Zahrah (Aktivis Dakwah )
Perdebatan panas tentang LGBT kembali mencuat ke ruang publik baik di media sosial maupun di dunia nyata. Perdebatan kali ini dipicu oleh viralnya unggahan salah satu organisasi kemahasiswaan UI yang merujuk pada kajian American Psycholigical Association (APA) tahun 2008. Kajian ini menyebutkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan homoseksualitas sebagai gangguan mental. Narasi ini kemudian berkembang menjadi legitimasi bahwa LGBT bukan penyimpangan melainkan bagian dari keragaman yang perlu dihargai.
Namun, pihak Universitas Indonesia (UI) dengan tegas menyatakan bahwa pandangan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi kampus. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Perbedaan pandangan di tengah-tengah masyarakat terkait LGBT dapat dikategorikan dalam dua hal. Pertama, pandangan bahwa perilaku homoseksual bukanlah penyimpangan, sehingga para pelaku LGBT harus dihargai atas pilihan hidupnya yang ternasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pandangan ini lahir dari paham sekuler yang menjadikan sains sebagai alat legitimasi, bukan wahyu sebagai tolak ukur. Kedua, Cara pandang islam yang mengganggap bahwa homoseksual adalah penyimpangan yang pelakukanya dihukumi berdosa dan wajib dijatuhi hukuman agar jera sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan sunnah. Perbedaan pandangan ini menunjukkan pertarungan ideologi antara islam yang melarang perilaku homoseksual dan sekuler yang mendukung penyimpangan ini karena termasuk bagian dari Hak Asasi Manusia.
Dalam sistem kehidupan kapitalis sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan individu sebagai bagian dari HAM. Selama perilaku tersebut tidak dianggap merugikan orang lain secara langsung, maka perilaku tersebut dianggap sebagai kebebasan berekspresi, termasuk orientasi seksual, dianggap sah dan bagian dari keragaman. Akibatnya, LBGT tidak lagi dipandang sebagai perilku menyimpang, tetapi sebagai identitas yang harus dilindungi. Untuk memuluskan propaganda tersebut, para pendukung LGBT menggunakan ilmu sains sebagai landasan legitimasi.
Pendekatan ilmu sains sebagai dasar normalisasi homoseksual dan mengabaikan fitrah manusia demi memenuhi standar kebebasan adalah bentuk cacatnya intelektualitas. Secara fitrah manusia memiliki kecenderungan terhadap lawan jenis (Ghariza nau’) sebagai bagian dari mekanisme kelangsungan hidup manusia. Ketika orientasi ini menyimpang, maka secara fitrah hal tersebut merupakan penyimpangan, salah tidak boleh dinormalisasi meskipun terdapat penelitian ilmiah ataupun atas dasar hak individu dalam berekspresi.
Lebih jauh lagi, normalisasi penyimpangan yang bertumpu pada sains empiris, tanpa mempertimbangkan moral dan wahyu akan selalu melahirkan kesimpulan parsial dan cenderung berubah-ubah dan sarat akan kepentingan. Bahkan tak jarang, pendukung dan pelaku LGBT sendiri mengabaikan bahaya dari perilaku homoseksual yang sudah terbukti secara sains mengakibatkan berbagai macam penyakit seksual menular seperti HIV/AIDS yang hingga kini belum ada obat untuk menyembuhkannya.
Dalam islam, persoalan ini telah dijelaskan secara tegas bahwa Allah swt melaknat para pelaku LGBT sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Luth As. yang diazab oleh Allah swt. Sebab perilaku tersebut merupakan dosa besar dan penyimpangan serius sehingga perbuatan ini termasuk jarimah (tindak kriminal) yang memiliki sanksi yang tegas. Sebagaimana Firman Allah swt:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’” (QS. Al-A’raf: 80)
Islam secara tegas menolak ruang relativisme dalam hal ini. Islam memandang manusia hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Tidak ada kategori ketiga dan lainnya dalam struktur penciptaan manusia. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan pun diatur secara jelas dalam islam melalui pernikahan yang sah. Hanya saja dalam sistem kapitalis sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas, maka LGBT akan terus mendapatkan ruang bahkan perlindungan. Negara dalam sistem ini tidak memiliki landasan moral yang tetap, karena hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan manusia yang cenderung mengikuti hawa nafsu sanj kepentingan bukan wahyu. Akibatnya, sesuatu yang menyimpang bisa dinormalisasi hanya karena tekanan opini publik. Selain itu, negara dalam sistem ini juga menganut HAM, sehingga akan cukup sulit jika memberikan hukuman bagi pelaku homoseksual karena akan melanggar HAM. Para pelaku LGBT selama ini berlindung dibalik kata Hak Asasi Manusia.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan sistem islam. Sistem islam memiliki solusi yang komprehensif dan menyentuh akar persoalan mengenai penympangan seksual. Mulai dari pencegahan sebelum penyimpangan itu terjadi hingga pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku. Dalam sistem islam, Masyarakat akan dibekali dengan akidah dan pemahaman islam yang benar. Sehingga islam akan menjadi standar dalam kehidupan masyarakat. benar dan salah berasala dari wahyu allah bukan berasal dari opini publik atau lembaga internasional. Hal ini akan ditanamkan dalam dunia Pendidikan, keluarga, dan juga masyarakat. selain itu, masyarakat juga punya kewajiban amar makruf nahi mungkar. Mencegah segala bentuk pelanggaran hukum syara termasuk menjaga interkasi antara laki-laki dan perempuan.
Negara punya peran penting dalam menjaga moral Masyarakat. dalam sistem islam, negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menutup celah pintu kemaksiatan termasuk menutup situs-situs pornografi dan pornoaksi di internet dan memberikan saknsi yang tegas terhadap pelanggaran hukum syara’. Negara juga punya tanggung jawab menerapkan islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Karena dengan penerapan hukum islam secara kaffah akan menutup celah pelanggaran dan menjaga fitrah manusia. Selain itu negara punya standar yang jelas yakni islam dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara bukan pada tekanan opini publik.
Pada akhirnya, persoalan LGBT bukan hanya masalah penyimpangan individu tapi masalah kesalahan paradigma dalam menentuka standar benar dan salah baik dilingkungan Masyarakat maupun negara. sehingga solusi sistem sesuai syariat sangat dibutuhkan umat hari ini dalam mengatasi segala persoalan mereka termasuk persoalan LGBT.
Wallahu a’lam bi showwab

No comments:
Post a Comment