya.

Penguasa seharusnya menjadi raa'in—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini bukan sekadar nasihat moral. Ia menegaskan konsekuensi kekuasaan: setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan rakyat merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

 

Islam: Negara Hadir Sebelum Api Membesar

Islam menempatkan keselamatan manusia sebagai perkara yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi. Karena itu, negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk mencegah dan menangani karhutla.

Jika dibutuhkan teknologi deteksi dini, sarana pemadaman, infrastruktur akses ke kawasan rawan, sistem pengawasan, hingga fasilitas kesehatan bagi masyarakat terdampak, negara wajib menyediakannya. Besarnya biaya bukan alasan untuk membiarkan rakyat sakit atau kehilangan nyawa.

Namun, negara Islam tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan justru menjadi kunci. Islam memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, negara, dan umum. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara privat untuk memperkaya segelintir pihak. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan paradigma ini, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai ladang keuntungan. Ia merupakan bagian dari sumber daya yang harus dijaga keberlanjutannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Pada saat yang sama, pelaku pembakaran dan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh pula kekuatan modal menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

Karhutla akhirnya bukan hanya soal api. Ia adalah ujian bagi tata kelola negara. Jika setiap tahun rakyat disuguhi asap, sementara hutan terus berada dalam pusaran kepentingan ekonomi, maka masalahnya jelas lebih dalam daripada sekadar kurangnya pemadam kebakaran.

Kita tidak membutuhkan negara yang hanya sigap ketika api telah membesar. Kita membutuhkan negara yang mampu memastikan api tidak mudah menyala sejak awal. Sebab negara yang benar-benar menjadi raa'in tidak menunggu rakyat jatuh sakit untuk bertindak. Tidak menunggu korban jiwa berjatuhan untuk bergerak. Dan tidak menunggu hutan menjadi abu untuk menyadari bahwa ada yang salah dalam cara mengelolanya.

Api memang bisa dipadamkan dengan air. Tetapi karhutla yang berulang hanya bisa dihentikan dengan membenahi tata kelolanya.

 


×
Berita Terbaru Update