Oleh: Ani Hayati, S.hi
"Mengapa setiap tahun ajaran baru yang diuji bukan semangat belajar anak, melainkan ketahanan ekonomi orang tua?"
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen penuh harapan. Namun, bagi banyak keluarga Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru identik dengan kecemasan. Biaya seragam, perlengkapan sekolah, hingga sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas menjadi persoalan yang terus berulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang kepada para orang tua. Ia juga memerintahkan agar seluruh satuan pendidikan ditertibkan dan tidak lagi terlibat dalam bisnis penjualan seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik dan orang tua siswa (regional.kompas.com, 25 Juni 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa praktik komersialisasi pendidikan masih terjadi, bahkan di sekolah negeri.
Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kondisi ekonomi memaksa banyak orang tua berutang atau mencari seragam bekas agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah.
Solidaritas warga menjadi penopang di tengah kesulitan. "Yang punya mau memberi kepada mereka yang memintanya. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang susah, sesama warga harus saling bantu," ujar Petrus Bere, Ketua RT 011/RW 005 Kelurahan Sikumana (kompas.id, 24 Juni 2026).
Persoalan tidak berhenti pada biaya pendidikan. Sistem zonasi juga masih menyisakan banyak keluhan. Orang tua berharap anaknya memperoleh pendidikan terbaik, tetapi kualitas sekolah yang belum merata membuat banyak keluarga tidak memiliki banyak pilihan. Akibatnya, setiap tahun ajaran baru menjadi perjuangan mencari sekolah yang sesuai sekaligus mampu dijangkau secara ekonomi (kompas.id, 23 Juni 2026).
Berbagai fakta tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar justru terasa sebagai beban. Orang tua dipaksa memutar otak mencari biaya tambahan, sementara anak-anak harus menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah yang berkualitas.
Dalam sistem kapitalisme, kondisi seperti ini bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Pendidikan diposisikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan sehingga berbagai kebutuhan pendidikan berpotensi menjadi ladang bisnis. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada sebagai pengurus rakyat (raa'in). Akibatnya, beban pembiayaan pendidikan sedikit demi sedikit bergeser kepada masyarakat.
Praktik penjualan seragam di sekolah menunjukkan lemahnya pengawasan negara. Jika pendidikan benar-benar dipandang sebagai pelayanan publik, semestinya tidak ada ruang bagi praktik yang membebani orang tua. Begitu pula dengan sistem zonasi yang terus menuai kritik. Persoalan utamanya bukan sekadar pembagian wilayah, melainkan belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Padahal Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, pengelolaan banyak sumber daya strategis tidak sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Akibatnya, anggaran untuk pelayanan publik, termasuk pendidikan, belum mampu menjamin pendidikan gratis dan berkualitas secara menyeluruh.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada masyarakat, tetapi berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertanggung jawab memastikan setiap daerah memiliki fasilitas pendidikan, tenaga pendidik, serta sarana belajar yang berkualitas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berebut sekolah unggulan karena kualitas pendidikan dibangun secara merata.
Pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam milik rakyat. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis tanpa membedakan kaya atau miskin. Pendidikan benar-benar menjadi hak yang dijamin negara, bukan beban yang harus diperjuangkan oleh orang tua setiap kali tahun ajaran baru tiba.
Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada hakikatnya, yaitu sebagai hak dasar setiap anak dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Sebab masa depan bangsa tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet orang tua, melainkan oleh kesungguhan negara dalam menjamin hak pendidikan seluruh rakyat. Wallahu a'lam bissawab.

No comments:
Post a Comment