Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Muhasabah Lil Hukam Bukan Membangkang

Saturday, July 25, 2026 | Saturday, July 25, 2026 WIB


Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini) 

Belakangan ini, kritik terhadap penguasa sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan. Demonstrasi mahasiswa, kritik dari tokoh masyarakat, hingga penyampaian aspirasi yang mempertanyakan kebijakan pemerintah tidak jarang diberi label sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas negara atau tidak taat kepada ulil amri. Bahkan, sebagian pihak menggunakan dalil kewajiban taat kepada pemimpin untuk meminta umat menghentikan kritik terhadap penguasa (mui.or.id , 4 Juni 2026).

Padahal, benarkah Islam mengajarkan ketaatan yang mutlak kepada penguasa? Ataukah justru Islam memerintahkan umat untuk tetap mengoreksi penguasa ketika menyimpang dari syariat Allah Swt.? Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-Nisa': 59).

Ayat ini sering dijadikan dasar untuk mewajibkan ketaatan kepada penguasa. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, lafaz athi'u (taatilah) diulang pada Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak diulang pada ulil amri. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan ketaatan kepada ulil amri bukanlah ketaatan yang berdiri sendiri, melainkan mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, selama kebijakan penguasa sejalan dengan syariat Islam, umat wajib menaatinya. Sebaliknya, jika bertentangan dengan syariat, maka tidak ada kewajiban menaati kemaksiatan.

Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Al-Khaliq" (HR. Ahmad).
Hadis ini menjadi prinsip mendasar dalam hubungan antara umat dan penguasa. Ketaatan kepada pemimpin tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah.

Sayangnya, dalam sistem kehidupan saat ini, dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sering kali hanya dikutip sebagian, tanpa disertai penjelasan mengenai syarat-syaratnya. Akibatnya, ayat tersebut terkesan digunakan untuk melegitimasi seluruh kebijakan penguasa, sekalipun kebijakan tersebut lahir dari sistem sekuler yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam penyusunan hukum dan kebijakan publik.

Lebih jauh lagi, muncul seruan bahwa mengkritik penguasa adalah haram karena dianggap membuka pintu perpecahan. Narasi seperti ini berpotensi membungkam suara umat yang ingin menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar terhadap kebijakan yang menyelisihi syariat Islam atau menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat. Padahal dalam Islam, penguasa bukanlah sosok yang kebal dari koreksi. Justru karena kekuasaan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan umat, penguasa menjadi pihak yang paling membutuhkan nasihat dan pengawasan.

Aktivitas mengoreksi penguasa dikenal dalam Islam sebagai muhasabah lil hukam, yaitu menghisab atau mengoreksi para penguasa agar tetap berjalan sesuai hukum Allah. Aktivitas ini bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kewajiban amar makruf nahi mungkar.

Rasulullah ﷺ bersabda,
"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar, kemudian ia dibunuh" (HR. Al-Hakim).
Hadis ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan orang yang berani menasihati penguasa karena Allah. Bahkan, Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai salah satu bentuk jihad yang paling utama.

Dalam Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa di antara bentuk ghibah yang dibolehkan adalah menyebut kezaliman seseorang kepada pihak yang dapat menghilangkan kezaliman tersebut, termasuk kezaliman penguasa. Hal ini menunjukkan bahwa mengungkap kebijakan yang zalim demi memperjuangkan keadilan bukanlah perbuatan tercela selama dilakukan dengan tujuan syar'i.

Muhasabah lil hukam tentu berbeda dengan bughat. Dalam fikih Islam, bughat adalah tindakan sekelompok orang yang mengangkat senjata dan memberontak terhadap pemerintahan Islam yang sah. Adapun muhasabah lil hukam merupakan aktivitas menyampaikan nasihat, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan penguasa berdasarkan syariat Islam tanpa mengangkat senjata ataupun melakukan kekerasan. Karena itu, menyamakan kritik terhadap penguasa dengan bughat merupakan kekeliruan dalam memahami konsep syariat.

Di sisi lain, umat Islam juga perlu memahami bahwa muhasabah terhadap penguasa dalam sistem sekuler memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Bukan hanya mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat, tetapi juga mengingatkan bahwa akar berbagai persoalan umat berasal dari diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Selama hukum dibuat berdasarkan akal manusia, kepentingan politik, atau tekanan ekonomi, bukan berdasarkan wahyu Allah, maka berbagai kebijakan yang bertentangan dengan syariat akan terus bermunculan.

Karena itu, muhasabah bukan sekadar mengoreksi kebijakan yang salah, tetapi juga mengajak penguasa untuk kembali menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam mengatur urusan masyarakat. Allah Swt. berfirman,
"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa': 65).
Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah harus menjadi rujukan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, jalan perubahan yang ditempuh umat bukanlah melalui kekerasan ataupun pemberontakan. Perubahan dilakukan melalui dakwah yang menyeru kepada penerapan Islam secara kaffah, membangun kesadaran umat akan kewajiban berhukum dengan syariat Allah, serta memperjuangkan tegaknya institusi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam pandangan Islam, ketika syariat diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah, maka kewajiban taat kepada ulil amri berjalan seiring dengan kewajiban penguasa untuk berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Pada saat yang sama, aktivitas muhasabah tetap menjadi mekanisme syar'i untuk menjaga agar penguasa tidak menyimpang dari hukum Allah.

Dengan demikian, muhasabah lil hukam bukanlah tindakan membangkang. Sebaliknya, ia merupakan wujud kepedulian terhadap agama dan umat agar kekuasaan tetap berada di atas rel syariat. Membungkam kritik yang dibangun di atas dalil-dalil syariat justru berpotensi menghilangkan salah satu mekanisme penting dalam Islam untuk menjaga tegaknya keadilan dan ketaatan kepada Allah Swt. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update