Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

H. Ilson Cong: Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Dimulai dari Lingkungan Keluarga

Sunday, August 09, 2026 | August 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T14:16:33Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh – Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Pemahaman masyarakat mengenai hak, pencegahan kekerasan, serta mekanisme perlindungan perlu terus diperkuat hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong Dt. Mongguang, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Payakumbuh, Minggu (9/8/2026).

Menurut H. Ilson Cong, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 harus diikuti dengan pemahaman masyarakat. Sebab, regulasi tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat belum mengetahui hak-hak perempuan dan anak maupun langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi persoalan.

“Perda ini perlu kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak-hak perempuan dan anak serta memahami bagaimana mekanisme perlindungan yang dapat dilakukan ketika terjadi persoalan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia mengatakan, keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepekaan terhadap kondisi di lingkungan, menurutnya, dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

Karena itu, Ilson Cong berharap peserta sosialisasi tidak berhenti sebagai penerima informasi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Kita berharap bapak dan ibu yang hadir hari ini dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Lurah Ampang Tanah Sirah, Wildatul Aini, A.Md., menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat menambah pengetahuan peserta dan selanjutnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kita dapat dalam pertemuan kali ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu kita,” ujarnya.

Menurutnya, peserta yang mengikuti kegiatan memiliki posisi penting sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai peran perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan.

“Bapak ibu yang hadir kali ini merupakan orang-orang pilihan yang bisa mewakili dan menyebarluaskan informasi serta mekanisme dari peranan perempuan dan anak ini,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua UPTD PPA Ruri Juswira, S.T., C.I.O., serta Lurah Napar Bismar, S.Sos., M.M.

Peserta berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Payakumbuh, di antaranya Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kapalo Koto Dibalai, Tigo Koto Diate, Napar, Parik Muko Aia, Padang Sikabu, Parambahan, Sungai Durian, Koto Panjang Dalam, Koto Panjang Padang, Koto Baru, Koto Panjang, Aia Tobik, Tiakar Sicincin, Payobasuang, Parik Rantang, Parak Batuang, Padang Tinggi Piliang, Koto Tuo Lamo Kampuang, Tanjuang Pauah, dan Balai Jariang.

Melalui kegiatan tersebut, pemahaman terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan tidak berhenti di ruang sosialisasi. Informasi yang diterima peserta diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat sehingga upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan lebih dini. (R.Sitepu)

×
Berita Terbaru Update