Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Perdebatan mengenai LGBTQ kembali menghangat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT yang mendapat dukungan Komisi VIII DPR sebagai instrumen untuk membendung propaganda yang dinilai semakin mengkhawatirkan (tempo.co, 10 Juli 2026).
Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia. Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan telah menjadi perdebatan mengenai arah hukum, nilai, dan sistem yang dianut negara.
Namun terlepas dari perdebatan yang Ada, persoalan yang harus dijawab ialah mengapa LGBT ini terus berkembang, bahkan di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim.
Di sinilah persoalan sistem menjadi penting. Maraknya LGBT bukan muncul secara alamiah, melainkan merupakan buah dari berkembangnya peradaban sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah pribadi, sementara kehidupan sosial, politik, pendidikan, dan hukum diatur berdasarkan akal manusia, maka ukuran benar dan salah pun berubah. Standar halal dan haram tidak lagi menjadi rujukan utama dalam membuat kebijakan negara.
Dari sekularisme lahirlah liberalisme, yaitu paham yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Dalam paradigma ini, setiap orang dianggap bebas menentukan orientasi seksual, identitas gender, maupun gaya hidup selama dianggap tidak merugikan orang lain. Akibatnya, perilaku yang dalam Islam dipandang sebagai kemaksiatan perlahan bergeser menjadi hak pribadi yang harus dihormati dan dilindungi.
Paradigma inilah yang kemudian melahirkan kontradiksi dalam kebijakan negara. Di satu sisi, pemerintah menyatakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman terhadap bangsa. Namun di sisi lain, negara tetap menegaskan bahwa pendekatan hukum harus mengacu pada prinsip hak asasi manusia sehingga tidak boleh dianggap diskriminatif terhadap pelaku LGBT. Kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa akar persoalan belum disentuh. Negara ingin membatasi dampaknya, tetapi tetap mempertahankan asas sekularisme yang justru menjadi pintu masuk berkembangnya ideologi liberal.
Karena itu, Perpres maupun regulasi lainnya tidak akan mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas apabila hanya mengatur akibat tanpa mengubah fondasi sistemnya. Selama sekularisme tetap menjadi asas kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus menemukan ruang melalui media, industri hiburan, dunia pendidikan, media sosial, hingga berbagai regulasi internasional yang mengusung narasi hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Lebih jauh lagi, LGBT saat ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai perilaku individu. Di tingkat global, ia telah berkembang menjadi sebuah gerakan yang terorganisasi dengan agenda politik dan hukum yang jelas, mulai dari legalisasi pernikahan sesama jenis, pengakuan identitas gender, adopsi anak oleh pasangan sesama jenis, hingga masuknya perspektif gender dalam kurikulum pendidikan. Semua itu didorong melalui instrumen HAM, demokrasi, dan berbagai kesepakatan internasional. Inilah sebabnya persoalan LGBT tidak bisa dipandang sebagai masalah privat semata, melainkan bagian dari pertarungan ideologi dan arah peradaban.
Bagi umat Islam, penyimpangan seksual bukanlah sesuatu yang baru. Al-Qur'an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi seluruh manusia. Allah Swt. berfirman,
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81).
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan sesama jenis bertentangan dengan fitrah yang Allah tetapkan bagi manusia. Islam juga menjaga identitas laki-laki dan perempuan sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari).
Meski demikian, Islam tidak hanya melarang suatu perbuatan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menjaga manusia tetap berada di atas fitrahnya. Allah Swt. berfirman,
"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat tentang urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah: 18).
Ayat ini menegaskan bahwa syariat bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, akidah Islam harus menjadi asas dalam pendidikan, pergaulan, media, ekonomi, politik, maupun sistem hukum.
Dalam Islam, setiap bentuk kemaksiatan dipandang sebagai jarimah (tindak pelanggaran syariat) yang memiliki aturan penyelesaiannya. Namun penerapan hukum bukanlah satu-satunya solusi. Yang lebih mendasar adalah membangun masyarakat yang bertakwa melalui sistem pendidikan Islam, menjaga lingkungan sosial yang kondusif, mengontrol media agar tidak menyebarkan kemaksiatan, serta menghadirkan negara yang menjadikan syariat sebagai sumber seluruh peraturan.
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara tidak hanya bertindak ketika penyimpangan telah meluas, tetapi juga menutup seluruh pintu yang dapat melahirkan penyimpangan tersebut. Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem sekuler. Sistem sekuler hanya berusaha mengelola dampak, sedangkan Islam menyelesaikan persoalan hingga ke akar penyebabnya.
Karena itu, ancaman LGBT sejatinya bukan hanya persoalan perilaku seksual yang menyimpang, tetapi juga persoalan ideologi yang melahirkan cara pandang baru terhadap kehidupan. Selama sekularisme dan liberalisme tetap menjadi fondasi kehidupan, penyimpangan serupa akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Sebaliknya, ketika akidah Islam dijadikan asas kehidupan individu, masyarakat, dan negara, maka fitrah manusia akan terjaga dan peradaban yang dibangun akan selaras dengan tuntunan Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment