Oleh Sujilah
Aktivis Muslimah
Korupsi di Indonesia seolah tidak pernah benar-benar surut. Belum tuntas satu perkara, publik kembali disuguhi kasus baru dengan nilai kerugian yang fantastis dan melibatkan pejabat negara. Ironisnya, lembaga yang semestinya menjadi benteng penegakan hukum justru ikut terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat pun semakin kehilangan kepercayaan karena praktik korupsi terus berulang, sementara kesejahteraan yang dijanjikan tak kunjung dirasakan.
Sorotan publik kembali tertuju pada kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi, antara lain proyek pasokan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatra, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel (kompas.com,11/7/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan aset dalam jumlah yang mencengangkan, antara lain uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas. Temuan tersebut kembali memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang pejabat yang memiliki mandat memberantas korupsi justru diduga menguasai kekayaan dalam jumlah yang demikian besar?.
Jika yang selama ini diperbincangkan masyarakat adalah mahalnya harga beras, kini publik justru disuguhi pemberitaan tentang puluhan kilogram emas yang ditemukan dari seorang pejabat tinggi negara.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
Dugaan pelanggaran meliputi praktik jual beli titik dapur, mark-up pengadaan motor listrik, hingga pengadaan CCTV yang berkaitan dengan anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp248 triliun pada 2026 (Kompas.id, 26/6/2026).
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah mengarah pada persoalan tata kelola negara. Ketika dugaan korupsi melibatkan pejabat tinggi, aparat penegak hukum, birokrasi, hingga jaringan bisnis, hal itu mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi justru ikut diduga terlibat dalam praktik yang sama.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terus terkikis. Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi terus membengkak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp279,9 triliun sepanjang 2026.
Persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai kegagalan moral individu semata. Maraknya korupsi merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Sistem kapitalisme sekuler, yang menjadikan agama hanya ditempatkan pada ranah ibadah pribadi, sedangkan urusan kehidupan individu, masyarakat, dan negara diatur berdasarkan aturan buatan manusia.
Dalam sistem kapitalisme, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi sering kali membuka ruang bagi lahirnya kolusi, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang.
Selama orientasi penyelenggaraan negara lebih bertumpu pada kepentingan materi daripada ketaatan terhadap syariat Allah, berbagai bentuk korupsi akan terus menemukan celah untuk berulang, meskipun pelakunya silih berganti.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui operasi tangkap tangan, penangkapan pelaku, atau penambahan regulasi semata. Selama sistem yang melahirkannya tidak berubah, praktik korupsi akan terus bermetamorfosis dengan pola dan pelaku yang berbeda.
Ketika halal dan haram tidak lagi dijadikan standar dalam menjalankan amanah kekuasaan, jabatan mudah berubah menjadi alat untuk memperkaya diri. Kekuasaan dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar. Korupsi dipandang sebagai bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah) dan memakan harta secara batil, sehingga termasuk dosa besar.
Oleh sebab itu, Islam membangun pencegahan sejak dari akarnya melalui pembinaan akidah yang kokoh dan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah).
Seorang pejabat dididik untuk meyakini bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt., sehingga kejujuran, amanah, dan rasa takut kepada-Nya menjadi benteng utama dari penyimpangan.
Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh pejabat. Kekayaan pejabat diperiksa secara berkala, setiap dugaan penyimpangan diusut tanpa pandang bulu, dan pelaku korupsi dikenai sanksi yang memberikan efek jera sesuai ketentuan syariat.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya berasal dari aparat negara, tetapi juga dari kesadaran individu yang lahir dari ketakwaan.
Karena itu, upaya memutus mata rantai korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat atau memperberat hukuman. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar terhadap sistem yang melahirkan para pengelola negara.
Dalam pandangan Islam, terwujudnya pemerintahan yang bersih mensyaratkan hadirnya pemimpin yang bertakwa sekaligus sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Hanya dengan fondasi itulah amanah kekuasaan dapat dijaga, keadilan ditegakkan, dan kesejahteraan rakyat benar-benar diwujudkan.
Wallahu'alam bissawab
.jpg)
No comments:
Post a Comment