Oleh Nur Hasanah, SKom
(Aktivis Dakwah Islam)
Gejala Militerisme dalam Hubungan Negara dan Rakyat
Pelibatan TNI dan kepolisian dalam mengawasi kepatuhan pajak masyarakat memunculkan pertanyaan serius. Mengapa urusan perpajakan kini melibatkan institusi pertahanan dan keamanan? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut langkah ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi. Namun, di tengah target penerimaan pajak yang terus meningkat, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa negara mulai menggunakan pendekatan koersif untuk mendorong kepatuhan rakyat.
Secara normatif, pengawasan dan penagihan pajak merupakan kewenangan otoritas perpajakan. TNI bertugas menjaga pertahanan negara, sedangkan kepolisian memelihara keamanan dan menegakkan hukum, (kompas.com 20/07/2026). Karena itu, pelibatan keduanya dalam urusan kepatuhan pajak dinilai tidak sejalan dengan pembagian fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski TNI dan Polri bukan petugas penagih pajak, kehadiran mereka tetap mencerminkan pola hubungan negara dengan rakyat yang cenderung militeristis. Negara seolah tidak lagi mengandalkan edukasi dan pelayanan untuk membangun kepatuhan, melainkan menghadirkan simbol kekuatan negara. Kondisi ini bertolak belakang dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Standar Ganda Wajib Pajak Dalam Negara Kapitalisme
Fenomena di atas tidak dapat dilepaskan dari watak sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Demi mengejar target penerimaan, berbagai instrumen dikerahkan sehingga rakyat menjadi objek yang terus didorong, bahkan diawasi, agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ironisnya, ketegasan tersebut tidak selalu berlaku terhadap kelompok pemilik modal besar. Dalam praktik ekonomi kapitalisme, negara justru sering memberikan berbagai insentif kepada para investor dan korporasi besar melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun fasilitas family office. Berbagai kebijakan itu diberikan dengan alasan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sinilah tampak adanya standar yang berbeda. Rakyat kecil terus didorong memenuhi kewajiban pajak, sementara kelompok bermodal besar memperoleh berbagai kemudahan dan keringanan. Padahal, keduanya sama-sama berada di hadapan negara. Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kebijakan ekonomi sering kali lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal daripada kepada masyarakat secara keseluruhan.
Persoalan semakin mendasar jika dilihat dari fungsi negara. Negara semestinya hadir sebagai pengurus urusan rakyat, bukan sebagai pihak yang menekan rakyat demi memenuhi target penerimaan. Ketika orientasi utama negara adalah menjaga kestabilan pemasukan pajak, pelayanan kepada masyarakat dapat bergeser menjadi hubungan transaksional. Rakyat dipandang terutama sebagai sumber pendapatan negara, bukan sebagai amanah yang harus diurus dengan sebaik-baiknya.
Dalam Islam Pendekatan Represif terhadap Rakyat Hukumnya Haram
Islam memandang hubungan negara dengan rakyat, tidak dibangun untuk mengeksploitasi rakyat, ataupun menggunakan pendekatan intimidatif dalam mengurus mereka. Sebaliknya, syariat Islam menjaga agar harta, jiwa, dan kehormatan rakyat terlindungi dari segala bentuk kezaliman, termasuk yang dilakukan oleh penguasa.
Rasulullah saw. bersabda, "Setiap muslim haram atas muslim yang lain, berkaitan dengan darah, harta, dan kehormatannya." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa harta seorang muslim memiliki kehormatan yang wajib dijaga dan tidak boleh diambil tanpa hak yang dibenarkan syariat.
Fungsi utama negara dalam Islam adalah ri'ayah syu'un al-ummah, yaitu mengatur dan mengurus seluruh urusan masyarakat berdasarkan syariat Islam, bukan menekan atau membebani mereka demi kepentingan fiskal negara.
Konsep ini dijelaskan para ulama dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam, bahwa penguasa adalah pelayan umat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan mereka, bukan menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi atau sumber pemasukan yang terus-menerus diperas, apalagi melakukan intimidasi kepada rakyat untuk bayar pajak dengan pengawalan aparat. Penggunaan pendekatan yang menimbulkan rasa takut kepada rakyat dalam urusan administrasi, hukumnya haram sehingga bukanlah karakter pemerintahan Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara juga tidak bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan. Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa pemasukan Baitulmal berasal dari berbagai pos syar'i, seperti fai', kharaj, jizyah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, serta berbagai sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Dengan sumber-sumber tersebut, negara memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai instrumen permanen.
Adapun pajak (dharibah) dalam Islam bersifat insidental. Pajak hanya boleh dipungut ketika kas Baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak terdapat sumber pemasukan lain yang mencukupi. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pungutan dihentikan. Dengan demikian, pajak bukanlah beban yang terus-menerus dipikul rakyat sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Selain itu, Islam menegakkan keadilan secara menyeluruh dalam urusan harta. Negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan politik. Seluruh rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syarak. Tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan para kapitalis sementara rakyat kecil terus dibebani berbagai kewajiban.
Karena itu, pelibatan aparat militer dan kepolisian dalam pengawasan kepatuhan pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Kebijakan tersebut mencerminkan watak sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara sehingga berbagai instrumen kekuasaan dikerahkan demi menjamin penerimaannya. Selama negara tetap bergantung pada pajak dan memberi keistimewaan kepada pemilik modal, berbagai bentuk tekanan terhadap rakyat sangat mungkin terus terjadi.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara bertugas mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab, bukan memeras mereka demi memenuhi target fiskal. Keuangan negara ditopang oleh sumber-sumber syar'i yang memadai, sedangkan pajak hanya menjadi solusi sementara dalam kondisi darurat. Dengan demikian, hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas prinsip pelayanan, keadilan, dan ketakwaan kepada Allah SWT, bukan di atas tekanan kekuasaan maupun kepentingan kapitalisme. []
No comments:
Post a Comment