Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepatuhan Pajak atau Pemaksaan Pajak?

Friday, August 07, 2026 | Friday, August 07, 2026 WIB



Oleh Amleia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Muslimah

 

 

       Nusantaranews.net, Kepatuhan membayar pajak merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Namun, kepatuhan idealnya tumbuh dari kesadaran masyarakat dan kepercayaan kepada negara, bukan dari rasa takut atau tekanan. Ketika aparat keamanan dilibatkan dalam urusan yang berkaitan dengan kepatuhan pajak, wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah negara sedang membangun kesadaran membayar pajak atau justru menciptakan kesan pemaksaan?

Kontroversi ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur koordinasi kewilayahan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan aparat di lapangan. DJP melibatkan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah. Pemerintah menjelaskan bahwa keterlibatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan dan telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020, kemudian disempurnakan melalui surat edaran pada 2026.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan perpajakan. Mereka bukan petugas pajak dan tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada otoritas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, penjelasan tersebut memang memberikan batas yang jelas. Namun, persoalannya tidak berhenti pada aspek kewenangan formal. Di mata masyarakat, kehadiran aparat TNI dan Polri dalam konteks kepatuhan pajak dapat menimbulkan persepsi yang berbeda. Pelibatan aparat keamanan—meskipun disebut hanya dalam konteks koordinasi—dapat dipandang sebagai simbol tekanan dan ancaman. Apalagi jika masyarakat selama ini telah menghadapi beban ekonomi yang berat.

Kepatuhan yang lahir karena kesadaran tentu berbeda dengan kepatuhan yang muncul karena ketakutan. Negara seharusnya membangun kesadaran warga melalui pelayanan yang baik, transparansi pengelolaan keuangan, serta kebijakan yang adil. Jika masyarakat merasa bahwa negara hadir untuk melayani dan melindungi, kesadaran untuk berkontribusi kepada negara akan lebih mudah tumbuh.

Sebaliknya, ketika negara terlihat lebih "garang" mengejar kewajiban rakyat, sementara pada saat yang sama memberikan berbagai kemudahan kepada kelompok pemilik modal, rasa keadilan publik akan terganggu. Pertanyaan pun muncul: mengapa rakyat kecil begitu ketat dituntut memenuhi kewajiban, sementara pemilik modal besar justru mendapatkan berbagai fasilitas?

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara. Ketergantungan terhadap pajak semakin besar ketika pengelolaan kekayaan alam tidak sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat. Sumber daya strategis yang seharusnya menjadi milik publik dapat dikuasai atau dikelola dengan orientasi keuntungan, sementara negara semakin mengandalkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan.

Di sinilah muncul persoalan mendasar. Negara seolah dituntut untuk terus meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat, sementara kekayaan alam yang melimpah tidak sepenuhnya menjadi sumber pembiayaan negara dan kesejahteraan rakyat. Rakyat pun berada pada posisi yang serba sulit: ketika pendapatan menurun dan biaya hidup meningkat, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.

Kesan ketidakadilan semakin kuat ketika berbagai kebijakan memberikan insentif kepada kelompok usaha besar dan investor. Kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga gagasan family office sering dipersepsikan sebagai bentuk kemudahan bagi pemilik modal. Sementara itu, masyarakat kecil terus didorong untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, problem sesungguhnya bukan sekadar rendahnya kepatuhan pajak, melainkan krisis kepercayaan. Masyarakat akan bertanya: apakah sistem perpajakan benar-benar diterapkan secara adil? Apakah negara hadir dengan standar yang sama bagi seluruh rakyat, atau justru lebih mudah bersikap tegas kepada masyarakat kecil daripada kepada kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi?

Islam menawarkan perspektif yang berbeda dalam hubungan antara negara dan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara bukanlah penguasa yang semata-mata bertugas menarik pungutan dari rakyat, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab riayah, yakni mengurus dan melayani kepentingan rakyat. Penguasa bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan menciptakan kemaslahatan umum.

Karena itu, pendekatan negara terhadap rakyat semestinya bukan pemaksaan, melainkan pelayanan dan pengurusan. Sebagaimana dibahas dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, kekuasaan dalam Islam dibangun atas dasar tanggung jawab untuk mengurusi urusan umat. Negara tidak boleh menjadikan rakyat sekadar objek yang terus dibebani kewajiban, sementara hak-haknya diabaikan.

Dalam sistem khilafah, APBN juga tidak dibangun dengan ketergantungan utama pada pajak. Baitulmal memiliki sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki sumber pendapatan untuk menjalankan fungsi riayah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adapun dharibah atau pajak bukanlah sumber pendapatan rutin yang dibebankan kepada seluruh rakyat. Pajak hanya dapat dipungut dalam kondisi tertentu dan bersifat temporer, yakni ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi, serta dipungut dari pihak yang memenuhi ketentuan syariat. Prinsip ini dibahas dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, khususnya bab tentang pajak.

Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan harta. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki kekayaan atau kedudukan. Pengusaha besar maupun rakyat biasa sama-sama tunduk pada hukum syarak. Negara tidak boleh bertindak keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik modal.

Maka, polemik tentang kepatuhan pajak semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara negara dan rakyat. Kepatuhan tidak cukup dibangun dengan pengawasan dan penegakan hukum. Ia membutuhkan kepercayaan, keadilan, dan pelayanan yang nyata.

Sebab, negara yang benar-benar mengurus rakyat tidak akan menjadikan pajak sebagai satu-satunya tumpuan pembiayaan. Negara juga tidak akan membiarkan rakyat merasa diperas untuk memenuhi kebutuhan negara, sementara kekayaan publik justru tidak dikelola secara optimal.

Pada akhirnya, pertanyaan "kepatuhan pajak atau pemaksaan pajak?" bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana negara memandang rakyatnya: sebagai objek pungutan atau sebagai amanah yang harus diurus dan dilindungi. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah dan rakyat adalah tanggung jawab. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.

 



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update