Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT Ancaman Serius Bagi Peradaban Umat Manusia

Saturday, July 25, 2026 | Saturday, July 25, 2026 WIB



Narti Hs
Pegiat Literasi

Saat ini Indonesia tengah mengalami darurat perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Layaknya fenomena gunung es, persoalan penyimpangan orientasi seksual  ini lebih banyak tersembunyi dibandingkan dengan kasus yang mengemuka. Di negara yang masyarakatnya mayoritas muslim, tentu hal ini sangat menyesakkan dada.

Merespon hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan konten edukasi yang fokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Romo Muhammad Syafi'i selaku Wamenag mengatakan bahwa perpres tersebut berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, dan martabat kemanusiaan. 
Dicantumkan pula bahwa penyebaran perilaku LGBTQ adalah ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menurutnya, sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut. 
Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. (Antaranews.com, 07 Juli 2026)

Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai perpres Nomor 111 tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Menurutnya, semua warga negara termasuk pelaku LGBT, berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.

Meski demikian, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), tengah menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBT. Sementara itu, komisi VIII DPR juga mendukung RUU Pidana LGBT,  dengan harapan bisa menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. 

Maraknya perilaku LGBTQ di Indonesia  merupakan buah dari pemahaman liberalisme yang diadopsi oleh negeri ini. Adanya paham kebebasan menjadi penyebab penyimpangan ini semakin tumbuh dan membesar. LGBT dinormalisasi dan diberikan panggung lebar untuk terus eksis di tengah masyarakat. Kini mereka (LGBT) tidak hanya sekadar diakui, namun juga dianggap setara. 

Ide kebebasan yang berkembang pesat saat ini tidak lepas dari sistem hidup yang berasaskan sekularisme, yaitu sebuah ide pemisahan agama dari kehidupan. Seorang muslim yang seharusnya menolak secara tegas, justru tidak sedikit yang memaklumi penyimpangan tersebut dan menganggapnya sebagai hiburan. 

Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya peran negara dalam penjagaan terhadap rakyatnya dari pemikiran yang rusak.
Adanya Perpres yang tidak bisa secara utuh mengambil sikap, adalah dampak dari diterapkannya sekularisme. Adanya upaya menetapkan peraturan LGBT sebagai kejahatan, faktanya tidak menyolusikan hingga ke akar. 

Sikap negara yang tidak mau memidanakan pelaku LGBT karena HAM, makin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama mana pun, tetapi Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal, LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan mempunyai target politik, yakni Undang-Undang yang tujuannya bisa melegalkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender inilah yang telah menjadi pintu masuk legalisasi LGBT dan terbukti semakin merusak perilaku fitrah manusia.

Berbeda dengan sistem sekuler, Islam adalah sebuah akidah yang bukan hanya menjadi landasan pada aspek ruhiyah saja dalam kehidupan manusia. Ada aspek siyasi termasuk sistem sanksi/hukum, yang wajib dijadikan asas. 
Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas, yang akan diberikan hukuman yang sangat berat.

Para ulama sepakat bahwa LGBT merupakan keharaman, dan masuk dalam kategori kejahatan (jarimah). Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath, adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan zakar (penis) ke dalam dubur laki-laki lain. Sedangkan Sihaaq adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan gambaran dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji) antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan sensasi dalam berhubungan tersebut. (Fiqhus Sunnah, Juz 4/hal.51 karya Sayyid Sabiq).

Sementara itu, bagi pelaku lesbian atau Sihaaq dalam Shahih Fiqhus Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Imam Malik berpendapat: “Wanita yang melakukan sihaq (lesbi), maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali.” Jumhur ulama menjelaskan, wanita yang melakukan sihaaq tidak ada had karenanya, hanya saja diberikan takzir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjimai pada farji). Sebagaimana tidak akan dikenai had laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka demikian pula hal ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat).

Kesimpulannya, sanksi bagi pelaku jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka akan dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual, jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender, maka akan disanksi berupa pengusiran. Selain itu, bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah atau kadi.

Sanksi dalam Islam bagi para pelaku kejahatan dapat berfungsi sebagai penghapus dosa (jawabir), sekaligus memberikan efek jera bagi orang lain sehingga bisa menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru (zawajir). Dengan begitu, Islam mampu menyelesaikan permasalahan LGBT di tengah umat.

Oleh karena itu, negara sebagai penerap Islam tidak akan memberi kesempatan bagi para pelaku penyimpangan orientasi seksual tersebut. Negara akan menindak tegas segala macam kemaksiatan atau pelanggaran hukum syariat. 

Para pemimpin dalam Islam mengetahui betul bahwa fungsi mereka adalah sebagai pelindung umat, sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya:
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) adalah perisai; yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun 'Alaih)

Dengan begitu, seorang khalifah akan betul-betul menjaga dan melindungi umat dari berbagai pemikiran racun yang rusak dan berbahaya termasuk pemahaman dan perilaku LGBT, sehingga negara mampu menjamin hak-hak syari yang dimiliki manusia menurut pandangan Islam, serta menjaga dari ancaman peradaban.

Demikianlah cara Islam dalam menyolusikan segala macam kemaksiatan khususnya penyimpangan orientasi seksual LGBTQ yang saat ini sedang marak terjadi. Negara akan menindak tegas bahkan memerangi, karena kemaksiatan ini bukan persoalan individu, tapi membawa bahaya bagi masyarakat luas. 

Seluruh problematika kehidupan yang terjadi saat ini akan tuntas diselesaikan manakala hadir aturan Islam Kafah di tengah umat. Dan kini saatnya umat mewujudkan kembali aturan yang penuh berkah ini.

Wallahu a'lam bish-shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update