Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Pajak ibarat “napas” bagi negeri ini. Berbagai kebijakan di negeri ini masih bisa berjalan selama pajak masih menopangnya. Karena alasan itu pula, pajak terus digenjot untuk memaksimalkan pemasukan negara. Demi memaksimalkan kepatuhan pajak masyarakat, pemerintah bahkan melibatkan TNI (babinsa) dan Polri (bhabinkamtibmas) untuk melakukan pengawasan.
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan pajak masyarakat merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang isinya mengatur kegiatan pengawasan perpajakan dengan membangun jejaring informasi bersama babinsa dan bhabinkamtibnas.
Terkait pelibatan TNI dan Polri, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kedua institusi tersebut sejatinya tidak memiliki kewenangan perpajakan. TNI dan Polri disebut tidak memiliki hak untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Hal ini karena semua kewenangan tersebut berada di bawah pelaksanaan tugas perpajakan. (kompas.com, 20-7-2026)
Sayangnya, terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut justru memicu kontroversi di tengah masyarakat. Pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi kepatuhan pajak terkesan seperti memaksa dan menakuti rakyat agar mereka patuh membayar pajak. Lantas, apakah diterjunkannya TNI dan Polri akan efektif atau justru menjadi ancaman bagi masyarakat?
Peran Ganda Aparat
Secara umum, TNI dan Polri memiliki kontribusi luar biasa dalam menjaga keutuhan bangsa. Selain menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, kedua institusi tersebut turut hadir di tengah masyarakat melalui babinsa dan bhabinkamtibnas. Babinsa memiliki tugas utama melaksanakan pembinaan teritorial, membantu pemerintah daerah dalam memperkuat program pembangunan, dan memperkuat ketahanan wilayah. Sementara itu, bhabinkamtibnas bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.
Namun, pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan tidak serta-merta mampu mewujudkan kepatuhan pajak masyarakat. Bahkan, pengawasan tersebut dapat dianggap sebagai ancaman dan intimidasi psikologis terhadap masyarakat. Kebijakan ini disebut dapat memunculkan efek gentar yang membuat masyarakat ketakutan.
Keterlibatan babinsa dan bhabinkamtibnas dalam pengawasan kepatuhan pajak juga bukan tanpa konsekuensi. Kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan/keamanan dengan fungsi administrasi sipil, adanya risiko terkait perlindungan kerahasiaan data wajib pajak, dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kedua institusi tersebut.
Pajak dalam Sistem Kapitalisme
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pajak adalah penopang utama ekonomi negara dalam sistem kapitalisme. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak negara menggantungkan pemasukan utamanya dari pajak. Di Indonesia sendiri, pemasukan negara dari sektor pajak bahkan mencapai 82 hingga 83 persen dari total pendapatan dalam APBN.
Tingginya APBN dari sektor pajak meniscayakan negara terus menggenjot pemasukan melalui berbagai pungutan, seperti PPh, PPN, PBB, PKB, dan sebagainya. Pajak yang dalam pandangan tata negara sekuler merupakan instrumen gotong royong warga negara, sejatinya adalah bentuk “pemalakan” terhadap rakyat.
Mirisnya, saat rakyat terus dikejar pajak di tengah ekonomi yang makin sulit, kekayaan alam negeri ini justru habis diberikan kepada para kapitalis. Kekayaan alam yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar rakyat, justru hanya dinikmati oleh segelintir orang. Akibatnya, rakyat terus diperas dengan berbagai pungutan pajak untuk memberi napas bagi negeri ini.
Di sisi lain, saat negara membebani rakyat dengan berbagai pungutan pajak, para pemilik modal atau kapitalis justru sering kali mendapat kemudahan fiskal. Beberapa jenis kemudahan fiskal yang diberikan oleh negara, di antaranya tax holiday (libur pajak), tax amnesty (pengampunan pajak), family office, dan lainnya dinilai sangat memanjakan para pemilik modal. Inilah wujud nyata penerapan sistem kapitalisme. Sistem rusak ini telah melahirkan kesengsaraan dan kemiskinan sistemis yang mustahil bisa diselesaikan dengan solusi yang lahir darinya.
Pungutan Pajak dalam Islam
Negara dalam Islam memiliki posisi sebagai pengurus dan pelayan rakyat (raa’in), bukan alat untuk menekan, meneror, ataupun berbisnis dengan rakyat. Karena itu, semua kebijakan negara wajib berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan penjagaan atas keamanan umat. Negara dan rakyat juga memiliki hubungan timbal balik yang didasarkan pada prinsip kedaulatan syariat dan kekuasaan umat.
Prinsip kedaulatan di tangan syariat menunjukkan bahwa hukum yang mengikat hanya berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunah, bukan legislasi penguasa atau hawa nafsu semata. Sementara itu, prinsip kekuasaan di tangan umat menunjukkan bahwa umat atau rakyat melimpahkan kekuasaan kepada pemimpin melalui akad baiat.
Terkait hak dan kewajiban timbal balik, rakyat memiliki kewajiban menaati penguasa selama perintahnya tidak menyimpang dari syariat. Rakyat juga berhak melakukan muhasabah atau koreksi dan kontrol sosial, bahkan wajib mengingatkan jika terjadi penyimpangan terhadap hukum Islam oleh penguasa.
Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab pengayoman atas seluruh rakyat, baik dalam urusan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keadilan, dan keamanan. Tidak ada rakyat yang boleh didiskriminasi oleh negara. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Dengan prinsip tersebut, negara tidak diperbolehkan menggunakan pendekatan pemaksaan demi membuat rakyat taat. Pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah pendekatan riayah (pelayanan dan pengurusan).
Dari sisi anggaran, negara Islam (Khilafah) tidak menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Hal ini karena negara memiliki sumber pemasukan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dan pengurusan rakyat serta mewujudkan kemaslahatan. Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum (2003), di antara pemasukan baitulmal berasal dari zakat, harta rampasan perang, kharaj, jizyah, harta milik umum, harta milik negara, dan sebagainya.
Pemasukan baitulmal yang sangat besar, sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan pengurusan raktat tanpa harus ditopang oleh pajak. Sementara itu, pajak yang dalam Islam dikenal dengan dharibah, hanya dipungut temporer, yakni ketika kas negara atau baitulmal dalam keadaan kosong sementara pada saat itu ada kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.
Di sisi lain, negara wajib berlaku adil terhadap seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim. Keadilan negara wajib menyangkut seluruh aspek, termasuk dalam urusan harta. Negara tidak boleh mendiskriminasi satu pihak, kemudian mengistimewakan pihak lainnya sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, setiap rakyat memiliki hak yang sama dan diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum syariat. Di bawah naungan sistem Khilafah, rakyat sejahtera dan tidak akan tercekik oleh pungutan pajak sebagaimana yang terjadi hari ini.
Wallahualam bissawab.
