Oleh Arista Yuristania, S.Pt
Aktivis
Muslimah
Nusantaranews.net, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sebelum meninggal dunia pada akhir Juli lalu. (CNN Indonesia, 8 Agustus 2026).
Curhatan Yurizal via Threads saat menunggu ruang perawatan
itu, dalam unggahan pada 22 Juli 2026 tersebut dia tak menyebut nama rumah
sakitnya itu kemudian dibanjiri komentar, termasuk banyak di antaranya
pernyataan nirempati dari para akun yang kemudian diketahui sebagai
tenaga kesehatan (nakes). (CNN Indonesia, 8 Agustus 2026).
Bukannya menunjukkan empati terhadap kondisi
pasien, sebagian komentar justru dinilai merundung dan menyudutkan pasien yang tengah
berada dalam situasi rentan. Sedangkan di sisi lain, kondisi tersebut tidak
dapat dilepaskan dari keterbatasan kapasitas RS. Sebagai RS rujukan nasional,
RSCM menangani pasien dengan kondisi dan kebutuhan medis yang kompleks dari
berbagai daerah. Dengan tingginya jumlah pasien, sementara ketersedian ruang
rawat inap terbatas dapat menyebabkan pasien harus menunggu hingga 8 jam untuk
mendapatkan kamar rawat inap. Komentar nyinyir terhadap pasien BPJS termasuk
yang di duga berasal dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan, menunjukkan
persoalan serius dalam pelayanan kesehatan. Sikap merendahkan pasien tentu
tidak dapat dibenarkan, apalagi jika pelaku adalah seorang muslim.
Dalam Islam, umatnya diajarkan untuk memiliki
sikap empati kepada yang lain. Tetapi kondisi yang di hadapi oleh tenaga kesehatan
saat ini juga tidak mudah. Beban kerja yang tinggi, tuntutan pelayanan yang
besar, serta kesejahteraan yang tidak selalu sebanding dengan beban kerja,
sehingga dapat memicu kelelahan hingga burn out. Tekanan tersebut pada
akhirnya dapat mengikis rasa empati dalam berinteraksi dengan pasien. Artinya,
persoalan nirempati tidak semata-mata berhenti pada karakter individu, tetapi
juga menunjukkan sistem yang gagal memberikan kondisi kerja yang layak bagi
tenaga kesehatan sekaligus pelayanan yang manusiawi bagi pasien.
Kenyatannya memang pasien BPJS tersebut harus
menunggu terlalu lama, untuk mendapatkan ruang perawatan. Kondisi ini
menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan. Ketika
akses terhadap ruang perawatan tidak dapat diberikan secara cepat dan layak,
pasien bukan hanya menghadapi persoalan administratif tetapi juga mempertaruhkan
kondisi kesehatannya. Dapat dikatakan pula pelayanan kesehatan yang demikian
belum sepenuhnya bertujuan pada kebutuhan dan keselamatan pasien. Apalagi, jika
lamanya waktu tunggu berkaitan dengan status kepesertaan atau kemampuan
membayar, maka hal tersebut memperlihatkan adanya praktek diskriminatif dalam
memperoleh pelayanan kesehatan.
Jaminan kesehatan semestinya menjadi tanggung
jawab negara. Sayangnya pelayanan kesehatan hari ini dianggap sebagai komoditas
ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme dari sektor kesehatan. Akibatnya,
pelayanan kesehatan yang berjalan dalam tujuan profit motiv, kualitas
fasilitas, pilihan pelayanan hingga kesempatan memperoleh perawatan berpotensi
dipengaruhi oleh kemampuan membayar pasien. Mereka yang memiliki kemampuan
finansial yang lebih besar dapat memperoleh akses terhadap fasilitas dan
pelayanan yang lebih cepat. Sementara masyarakat dengan kemampuan finansial
terbatas, beresiko menghadapi keterbatasan akses dan waktu tunggu yang lebih panjang.
Islam sangat memahami bahwa kesehatan merupakan
kebutuhan dasar publik yang berhak di dapatkan setiap individu tanpa
memperhatikan latar belakang sosial ekonomi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa diantara kalian yang pada pagi
harinya merasa aman di tempat tinggalnya, sehat tubuhnya dan memiliki makanan
yang cukup untuk hari itu, maka seolah-olah dunia dan segala isinya telah
diberikan kepadanya”
(HR. Tirmidzi)
Karena itu Rasulullah saw. ketika menjadi
kepala negara Islam di Madinah, hingga menjadikan hadiahnya dari Raja Muqawqis
berupa seorang dokter dijadikan dokter umum untuk warganya. Dengan demikian
Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin
negara. Negara berperan sebagai raain (pengurus) dan pelindung urusan rakyat,
sehingga pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pembiayaannya berasal dari Pos kepemilkan negara ke Pos kepemilikan umum (Baitul
Maal). Dengan demikian rakyat memperoleh pelayan kesehatan secara gratis
sesuai kebutuhannya bukan berdasarkan kemampuan membayar. Gambaran tersebut
bukan sekadar konsep teoritis. Ketika negara dalam sistem Islam masih ada, pemimpin
berperan sebagai raain sehingga membangun berbagai fasilitas kesehatan
dan RS (bimaristan) yang melayani masyarakat. RS tidak hanya dijadikan tempat
pengobatan, tetapi juga menjadi pusat pendidikan kedokteran dan pengembangan
ilmu. Para dokter dan tenaga kesehetan mengabdikan keahliannya untuk melayani.
Sementara negara mengambil peran besar dalam penyediaan dan pembiayaan kesehatan.
Pendidikan yang seperti itu ditambah
jaminan negara atas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis,
membentuk kondisi yang mendukung lahirnya tenaga kesehatan yang berkepribadian Islam,
memiliki empati, dan optimal dalam melayani pasien. Seperti inilah perbedaan
penyediaan layanan kesehatan sebagai hak rakyat. Negara dalam sistem Islam
tidak sekadar hadir ketika rakyat sakit, tetapi bertanggung jawab untuk
memastikan kebutuhan kesehatan mereka terpenuhi secara layak, merata dan manusiawi
bagi seluruh rakyat.
Wallahualam Bishshawaab.
