Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunduk Pada Hukum Allah: Tegakkan Fardu Kifayah dalam Kepemimpinan Umat

Monday, July 13, 2026 | Monday, July 13, 2026 WIB





Oleh khatimah 
Pegiat Dakwah

"Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih ada pilihan lain dalam urusan mereka." (QS. Al-Ahzab:36)

Ayat ini merupakan bukti, bahwa setiap muslim wajib tunduk patuh dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadist dalam seluruh aspek kehidupannya. Wajib hukumnya bagi muslim terikat dan mengikatkan diri terhadap hukum syara' yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram).  Sehingga setiap aktifitasnya dari bangun tidur dan tidur lagi didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, dengan menjadikan hukum syara' sebagai landasan. Setiap aktivitas kehidupannya senantiasa berpatokan pada prinsip apakah Allah Swt. rida atau tidak.

Sebagaimana Allah menciptkan langit, bumi beserta isinya, manusia pun tidak lepas dari pengaturan-Nya. Di mana setiap aturan Allah yang dirisalahkan kepada nabi dan Rasul agar disebarkan kepada seluruh manusia. Begitu seterusnya hingga nabi terakhir wafat, penyebaran risalah tersebut tidak berhenti, karena risalah Islam akan terus disebarluaskan hingga akhir zaman.

Bahkan sepeninggal Rasulullah saw., para sahabat tidak langsung menguburkan beliau. Perundingan terus terjadi hingga 3 hari demi mencari siapa yang akan menjadi pengganti Rasulullah (khalifah) dalam memimpin negara Islam (khilafah). Karena Rasulullah diutus tidak hanya menyebarkan Islam tapi sekaligus menjadi pemimpim umat dengan aturan-aturan Islam. Dan terpilihlah khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, pengganti Rasulullah untuk memimpin negara dengan Islam, sebagai pemimpin kaum muslim. Begitulah seterusnya hingga  terakhir masa ke khilafahan di Turki Ustmani (Istanbul).

Ketika kepemimpinan Islam (khilafah) runtuh pada tahun 1924 Masehi, kaum muslim tidak lagi memiliki pemimpin. Dari sanalah hingga saat ini malapetaka menimpa umat, kerusakan dan penyimpangan banyak terjadi, umat terpuruk juga terhina karena tidak diterapkannya aturan Islam secara kaffah (menyeluruh).

Sehingga sampai saat ini umat banyak yang belum memahami, atau bahkan salah memahami makna fardhu kifayah dalam menegakkan Khilafah. Bahkan sebagian dari kaum muslim memandang khilafah hanya bagian sejarah Islam, yang tidak lagi memiliki relevansi dalam kehidupan masa kini.

Memilih pemimpin termasuk dalam hukum syara' yaitu wajib (fardu kifayah). Makna fardu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam, berarti memahami bahwa mewujudkan kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam merupakan tanggung jawab kolektif umat. Kewajiban ini akan gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat, namun apabila tidak ada yang menjalankannya, seluruh umat memikul tanggung jawab tersebut. 

Oleh karena itu, setiap muslim didorong untuk berkontribusi sesuai kapasitasnya dalam mendukung lahirnya kepemimpinan yang menjunjung keadilan, amanah, kemaslahatan, serta berorientasi pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Dalam hal ini umat dengan segala potensinya, masih harus disadarkan dan dipandu untuk bergerak menegakkan fardu kifayah ini. Menegakkan Khilafah itu fardu mutlak tanpa kompromi.

Menurut Imam Az-Zarkasyi, fardu kifayah pada hakikatnya tidak berbeda dengan fardu 'ain dari segi status hukumnya. Keduanya sama-sama merupakan kewajiban syariat (wajib) yang harus dilaksanakan. Perbedaannya bukan terletak pada tingkat kewajibannya, melainkan pada siapa yang memikul tanggung jawab pelaksanaannya. Yang memiliki syarat kemampuan tsaqofah ilmu yang luas, dan memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan setiap kebijakan.

Karena ketika kebutuhan umat muncul, tidak boleh ditunda pelaksanaannya tanpa alasan yang dibenarkan. Penundaan yang menyebabkan kewajiban tidak terlaksana dapat menimbulkan dosa. Fardu kifayah memiliki karakter kolektif dan mengikat. Selama kewajiban itu belum terlaksana secara memadai, tanggung jawab tetap berada di pundak seluruh umat yang memiliki kemampuan. Kewajiban tersebut baru gugur apabila tujuan syariat telah tercapai secara sempurna. 

Contoh fardu kifayah bukan hanya penyelenggaraan jenazah, tapi penegakan peradilan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pertahanan negara, serta berbagai kebutuhan publik yang tanpanya kehidupan umat akan mengalami kerusakan. Apabila bidang-bidang tersebut diabaikan hingga tidak ada yang menunaikannya, maka dosa tidak hanya ditanggung oleh individu tertentu, tetapi juga oleh masyarakat yang memiliki kemampuan namun membiarkannya.
Sehingga untuk mewujudkan kebutuhan umat, sangat diperlukan seorang pemimpin (khalifah). Pertama karena hal tersebut merupakan fardu kifayah, dan kedua berlaku kaidah fikih "Mā lā yatimmul al-wājib illā bihī fa huwa wājib" (sesuatu yang tanpanya adalah suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sarana tersebut juga menjadi wajib). Kaidah tersebut merupakan kaidah yang diakui oleh mayoritas ulama.

Untuk terwujudnya fardu kifayah, ada dua pilar stategi dakwah perubahan:

1. Fokus muhasabah Lil hukam (mengoreksi atau menasihati penguasa) dengan melakukan pengawasan, kritik, dan nasihat kepada penguasa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan keadilan. Dalam tradisi Islam, penguasa tidak berada di luar ruang kritik. Amar makruf nahi mungkar juga mencakup penyampaian nasihat kepada pemimpin.

Landasan syariatnya adalah sabda Nabi ﷺ "Agama adalah nasihat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan seluruh kaum Muslimin." (HR. Muslim)

2. Fokus menyiapkan umat agar menerima pengaturan berdasarkan Islam, memahamkan politik Islam, serta memiliki keberanian untuk menuntut perubahan dengan kembalinya negara Islam yang setiap kebijakan menggunakan hukum Allah. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'd [13]: 11)

Dalam Kitab Mafahim Islam dan Kitab At-Takattul al-Hizbi, dakwah Islam tidak hanya bertujuan membina kesalehan individu, tetapi juga membangun kesadaran umat terhadap ajaran Islam sebagai sistem kehidupan (mabda'). Oleh karena itu, mubalighah dan aktivis dakwah dipandang memiliki agenda besar, berupa membentuk pemahaman Islam yang menyeluruh serta mendorong terwujudnya kehidupan yang diatur berdasarkan syariat.

Agenda tersebut diwujudkan melalui dua peran strategis: 

Pertama, mencerdaskan umat dengan politik Islam (ats-tsaqafah as-siyasiyyah al-islamiyyah). Dalam perspektif kedua kitab tersebut, politik dipahami sebagai pengaturan urusan masyarakat berdasarkan hukum-hukum syariat. Karena itu, dakwah tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun kesadaran umat mengenai konsep kepemimpinan, pemerintahan, keadilan, penerapan hukum, hubungan antara rakyat dan penguasa, serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga kehidupan Islam. Pendidikan politik Islam dipandang sebagai sarana membentuk wa'yu (kesadaran) sehingga umat mampu menilai persoalan masyarakat dengan tolok ukur syariat, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pragmatis atau ideologi lain.

Kedua, mendorong penguasa agar menegakkan hukum Allah. Dalam At-Takattul al-Hizbi, salah satu fungsi dakwah politik adalah melakukan muhasabah li al-hukkam, yaitu mengoreksi, menasihati, dan mengingatkan penguasa agar menjalankan pemerintahan sesuai hukum Allah. Aktivitas ini dipandang sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada pemegang kekuasaan. Dengan demikian, mubalighah dan aktivis dakwah tidak hanya berperan membina masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol moral terhadap penyelenggara negara melalui penyampaian nasihat, kritik, dan seruan kepada penerapan syariat menurut kerangka pemikiran kitab tersebut.

Dengan demikian, menurut Mafahim Islam dan At-Takattul al-Hizbi, mubalighah dan aktivis dakwah memegang peran strategis sebagai agen pembinaan pemikiran umat, sekaligus agen kontrol sosial terhadap penguasa. Peran tersebut diarahkan untuk membangun masyarakat yang memahami Islam secara menyeluruh, dan mendorong penyelenggaraan urusan publik berdasarkan hukum Allah, sebagaimana menjadi kerangka pemikiran kedua kitab tersebut.

Wallahua'lam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update