Oleh Amleia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Kontroversi
ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai Surat Edaran Nomor
SE-8/PJ/2026 yang mengatur koordinasi kewilayahan antara Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dengan aparat di lapangan. DJP melibatkan unsur TNI dan Polri,
khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas di wilayah. Pemerintah menjelaskan bahwa keterlibatan
tersebut merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan dan telah menjadi pedoman
internal DJP sejak 2020, kemudian disempurnakan melalui surat edaran pada 2026.
Badan
Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan
bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan perpajakan. Mereka
bukan petugas pajak dan tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut
tetap berada pada otoritas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara
normatif, penjelasan tersebut memang memberikan batas yang jelas. Namun,
persoalannya tidak berhenti pada aspek kewenangan formal. Di mata masyarakat,
kehadiran aparat TNI dan Polri dalam konteks kepatuhan pajak dapat menimbulkan
persepsi yang berbeda. Pelibatan aparat keamanan—meskipun disebut hanya dalam
konteks koordinasi—dapat dipandang sebagai simbol tekanan dan ancaman. Apalagi
jika masyarakat selama ini telah menghadapi beban ekonomi yang berat.
Kepatuhan
yang lahir karena kesadaran tentu berbeda dengan kepatuhan yang muncul karena
ketakutan. Negara seharusnya membangun kesadaran warga melalui pelayanan yang
baik, transparansi pengelolaan keuangan, serta kebijakan yang adil. Jika
masyarakat merasa bahwa negara hadir untuk melayani dan melindungi, kesadaran
untuk berkontribusi kepada negara akan lebih mudah tumbuh.
Sebaliknya,
ketika negara terlihat lebih "garang" mengejar kewajiban rakyat,
sementara pada saat yang sama memberikan berbagai kemudahan kepada kelompok
pemilik modal, rasa keadilan publik akan terganggu. Pertanyaan pun muncul:
mengapa rakyat kecil begitu ketat dituntut memenuhi kewajiban, sementara
pemilik modal besar justru mendapatkan berbagai fasilitas?
Dalam sistem
kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara.
Ketergantungan terhadap pajak semakin besar ketika pengelolaan kekayaan alam
tidak sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat. Sumber daya strategis yang
seharusnya menjadi milik publik dapat dikuasai atau dikelola dengan orientasi
keuntungan, sementara negara semakin mengandalkan penerimaan pajak untuk membiayai
berbagai kebutuhan.
Di sinilah
muncul persoalan mendasar. Negara seolah dituntut untuk terus meningkatkan
penerimaan pajak dari masyarakat, sementara kekayaan alam yang melimpah tidak
sepenuhnya menjadi sumber pembiayaan negara dan kesejahteraan rakyat. Rakyat
pun berada pada posisi yang serba sulit: ketika pendapatan menurun dan biaya
hidup meningkat, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.
Kesan
ketidakadilan semakin kuat ketika berbagai kebijakan memberikan insentif kepada
kelompok usaha besar dan investor. Kebijakan seperti tax holiday, tax
amnesty, hingga gagasan family office sering dipersepsikan sebagai
bentuk kemudahan bagi pemilik modal. Sementara itu, masyarakat kecil terus
didorong untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Jika kondisi seperti
ini terus berlangsung, problem sesungguhnya bukan sekadar rendahnya kepatuhan
pajak, melainkan krisis kepercayaan. Masyarakat akan bertanya: apakah sistem
perpajakan benar-benar diterapkan secara adil? Apakah negara hadir dengan
standar yang sama bagi seluruh rakyat, atau justru lebih mudah bersikap tegas
kepada masyarakat kecil daripada kepada kelompok yang memiliki kekuatan
ekonomi?
Islam
menawarkan perspektif yang berbeda dalam hubungan antara negara dan rakyat.
Dalam pandangan Islam, negara bukanlah penguasa yang semata-mata bertugas
menarik pungutan dari rakyat, melainkan pihak yang memiliki tanggung jawab riayah,
yakni mengurus dan melayani kepentingan rakyat. Penguasa bertanggung jawab
memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan menciptakan kemaslahatan
umum.
Karena itu,
pendekatan negara terhadap rakyat semestinya bukan pemaksaan, melainkan
pelayanan dan pengurusan. Sebagaimana dibahas dalam Nizham al-Hukmi fi
al-Islam, kekuasaan dalam Islam dibangun atas dasar tanggung jawab untuk
mengurusi urusan umat. Negara tidak boleh menjadikan rakyat sekadar objek yang
terus dibebani kewajiban, sementara hak-haknya diabaikan.
Dalam sistem khilafah, APBN juga tidak dibangun dengan ketergantungan utama pada pajak.
Baitulmal memiliki sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat,
termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Dengan pengelolaan tersebut,
negara memiliki sumber pendapatan untuk menjalankan fungsi riayah dan
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun dharibah
atau pajak bukanlah sumber pendapatan rutin yang dibebankan kepada seluruh
rakyat. Pajak hanya dapat dipungut dalam kondisi tertentu dan bersifat
temporer, yakni ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang
wajib dipenuhi, serta dipungut dari pihak yang memenuhi ketentuan syariat.
Prinsip ini dibahas dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, khususnya bab
tentang pajak.
Islam juga
menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan harta. Tidak boleh
ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki kekayaan atau kedudukan.
Pengusaha besar maupun rakyat biasa sama-sama tunduk pada hukum syarak. Negara
tidak boleh bertindak keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik
modal.
Maka, polemik
tentang kepatuhan pajak semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan
antara negara dan rakyat. Kepatuhan tidak cukup dibangun dengan pengawasan dan
penegakan hukum. Ia membutuhkan kepercayaan, keadilan, dan pelayanan yang
nyata.
Sebab, negara
yang benar-benar mengurus rakyat tidak akan menjadikan pajak sebagai
satu-satunya tumpuan pembiayaan. Negara juga tidak akan membiarkan rakyat
merasa diperas untuk memenuhi kebutuhan negara, sementara kekayaan publik
justru tidak dikelola secara optimal.
Pada
akhirnya, pertanyaan "kepatuhan pajak atau pemaksaan pajak?" bukan
sekadar persoalan teknis perpajakan. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana
negara memandang rakyatnya: sebagai objek pungutan atau sebagai amanah yang
harus diurus dan dilindungi. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah
dan rakyat adalah tanggung jawab. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti,
melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan keadilan benar-benar
dirasakan oleh seluruh rakyat.

No comments:
Post a Comment