Oleh Sumiyati
Pemerhati Umat
Plt Dirjen Penanggulan Penyakit Kemenkes RI, Dr. Andi Saguni: peningkatan Jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fakses. Artinya peningkatan angka temuan kasus tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai peningkatan penularan, tapi meningkatnya efektivitas upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah dan mitra. (ANTARAJATIM, 26 Juli 2026)
Dinas Kesehatan Pembab Sidoarjo mencatat 1.183 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak tahun 2001 hingga Juni 2026. Dari yang diatas tercatat 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring dengan meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas Kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hinggal layanan berbasis komunitas. (Detiksumut, 20 Juli 2026)
Dengan adanya fakta yang terungkap di sosial media itu hanya sebagian kecil, kemungkinan banyak yang tidak terungkap karena kurangnya edukasi yang berlanjut kepada masyarakat, atau ketakutan untuk melakukan tes karena merasa malu, fasilitas kesehatan yang tidak memadai seluruh wilayah, dan alasan-alasan lainnya.
Tingginya kasus HIV ini bukan masalah biasa yang sekedar diungkapkan dengan angka saja. Tetapi masalah ini adalah masalah sosial yang kompleks. Dan tingginya kasus ini menimpa remaja. tentunya hal ini terjadi bukan tampa sebab. Adanya kasus ini mencerminkan rusaknya tatanan sistem sosial akibat penerapan sistem sekular yang menjauhkan agama dari kehidupan.
Dalam sistem sekuler menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Sedangkan agama lebih banyak diposisikan sebagai urusan privat. Dan pada akhirnya, standar benar dan salah dalam perilku sosial hanya bergantung pada pilihan individu dibandingkan pada aturan agama.
Akibatnya perilaku bebas tanpa aturan menyebabkan berbagai macam kerusakan yang terjadi. Pergaulan bebas dimana-mana, hubungan di luar pernikahan, konsumsi tontonan pornografi, konsumsi narkoba yang semakin berkembang luas dengan dukungan industri hiburan dan media yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Dalam sistem kapitalisme, mendorong masyarakat pada komersialisasi tubuh, seksualitas, dan gaya hidup. Sehingga yang tejadi adalah moral yang yang tersisih oleh kepentingan pasar. Hal ini akhirnya menciptakan lingkungan yang lebih rentan dan berisiko meningkatnya penularan HIV.
Bisa dilihat dengan kasat mata setiap masalah yang terjadi dalam sistem kapitalisme yang tidak ada ujung dalam menyelesaikannya. Begitu dengan cara pandangnya terhadap kasus HIV yang tidak menyentuh akar masalahnya dan hanya sebatas kuratf saja. Solusi yang ditawarkanpun tidak fundamental. Dalam arti, fokus kebijakan saat ini lebih diarahkan pada pengurangan dampak, perluasan layanan kesehatan (inipun belum total) serta pengobatan bagi penderita HIV. Ini hal yang bagus yang memang terus dikembangkan akan tetapi jik hanya berhenti pada aspek itu saja tidak akan bisa menyelesaikan akar masalahnya.
Akar masalah ini tidak hanya dipandang karena alasan kurangnya akses layanan kesehatan. Yaitu lebih banyak menangani akibat dari pada sebab. Tetapi bagaimana seharusnya memandang kasus ini dengan cara pandang yang lebih luas. Dilihat bagaimana sistem nilai yang membentuk perilaku pada masyarakat. Seharusnya diperlukan upaya yang lebih besar, yaitu membangun sistem yang menanamkan nilai-nilai moral ditengah masyarakat.
Meningkatnya kasus HIV yang terjadi tidak bisa dimaknai sebagai meningkatnya penularan. Melainkan sebagai hasil dari semakin efektifnya deteksi dini. Semakin luas cakupan skrining memang dapat meningkatkan jumlah kasus yang teridentifikasi karena kasus-kasus yang sebelumnya tidak terdiagnosis menjadi terungkap. Namun, menjadikan penjelasan tersebut sebagai narasi utama tanpa disertai analisis terhadap faktor-faktor yang mendorong munculnya infeksi baru berpotensi menunjukkan pemahaman yang kurang utuh terhadap persoalan.
Fokus yang terlalu besar pada aspek deteksi dapat menggeser perhatian dari pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa kelompok berisiko terus bertambah dan mengapa perilaku yang berpotensi menyebabkan penularan masih terus terjadi.
Dengan kata lain, peningkatan kapasitas diagnosis hanya menjelaskan mengapa lebih banyak kasus ditemukan, tetapi tidak secara otomatis menjelaskan mengapa HIV tetap menjadi masalah kesehatan masyarakat.
Adapun narasi mengenai keberhasilan deteksi yang dilakukan tim kesehatan untuk mereduksi kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah kasu HIV hanya terasa rasa puas keberhasulan secara adminstratif saja tampa diimbangi dengan evaluasi terhadao efektivitas strategi pencegahan. Berhasil dalam mendeteksi kasus tentu penting untuk memastikan penderita memperoleh pengobatan lebih dini. Akan tetapi indikator tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pencegahan HIV. Keberhasul yang lebih mendasar uaitu ketika jumlah infeksi baru benar-benar menurun secara berkelanjutan.
Narasi tersebut juga dinilai belum menyentuh dimensi penyebab sosial dan moral yang melatarbelakangi munculnya perilaku berisiko. Penanganan lebih banyak diarahkan pada identifikasi, pengobatan, dan pengelolaan dampak, sementara upaya membangun sistem nilai yang mendorong perubahan perilaku dipandang belum menjadi perhatian utama.
Akibatnya, kebijakan berpotensi bersifat reaktif terhadap konsekuensi, bukan preventif terhadap penyebab.
Meningkatnya kasus HIV harusnya tidak hanya mengenai efektivitas deteksi dini saja. Tapi perlu dibaca lebih komprehensif dengan cara adanya evaluasi tren infeksi yang baru, pola perilaku yang berisiko efektifnya program pencegahan, faktor sosial yang memengaruhi penularan, serta keberhasilan intervensi dalam menekan insiden HIV. Meningatnya kasus ini adalah bentuk gagal pahamnya terhadap masalah yang ada.
Kesalahan dalam membaca persoalan akan berimplikasi pada kesalahan dalam merumuskan solusi. Ketika akar masalah HIV dipahami semata-mata sebagai persoalan kurangnya pengetahuan, minimnya akses layanan kesehatan, atau rendahnya penggunaan alat pencegahan, maka solusi yang lahir pun cenderung berfokus pada aspek teknis, seperti edukasi seksual, promosi safe sex, perluasan tes HIV, dan pengobatan. Pendekatan ini dapat berkontribusi pada upaya kesehatan masyarakat, tetapi apabila diposisikan sebagai solusi utama, ia belum tentu menjawab faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya perilaku berisiko.
Akar persoalan dipandang lebih mendasar, yaitu krisis nilai yang ditandai oleh melemahnya fungsi agama sebagai pedoman dalam mengatur perilaku individu dan kehidupan sosial. Ketika kebebasan individu menjadi orientasi utama, perilaku seksual lebih banyak dipandang sebagai pilihan personal selama dianggap aman secara medis dan dilakukan atas dasar persetujuan. Akibatnya, pembahasan mengenai dimensi moral, tanggung jawab sosial, dan batasan etika agama menjadi kurang mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan.
Tentunya kasus ini dan kasus-kasus yang lain bisa terselesaikan. Akan tetapi tidak bisa diharapkan sistem kapitalisme. Lagi-lagi tidak tempat kembali yang sesungguhnya yaitu bagaimana Islam memandang setiap persoalan yang dengan penyelesaian yang komprehensif.
Islam memandang, pencegahan HIV tidak hanya dipandang sebagia persoalan medis, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), khususnya menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga keturunan (hifzh an-nasl). Oleh karena itu, Islam menawarkan pendekatan preventif melalui sistem pergaulan yang bertujuan membentuk lingkungan sosial yang mampu meminimalkan munculnya perilaku berisiko sejak awal, bukan sekadar mengurangi dampaknya setelah perilaku tersebut terjadi.
Sistem pergaulan dalam Islam dibangun di atas seperangkat aturan yang mengarahkan interaksi antara laki-laki dan perempuan agar berlangsung secara terhormat dan bertanggung jawab. Nilai-nilai seperti menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat (berduaan yang membuka peluang maksiat), menjaga kehormatan diri (iffah), serta menyalurkan naluri seksual melalui pernikahan dipandang sebagai mekanisme preventif untuk menutup jalan menuju perilaku yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk penularan infeksi menular seksual seperti HIV.
Bagi pelajar, pendekatan ini diwujudkan melalui pendidikan berbasis akhlak, penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama, pembinaan lingkungan sekolah yang kondusif, serta budaya masyarakat yang mendukung terjaganya kehormatan dan pergaulan yang sehat. Dengan sinergi tersebut, remaja tidak hanya dibekali pengetahuan tentang bahaya HIV, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual untuk menghindari perilaku yang dapat meningkatkan risiko penularan.
Islam memiliki aturan yang lengkap.
Pertama: menjaga pandangan.
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur [24]: 30)
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan sebagian pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) terlihat..." (QS. An-Nur [24]: 31)
Kedua: larangan mendekati zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)
Islam melarang segala bentuk perbuatan yang mendekatkan kepada zina, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, "Janganlah kamu mendekati zina."
Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan zina sebagai perbuatan akhir, tetapi juga berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah kepadanya, seperti khalwat, ikhtilat yang tidak sesuai ketentuan syariat, maupun bentuk-bentuk interaksi yang membangkitkan syahwat. Pendekatan ini bersifat preventif karena berupaya memutus mata rantai penyebab sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.
Ketiga: pakaian yang syar’i.
Kewajiban berpakaian syar'i juga dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial. Tujuannya bukan semata mengatur penampilan, melainkan menjaga kehormatan individu dan menciptakan interaksi sosial yang didasarkan pada penghormatan terhadap martabat manusia, bukan eksploitasi daya tarik seksual. pakaian syar'i menjadi salah satu instrumen pembentukan budaya yang mendorong kesopanan dan mengurangi rangsangan seksual di ruang publik.
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Keempat: mengatur pernikahan
Islam juga mengatur pernikahan sebagai satu-satunya mekanisme yang sah untuk menyalurkan naluri seksual. Dengan mempermudah pernikahan dan menjadikannya sebagai institusi yang mulia, syariat menyediakan jalan yang halal sekaligus bertanggung jawab bagi pemenuhan kebutuhan biologis. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk menghindarkan masyarakat dari hubungan seksual di luar pernikahan yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dan kesehatan.
Selain membangun kesadaran individu, Islam juga menerapkan sanksi (uqubat) bagi pelanggaran hukum syara' sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Dalam pandangan fikih Islam, sanksi tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga memiliki dimensi pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya. Keberadaan sanksi dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi masyarakat dari meluasnya pelanggaran yang dapat merusak kehidupan bersama.
Dengan demikian, sistem pergaulan Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh. Pencegahan HIV tidak hanya dipahami sebagai upaya mengurangi risiko penularan melalui intervensi medis, tetapi juga sebagai hasil dari pembentukan individu yang bertakwa, keluarga yang kokoh, lingkungan sosial yang menjaga kehormatan, serta penerapan aturan syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam kerangka ini, aspek moral, sosial, dan hukum dipandang saling melengkapi sebagai bagian dari strategi pencegahan yang komprehensif.
Wallahualam bissawab. []
No comments:
Post a Comment