Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potret Buram Pendidikan: Beban Berat Orang Tua di Tahun Ajaran Baru

Monday, July 13, 2026 | Monday, July 13, 2026 WIB



Oleh: Anisa Juliyanti

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang membahagiakan.  Akan tetapi,  kini bergeser menjadi momen yang paling dihindari oleh mayoritas orang tua, karena tahun ajaran baru menjadi beban bagi orang tua. Alih-alih berfokus kepada mental anak, ruang domestik keluarga dipenuhi dengan kecemasan finansial. Beban untuk menebus atribuat sekolah, buku paket, pensil, tas, sepatu, hingga seragam baru kian mencekik. Tidak sedikit orang tua harus meminjam uang untuk membeli seragam. 

Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus yang menjadi sorotan yakni di Kabupaten Semarang, orang tua siswa mengeluhkan biaya paket seragam sekolah yang mencapai Rp 1.470.000. Polemik tersebut bahkan mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam dan memerintahkan pengembalian uang yang telah dipungut dari wali murid. Selain itu, di Kupang banyak orang tua yang kesulitan menyediakan perlengkapan bagi anak mereka. Sehingga banyak di antara mereka mencari seragam bekas (kompas.com,  25/6/2026).

Fenomena di Kupang, di mana para orang tua terpaksa memburu seragam bekas layak pakai demi menghemat biaya, semakin mempertegas bahwa hak dasar untuk belajar telah berubah menjadi beban hidup yang berat. Hal ini juga menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi persoalan bagi masyarakat. 

Akar Masalah Beban Pendidikan 

Akar dari seluruh benang kusut ini bermuara pada corak sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi dalam pengelolaan negara. Di dalam sistem Kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang bisa membuka ruang komersialisasi sehingga pembiayaan banyak dialihkan kepada masyarakat. Akibatnya, pendidikan perlahan bergeser dari fungsi utamanya yakni sebagai sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat menjadi bidang yang berorintasi pada keuntungan. Dengan kondisi seperti ini, negara dinilai lebih banyak berperan sebagai regulator daripada menjadi raa’in (pengurus). Akhirnya tanggungjawab pembiayaan pendidikan diserahkan kepada masyarakat. 

Ketimpangan kualitas antar sekolah menjadi persoalan lain. Persoalan muncul saat proses penerimaan  peserta didik baru. Banyak orang tua berharap anaknya dapat diterima di sekolah yang memiliki kualitas yang baik. Sekolah favorit menjadi sangat diminati karena peluang yang besar dalam melahirkan lulusan yang unggul. Harapan tersebut terbentur akibat keterbatasan daya tampung. Selain itu, muncul berbagai keluhan mengenai ketidakadilan penerimaan siswa. Akibatnya sekolah favorit menjadi rebutan, sementara sekolah lain masih menghadapi keterbatasan, baik dari sisi kualitas pembelajaran, fasilitas yang belum memadai, hingga tenaga pendidik.

Keadaan tersebut memperlihatlan bahwa negara tidak mampu menjamin pemerataan kualitas pendidikan kepada seluruh wilayah. Negara juga belum mampu mewujudkan sekolah gratis yang berkualitas dan merata. Padahal, Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Tetapi, pengelolannya yang lebih banyak berada di tangan asing, hal ini menjadikan manfaat dan nilai sepenuhnya belum kembali kepada masyarakat.

Islam Memandang Pendidikan

Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Pendidikan bukanlah sebagai komoditas yang diperjualbelikan melainkan hak setiap individu tanpa memandang latar belakang ekonomi. Di dalam Islam juga negara berkewajiban bertindak sebagai raa’in (pengurus) yang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Termasuk menjamin tersedianya pendidikan yang berkualitas, mudah diakses dan merata. Oleh karena itu negara tidak dibenarkan melepas tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada rakyat apabila hal tersebut menghambat terpenuhinya hak rakyat.

Selain itu, kurikulum pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi kepada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kepada pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah Islam. Di dalam Kitab Syakhsyiah karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk kepribadian Islam yang terdiri atas ‘aqliyyah Islamiyyah (pola pikir Islami) dan nafsiyyah Islamiyyah (pola sikap Islami).

Islam memandang bahwasannya pembiayaan pendidikan seharusnya ditanggung negara melalui Baitul Maal, terutama harta kepemilikan umum. Sejarah peradaban Islam juga mencatat bahwasannya negara berupaya menyediakan layanan pendidikan secara merata. Sarana pendidikan dibangun hingga ke berbagai wilayah. Para pendidik memperoleh kesejahteraan yang layak melalui pembiayaan dari Baitul Maal sehingga para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan diyakini dapat diselenggarakan secara gratis, berkualitas, dan merata tanpa membedakan status ekonomi.

Keluhan seputar mahalnya biaya dan sulitnya mengakses sekolah bermutu setiap tahun ajaran baru menjadi alarm keras bahwasannya pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan komoditas bisnis. Untuk memutus lingkaran ini, fungsi negara harus dikembalikan sebagai pelayan rakyat yang seutuhnya melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kesejahteraan dan hak-hak publik hanya akan terpenuhi secara optimal jika negara mengemban tanggung jawabnya di bawah naungan syariat Islam yang menyeluruh (kaffah). Hanya dengan sistem inilah, negara dapat berdiri tegak sebagai pengurus rakyat yang menjamin pendidikan berkualitas, gratis, dan merata untuk setiap anak.
Wallahua’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update