Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada tanggal 23 Juli 2026, baru saja berlalu. Dengan mengusung tema “Sayang Anak’ Lindungi dan Bangun Masa Depan”, diharapkan agar seluruh anak-anak Indonesia mendapatkan pengasuhan yang positif, terlindung dari berbagai kekerasan, dan memiliki ruang tumbuh optimal.
Tema HAN kali ini juga mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan agar setiap anak dapat tumbuh dengan sehat, aman, dan bahagia. Di sisi lain, guna memperkuat perlindungan anak, Kemen PPPA berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, Komdigi, dan Kemenko PMK menggagas Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).
Sayangnya, meski berbagai kebijakan dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak, faktanya anak Indonesia masih tidak aman. Kekerasan terhadap anak masih menunjukkan angka yang tinggi di berbagai wilayah, baik yang terjadi di lingkungan sekolah maupun rumah. Data KPAI mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 saja, tercatat sekitar 426 kasus pelanggaran terhadap anak. (mpr.go.id, 19-5-2026)
Mirisnya lagi, para pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari orang-orang dewasa saja, tetapi anak-anak pun sering kali menjadi pelaku sekaligus korban. Beberapa contoh kasus yang sering kali menimpa anak di rumah maupun di sekolah, di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran anak, perundungan (bullying), dan pengeboman di sekolah oleh siswa.
Tata Kehidupan Sekuler
Anak-anak menjadi pihak yang paling rentan mengalami tindak kekerasan. Saat ini, tak ada lagi lingkungan yang benar-benar aman untuk anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat. Maraknya kekerasan pada anak bukan terjadi tanpa alasan. Menurut laporan KPAI, ada beberapa penyebab maraknya kekerasan pada anak, di antaranya pola asuh, budaya patriarki, rendahnya kontrol anak, pengaruh media, kemerosotan moral, dan lainnya.
Berbagai penyebab tersebut memang terjadi di tengah masyarakat. Terkait anak-anak yang telantar, misalnya, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, seperti kesibukan kedua orang tua bekerja, minimnya pemahaman orang tua akan tanggung jawab pengasuhan, ataupun karena faktor perceraian.
Namun, faktor terbesar penyebab kekerasan terhadap anak adalah penerapan sistem sekuler saat ini. Sekularisme adalah sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Sistem ini telah mencabut nilai-nilai agama dari aturan hidup manusia, hukum, dan negara. Pemisahan agama dari kehidupan publik memicu lahirnya kebebasan tanpa batas, kerusakan moral akut, dan krisis sosial di tengah masyarakat.
Tata kehidupan yang sekuler pun pada akhirnya akan menghasilkan perilaku liberal di tengah masyarakat. Perilaku liberal masyarakat akan melahirkan banyak kerusakan, seperti melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Di sisi lain, pengaruh ruang digital yang makin sekuler berpotensi menjadikan anak-anak sebagai pelaku kekerasan. Betapa banyak tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak karena berawal dari ruang-ruang digital, mulai dari bulliying hingga pembunuhan.
Inilah dampak nyata penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini telah berhasil merusak lapisan-lapisan perlindungan anak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Tidak berfungsinya lapisan-lapisan pelindung tersebut mengakibatkan anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Semua tempat menjadi berbahaya. Rumah dan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berlindung dan beraktivitas, justru sering kali menjadi tempat yang paling tidak aman bagi anak.
Kondisi ini diperparah dengan abainya negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Berbagai kebijakan yang dibuat seolah hanya jargon dan formalitas tanpa mampu mewujudkan perlindungan hakiki. Salah satu bentuk abai dan tidak seriusnya negara dalam melindungi anak-anak adalah tidak tegasnya negara terhadap berbagai platform digital yang sangat merusak anak, seperti tontonan kekerasan, pornografi, judol, dan gim yang merusak.
Ketidaktegasan negara juga tampak nyata terhadap para pelaku kriminalitas. Para pelaku kriminalitas hanya mendapatkan hukuman ringan sehingga tidak melahirkan efek jera. Hal ini berdampak pada makin maraknya kriminalitas karena para pelaku kekerasan tidak jera meski telah masuk penjara.
Perlindungan Anak dalam Islam
Problem yang melingkupi anak-anak merupakan permasalahan sistemis. Karena itu, solusi terhadap seluruh masalah tersebut tidak cukup hanya dengan kebijakan yang parsial ataupun tambal sulam. Dibutuhkan solusi komprehensif yang mampu menyelaraskan peran berbagai pihak, mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.
Solusi komprehensif tersebut hanya lahir dari sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi negara, yakni Khilafah. Sebagai sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, Khilafah mampu melindungi anak-anak, baik fisiknya, mentalnya, nyawanya, maupun akidahnya.
Perlindungan terhadap anak tegak di atas pandangan bahwa anak-anak adalah amanah Allah Swt. yang harus dijaga. Selain keluarga dan masyarakat, Khilafah adalah pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) hakiki bagi rakyat, termasuk anak-anak. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Muslim, “Sesungguhnya al-imam (khalifah/pemimpin itu laksana perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“
Khilafah akan mewujudkan tata kelola yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Di antara kebijakan tersebut adalah penerapan sistem pergaulan Islam. Negara menerapkan beberapa aturan dasar dalam sistem pergaulan Islam. Di antaranya, pengaturan dasar dalam kehidupan umum dan khusus (contohnya, pemisahan hubungan/aktivitas, kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, dan larangan khalwat serta ikhtilat).
Selanjutnya, negara juga menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan dari sistem pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam pada setiap anak didik. Dengan pendidikan tersebut, anak-anak akan dipahamkan tentang hak, kewajiban, serta batasan pergaulan sebelum dan sesudah masa balig.
Selain itu, negara juga akan memastikan agar keluarga dan masyarakat saling bersinergi untuk melindungi anak-anak dengan bersandar pada syariat Islam. Kontrol masyarakat melalui budaya amar makruf nahi mungkar akan menjadi penjaga moral di masyarakat dari kerusakan. Negara juga akan memastikan agar anak-anak bersih dari paparan media yang merusak, seperti pornografi, kekerasan, dan pemikiran yang rusak.
Bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan lainnya, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas berupa hukum pidana Islam. Sanksi tegas dalam Islam akan melahirkan efek jera (zawajir) sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kejahatan anak. Dengan penerapan kebijakan tersebut, anak-anak akan terlindung dari berbagai kekerasan dan kejahatan lainnya.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment