Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22-07-2026).
Pertanyaannya, mampukah mekanisme ini benar-benar melenyapkan budaya LGBTQ dari benak generasi sementara sistem yang berjalan masih berjalan pada tataran sekuler liberal? Jika sekadar edukasi namun prinsip HAM ala kapitalisme masih mengakar, selamatkah generasi dari arus deras yang terus menyeret gaya hidup mereka?
Sekulerasi Harus Pergi
Beberapa waktu lalu, lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Demikian pula Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Yusril menyampaikan bahwa semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Ini menunjukkan bahwa legalitas LGBT tetap diupayakan untuk ada tanpa diskriminasi.
Perlu dicermati, bahwa budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Prinsip HAM menjadi peluang untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Saat wacana edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan, maka hal ini akan jadi problematik. Dengan asas tanpa diskriminasi tapi harus dihindari, menjadi ambigu. Alhasil negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, yang diajarkan pun menjadi kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama.
Kondisi ini tentunya menjadikan siswa split dalam bersikap. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah bisa berdampak siswa merasa LGBTQ biasa saja. Semua kembali pada menjauhi tanpa penguatan prinsip asasi yang benar-benar akan mengeliminir LGBTQ. Akhirnya LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam. Sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, memberikan ruang lapang. Oleh karenanya perubahan sistemik dan komprehensif harus terjadi. Sekulerasi edukasi harus pergi agar solusi edukasi tepat dan menyelesaikan problematika yang menggerogoti hidup generasi.
Urgensi Mengubah Paradigma
Saat kehidupan ini masih pada tataran aturan Allah Ta'ala masih disimpan di ruang sempit, sementara ruang luas masih pada paradigma sekuler liberal, maka pengaruh buruk apa pun tak akan hilang namun terus merasuk. Dengan mengubahnya menjadi paradigma yang menyelematkan, maka tatanan kehidupan paripurna harus menjadi pilihan. Menggantinya dengan paradigma Islam menjadi penting untuk disegerakan. Menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak dalam setiap edukasi harus niscaya.
Penyadaran umat untuk tidak menyetujui propaganda HAM akan menutup jalan gerakan politis L6BTQ dalam menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam menjadi sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Jika edukasi hanya sebatas memaparkan penyimpangan berbahaya namun tidak menghadirkan esensi yang mendasar yaitu aturan Allah Ta'ala Sang Pencipta dengan penanaman akidah yang kuat, Maka LGBTQ tetap menjadi hal biasa, bahkan lumrah saja jika ada. Penikmat hidup di ruang LGBTQ terus merajalella, merasuk dalam tatanan keluarga. Tak peduli ini dosa atau tidak. Naudzubillaahi min dzaalik.
Sungguh, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif sangat penting dieujudkan. Keberadaannya mampu mencegah secara efektif dan meniscayakan budaya L6BT lenyap sampai akar-akarnya. Tanpa Islam kemaksiyatan tak kan bubar, karenanya perubahan sistemik dengan terwujudnya Islam secara Kaffah dalam sistem Khilafah harus terus diperjuangkan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
