Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Sistem Kapitalisme Sekulerisme Ruang Digital menjadi ancaman maraknya Judol, Pinjol hingga Hoaks

Thursday, September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T01:34:43Z




Oleh : Ummu Syakira aktivis muslimah 

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung menilai penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital.

Ancaman tersebut tidak hanya berupa penyebaran informasi palsu atau hoaks, tetapi juga praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H Teguh Purwayadi mengatakan, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Hal itu disampaikan Teguh dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Jurnalistik Warga bertema “Membangun Informasi Masyarakat yang Cerdas dan Beretika di Kabupaten Bandung” serta program Sadar Digital (Sinergi Adaptif dalam Resiliensi Digital) di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (16/9/2026).

 Ruang digital seperti judi online(judol), pinjaman online(pinjol) ilegal, dan hoaks bukan semata-mata problem teknologi, karena teknologi hanyalah sarana. 

Akar persoalannya berkaitan dengan perilaku manusia, sistem ekonomi, arus informasi, dan lemahnya pengendalian terhadap kemaksiatan serta kezaliman.

Di dalam sistem yang menerapkan asas Sekulerisme yaitu memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan, hukum, dan ekonomi, mengakibatkan masyarakat kebingungan mengenai Tolok ukur perbuatan "halal-haram" atau "benar-salah"karena dalam sistem kapitalisme Sekulerisme aturan kehidupan dibuat tidak berstandar pada allah, pemahaman masyarakat akhirnya bergeser"halal-haram" menjadi "untung-rugi" atau "benar-salah" menjadi "kebebasan individu".

Akibat Sistem Kapitalisme masyarakat menempatkan pertumbuhan ekonomi, kepemilikan modal, dan keuntungan materi sebagai tujuan tertinggi. Sistem ini menciptakan lingkungan yang memicu maraknya judol, pinjol, dan hoaks.

Dalam sistem kapitalisme Sekulerisme kebahagiaan adalah tujuan utama dalam kehidupan yang memicu terciptanya gaya hidup mewah sebagai standar kesuksesan. Ketika pendapatan riil tidak mencukupi, akhirnya masyarakat lari ke pinjol atau judol demi memvalidasi gengsi atau memenuhi kebutuhan yang kian mahal.

Ketimpangan sosial yang tajam membuat masyarakat kelas bawah merasa frustrasi. Judol dan pinjol kemudian masuk menawarkan ilusi "kekayaan instan" dan jalan pintas keluar dari kemiskinan.Ekonomi Klik (Attention Economi)

Dalam dunia digital yang kapitalistik, informasi adalah komoditas untuk menghasilkan cuan tanpa dilihat akibatnya. Media atau oknum tertentu memproduksi berita hoaks dan umpan klik (clickbait) demi mendatangkan trafik besar. Trafik yang besar berarti eksposur iklan yang tinggi, yang berujung pada keuntungan finansial (cuan), tanpa memedulikan kebenaran atau dampak sosial informasi tersebut.

 Rusaknya cara berfikir dalam sistem kapitalisme Sekulerisme adalah sistemik, kapitalisme menyediakan motif ekonomi (pencarian keuntungan tanpa batas) dan memicu kebutuhan instan, sementara sekulerisme menyingkirkan penghalang moral yang seharusnya mengerem perilaku tersebut, masyarakat yang individualisme dan tidak adanya peran negara dalam memberantas situs web pinjaman online(pinjol), judi online(judol), berita hoaks Kombinasi ketiganya menciptakan pasar subur bagi ekosistem judol, pinjol, dan hoaks untuk tumbuh subur di tengah masyarakat digital.

Solusi untuk menyelesaikannya harus integral, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, maraknya judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan hoaks tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau pemblokiran situs web. Masalah-masalah ini bersifat sistemik, sehingga solusinya pun harus bersifat sistemik dan struktural yaitu melalui penerapan tiga pilar dasar ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan penegakan hukum oleh negara (penerapan Syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah).

  Langkah awal membangun ketakwaan individu, memperkuat keluarga dan masyarakat, menerapkan aturan yang mencegah kemaksiatan dan kezaliman, serta menghadirkan sistem ekonomi dan informasi yang melindungi masyarakat.

 Judi sebagai bentuk perolehan harta yang batil (asbab at-tamalluk yang diharamkan). Solusi di dalam Islam meliputi Aspek Hukum & Sanksi Tegas (Uqubat) dan itu tidak bisa dilakukan secara individu maka dari itu harus adanya peran negara, negara wajib menutup total seluruh akses, server, dan ekosistem digital judi tanpa kompromi. Pelaku, bandar, hingga fasilitator judi online dikenai sanksi ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi/hakim) yang memberikan efek jera (zajir) dan penebus dosa (jawabir).

 Judol kerap kali menjadi pelarian masyarakat miskin akibat impitan ekonomi kapitalistik. Solusinya, negara harus menjamin kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) serta kebutuhan publik (pendidikan dan kesehatan gratis) bagi setiap warga negara, sehingga motivasi mencari uang instan lewat jalur haram dapat dipangkas sejak dini.

Solusi terhadap Maraknya Pinjaman Online (Pinjol), sistem keuangan berbasis bunga (riba) adalah haram dan menjadi biang kerok kesengsaraan ekonomi. Solusinya adalah Penghapusan Sistem Lembaga Keuangan Ribawi, Negara akan melarang dan menutup semua operasional pinjol atau lembaga keuangan yang mengambil keuntungan dari bunga pinjaman. Sebagai gantinya, negara menyediakan opsi pinjaman tanpa bunga (Qardhul Hasan) melalui biro khusus di Baitulmal untuk membantu masyarakat atau pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan finansial darurat.

Negara mengelola kepemilikan umum (seperti tambang, minyak, dan gas bumi) dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Hal ini memastikan tidak ada kelangkaan modal di masyarakat bawah yang memaksa mereka terjerat utang.

 Solusi terhadap Maraknya Berita(hoak). Islam menekankan pentingnya pembentukan Aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami) dan integrasi fungsi informasi sebagai sarana dakwah dan edukasi publik, bukan komoditas kapitalis komersial. 

 Negara mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran hukum dan ketakwaan individu untuk selalu melakukan verifikasi atas setiap informasi (tabayyun), guna mencegah tersebarnya fitnah dan hoaks. Industri media tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar bebas kapitalistik yang hanya mengejar views dan clicks (ekonomi klik). 

Negara mengontrol konten media massa agar berfungsi sebagai sarana mencerdaskan umat, menyebarkan kebenaran, serta menjaga stabilitas sosial dan politik. Informasi yang membahayakan keamanan umum atau menyebarkan kebohongan sistemik akan ditindak tegas secara hukum.

Tiga Pilar tersebut adalah Pendukung Penerapan Solusi, Agar solusi pinjol,judol dan pemberitaan media hoaks dapat berjalan efektif, Islam menegaskan perlunya sinergi tiga pilar ini secara simultan yaitu Ketakwaan Individu Membina kepribadian masyarakat agar mengukur segala perbuatan berdasarkan standar halal-haram, bukan asas manfaat atau kesenangan pribadi.

Islam menekankan harus ada Kontrol Sosial (Aktivitas Amar Ma'ruf Nahi Munkar) yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Ali Imran:104.
Masyarakat wajib aktif saling mengingatkan, mengedukasi, dan tidak abai ketika melihat praktik judol, pinjol, maupun penyebaran hoaks di lingkungan mereka.

Negara (Daulah Khilafah) sebagai Institusi politik yang menerapkan hukum syariat secara total, menghentikan dominasi sistem sekuler-kapitalis, serta bertindak sebagai pelindung (junnah) yang menyetop segala bentuk kemaksiatan sistemik di ruang publik.

 Negara yang mampu menjalankan solusi tersebut hanyalah negara yang tegak atas dasar Islam(khilafah).

Wallahu a'lam bisowab
×
Berita Terbaru Update