Oleh :Wanti (Pegiat Opini)
Kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah milik Jampidsus, menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas mencengangkan. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel dan perusahaan terkait.
Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.
Sebelumnya terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama yang lain. Penyidik terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) selama tahun 2025–2026. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk DH selaku Kepala BGN, SS sebagai Wakil Kepala BGN, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN
Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang mulai diimplementasikan pemerintah pada 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026, yang seluruh pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan pada mekanisme penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga memiliki hubungan dengan para tersangka, meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik. Korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan, tata kelola, dan akuntabilitas belum mampu mencegah penyimpangan secara efektif. Ketika praktik serupa terus berulang pada institusi dan periode yang berbeda, hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penindakan saja belum cukup untuk memutus mata rantai korupsi apabila tidak disertai pembenahan sistem yang menutup peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, korupsi yang berulang di lembaga negara dapat dipandang sebagai indikator adanya masalah sistemik. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan tidak hanya berupa penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perbaikan tata kelola, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengendalian konflik kepentingan, serta penegakan prinsip akuntabilitas di seluruh jenjang pemerintahan.
Pendekatan yang menggabungkan penindakan dan reformasi kelembagaan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengurangi korupsi dibandingkan hanya mengandalkan penghukuman terhadap pelaku.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela. Ketika proses hukum berlangsung lamban, hukuman dirasa terlalu ringan dibanding kerugian negara, atau pelaku masih bisa menikmati hasil korupsinya, maka fungsi pencegahan hukum tidak akan berjalan maksimal. Dampaknya, muncul persepsi bahwa keuntungan korupsi jauh lebih besar daripada risikonya. Di sisi lain, maraknya kasus korupsi di berbagai level pejabat dapat mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan. Meski korupsi terlihat mengakar dalam birokrasi, penyebutan istilah "budaya korupsi" harus disikapi secara bijak. Istilah ini bukan berarti masyarakat membenarkan tindakan tersebut, melainkan sebuah gambaran bahwa korupsi telah terjadi secara berulang dan sistematis di lingkungan tertentu.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak. Menurut perspektif yang mengkritisi kapitalisme sekuler, maraknya praktik korupsi merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari urusan publik dan penyelenggaraan negara. Dalam pandangan ini, hukum dan kebijakan lebih banyak bertumpu pada pertimbangan kepentingan politik, ekonomi, serta hukum positif, sementara ketentuan halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam pembentukan peraturan maupun tata kelola pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap menurunnya integritas moral, sehingga sebagian pejabat lebih berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok daripada menjalankan amanah untuk melayani masyarakat. Dari sudut pandang ini, melemahnya peran nilai-nilai syariat dalam kehidupan bernegara dipandang turut mendorong berkembangnya praktik korupsi yang semakin mengakar.
Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik.
Tingginya biaya untuk pencalonan, kampanye, mobilitas, hingga komunikasi politik sering kali menuntut kandidat mencari sumber dana berskala besar. Kondisi ini memicu tekanan bagi pejabat terpilih untuk memulihkan modal politik mereka dengan cara-cara ilegal, seperti suap, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam studi politik, fenomena ini disebut sebagai political corruption yang dipicu oleh mahal dan tingginya biaya politik. Apabila sistem pendanaan partai tidak direformasi, batasan anggaran kampanye tidak diperketat, dan penegakan hukum masih lemah, maka praktik korupsi akan terus dinormalisasi sebagai kebutuhan struktural demi mempertahankan posisi politik.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, dimana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah. Melalui perspektif ini, seluruh tindakan individu—termasuk dalam mengemban jabatan publik dan mengelola kekayaan—ditujukan demi mencapai keridaan Allah, bukan sekadar memburu materi. Orientasi spiritual ini diharapkan mampu menjadikan nilai-nilai kejujuran, integritas, serta tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor. Konsep kepemimpinan dalam Islam berlandaskan prinsip amanah, sehingga setiap jabatan dipandang sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sebagai kesempatan untuk mengejar kepentingan pribadi atau menyalahgunakan harta negara. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan ketentuan dan sanksi yang tegas terhadap tindak korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan, melindungi harta publik, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem politik Islam dalam institusi Khilafah mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara. Sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik Islam yang diterapkan secara terpadu dalam institusi Khilafah dikonstruksikan untuk membentuk individu yang bertakwa, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif. Dengan landasan tersebut, berbagai faktor yang dapat memicu praktik korupsi di kalangan pejabat maupun lembaga negara diupayakan untuk dicegah sejak dini.

No comments:
Post a Comment