Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Bukti Problem Sistemik Kapitalisme

Friday, July 24, 2026 | Friday, July 24, 2026 WIB




Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini) 

Kasus korupsi kembali menggemparkan publik. Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis. Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar (liputan6.com, 12 Juli 2026).

Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan oleh dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional beserta para wakilnya dan sejumlah pihak lainnya. Deretan kasus ini semakin menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara (cnnidonesia, 10 Juli 2026).

Fenomena tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa korupsi terus berulang? Mengapa setiap kali satu kasus terbongkar, tidak lama kemudian muncul kasus lain dengan nilai kerugian yang tidak kalah besar? Jika hanya dipandang sebagai kesalahan oknum, tentu penjelasan itu terasa kurang memadai. Sebab faktanya, kasus serupa terus terjadi di berbagai lembaga negara, dengan pola yang hampir sama.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata akibat buruknya moral individu. Korupsi telah menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Sistem yang ada belum mampu mencegah lahirnya para pelaku korupsi, bahkan dalam banyak hal justru membuka berbagai celah yang memudahkan praktik tersebut berlangsung.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga dinilai belum memberikan efek jera yang kuat. Tidak sedikit koruptor yang akhirnya mendapat hukuman yang dianggap ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan. Bahkan ada yang masih dapat menikmati hasil korupsinya setelah menjalani hukuman. Kondisi seperti ini tentu memunculkan anggapan bahwa risiko melakukan korupsi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

Lambat laun, korupsi seolah berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkaya diri. Ketika budaya seperti ini terus berlangsung, maka pergantian pejabat tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi. Yang berganti hanyalah pelakunya, sementara pola dan sistemnya tetap sama.

Dalam perspektif Islam, kondisi tersebut tidak lepas dari penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan kapitalisme sekuler. Kapitalisme menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Sementara sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam penyelenggaraan negara. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan amanah jabatan.

Ketika orientasi hidup bergeser menjadi mengejar keuntungan materi semata, berbagai cara akan ditempuh untuk memperoleh kekayaan, termasuk dengan menyalahgunakan kekuasaan. Jabatan dipandang sebagai investasi yang harus memberikan keuntungan sebesar-besarnya. Apalagi dalam sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya politik sangat besar, tidak sedikit pihak yang akhirnya berusaha mengembalikan modal politik melalui berbagai penyimpangan ketika telah memperoleh kekuasaan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman atau memperbanyak lembaga pengawas. Selama akar persoalannya tidak diselesaikan, praktik korupsi akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda.

Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, setiap aktivitas manusia diarahkan untuk meraih ridha Allah SWT, bukan sekadar mengejar keuntungan dunia. Seorang pejabat dipahami sebagai pemegang amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama agar seseorang tidak mudah tergoda melakukan penyalahgunaan wewenang.

Selain membangun ketakwaan individu, Islam juga menetapkan aturan yang tegas terhadap pelaku korupsi. Setiap harta yang diperoleh secara tidak sah wajib dikembalikan, dan pelaku dapat dikenai sanksi ta'zir yang ditetapkan oleh negara sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memberikan efek jera serta menjaga harta milik masyarakat agar tidak disalahgunakan.
Lebih dari itu, Islam memiliki sistem yang saling mendukung dalam mencegah korupsi. Sistem pendidikan membentuk kepribadian yang bertakwa dan jujur sejak dini. Sistem ekonomi mengatur kepemilikan harta agar tidak terjadi penumpukan kekayaan melalui jalan yang batil. Sementara sistem politik mendorong para pemimpin menjalankan amanah sesuai syariat, bukan berdasarkan kepentingan kelompok maupun pemilik modal.

Dalam pandangan Islam, seluruh aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh dalam institusi pemerintahan Islam atau Khilafah. Dengan penerapan syariat secara kaffah, jabatan tidak menjadi sarana memperkaya diri, melainkan tanggung jawab besar untuk mengurus urusan rakyat sesuai ketentuan Allah SWT.

Kasus-kasus korupsi yang terus bermunculan hendaknya menjadi bahan renungan bersama. Persoalannya bukan sekadar siapa pelakunya, melainkan sistem seperti apa yang terus melahirkan pelaku-pelaku baru. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, korupsi akan terus menjadi berita yang berulang dari waktu ke waktu. Sudah saatnya mencari solusi yang tidak hanya menyentuh gejalanya, tetapi juga menyelesaikan penyebab utamanya dengan kembali pada syariat Islam. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update