Oleh Wanti Ummu Abror
Pendidik Generasi
Memasuki pertengahan tahun, berbagai peristiwa yang memilukan terus saja terjadi. Seperti terungkapnya kasus mega skandal korupsi yang dilakukan oleh berbagai pejabat elite negara di tengah persoalan multidimensional yang terus mendera rakyatnya. Di antaranya adalah kasus korupsi besar yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan barang bukti yang berjumlah fantastis.
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025. Dari berbagai temuan di 13 tempat di antaranya di Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Ditemukan barang bukti berupa mata uang dolar AS dan Singapura serta emas batangan dengan berat 74 kilogram, jika ditotal nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar. (liputan6.com, 10/7/2026)
Korupsi pejabat di lembaga negara terus saja berulang. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan korupsi bukan hanya kerusakan yang bersifat individual saja, tapi juga sistemis. Penanganan permasalahan korupsi itu sendiri dinilai sangat lemah, sehingga tidak memberi efek jera pada pelaku, bahkan perlahan menjadi budaya yang dianggap biasa sehingga diterima dan dinormalisasi oleh berbagai pihak.
Segala upaya telah dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak korupsi. Mulai dari transparansi dan keterbukaan tentang anggaran APBD/APBN yang dapat diakses oleh publik via website, sumpah jabatan, UU Tipikor, sanksi penjara, denda, pencabutan hak milik, dan penyitaan aset hasil korupsi. Namun sayang, semua upaya itu belum mampu menyelesaikan permasalahan korupsi.
Budaya korup yang lahir dan tumbuh subur di berbagai kalangan baik rakyat biasa, pejabat bahkan para elite pemerintahan merupakan dampak dari paham kapitalisme sekuler yang telah melekat dan mendarah daging dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Sehingga tolok ukur perbuatannya bukan lagi berpedoman pada nilai-nilai agama yaitu halal haram, melainkan pada cara memenuhi kesenangan jasadiyah dan naluri-nalurinya yang bebas tanpa batas. Artinya dorongan untuk melakukan suatu perbuatan semata-mata hanya untuk meraih materi bukan dorongan keimanan kepada Allah Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan.
Inilah realita dalam naungan sistem kapitalis, segala upaya yang dilakukan untuk memberantas perilaku korup dan praktiknya dinilai tidak efektif. Seluruh kebijakan bahkan sistem sanksi yang ditetapkan hanya pro kepada para elite dan pemilik modal. Berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai lembaga negara yang dilakukan secara berjamaah, perampokan hak milik rakyat faktanya dapat berjalan lancar serta menjadi budaya di semua level karena dilindungi di bawah UU. Sehingga eks koruptor dapat leluasa menjadi pejabat dan membuat peraturan kembali.
Demikianlah fakta nyata dalam naungan sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan saat ini. Penguasa seolah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan masyarakat berdasarkan hawa nafsunya. Kekuasaan yang selama ini berhasil diraih dengan modal yang sangat besar meniscayakan adanya simbiosis mutualisme antara pengusaha atau pemilik modal dengan penguasa. Akibatnya kebijakan-kebijakan dan perundangan yang dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat, melainkan ditujukan untuk kepentingan para pemilik modal sebagai utang balas budi yang harus dibayar ketika mereka tengah berada di tampuk kekuasaan.
Maka kerusakan sistem ini seharusnya dapat membuka mata dan pikiran kita bersama, dan beralih kepada alternatif sistem lain yang telah terbukti mampu memberantas serta menutup segala celah praktik korupsi.
Di dalam sistem Islam, kekuasaan dipahami sebagai amanah yang harus dijalankan sebagai implementasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Sedangkan penguasa dan pejabat kekuasaan lainnya, diberikan tanggung jawab sebagai pengurus rakyat dengan beban yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Kalian semua dalah pemimpin, dan kalian semua akan dimintai pertangungjawaban atas apa yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari & Muslim).
Negara yang menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah sebagai undang-undangnya akan mampu menjalankan perannya sebagai pengurus dan penjaga urusan umat. Peraturan yang lahir dari Allah Swt. bersifat sempurna dan menyeluruh, jauh dari kepentingan-kepentingan yang bersifat personal maupun kelompok tertentu, melainkan menjadi solusi bagi seluruh permasalahan kehidupan.
Selain negara, masyarakat mempunyai peran yang strategis untuk menutup celah adanya tindakan korup yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Yaitu melalui pelaksanaan kewajiban amar makruf nahi mungkar yang terus berjalan, serta muhasabah lil hukkam (koreksi pada penguasa) baik secara langsung maupun melalui parpol, majelis umat, maupun melalui mahkamah mazhalim yang senantiasa siap untuk membantu masyarakat.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyatnya, sehingga peluang untuk melakukan korupsi tidak terbuka lebar. Selain itu, sistem sanksi yang tegas pun akan diterapkan, untuk memberi efek jera sekaligus menjadi penebus dosa serta mampu menjadi langkah preventif yang efektif bagi pencegahan tindak korupsi dan kejahatan lain.
Dalam sistem Islam pengangkatan atau pemilihan pejabat publik mempunyai mekanisme yang sangat ketat, penerapan sistem birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan. Mulai dari menghitung harta sebelum menjabat, pembuktian terbalik, hingga ancaman hukuman yang tegas seperti; penyitaan harta hasil korupsi, sanksi tasyir (diumumkan di khalayak ramai) sampai hukuman mati. Seluruh mekanisme ini akan mampu memberikan efek jera sehingga praktik korupsi mampu ditangani dengan baik.
Pun jika terjadi tindak korupsi dalam sistem Islam, sifatnya hanya kasuistik dan disebabkan oleh human error semata bukan bersifat sistemis seperti yang saat ini terjadi. Karena sistem pemerintahan Islam bersifat basyariyyah, yang dijalankan oleh manusia dan berpotensi terjadi kesalahan. Namun dipastikan akan mudah ditangani dan jumlahnya sangat minim. Ketika hanya Islam yang memiliki solusi sempurna, lalu dengan alasan apa kita masih bertahan dalam sistem rusak yang saat ini diberlakukan?
Wallahu alam bisawwab
.jpg)
No comments:
Post a Comment