Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LGBT : Ancaman Peradaban yang Menuntut Solusi Sistematis

Saturday, July 25, 2026 | Saturday, July 25, 2026 WIB



Oleh: Neny Nuraeny 

Pendidik Generasi 


Merujuk pada laporan Tempo.co, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Menanggapi berbagai kritik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melegalkan diskriminasi terhadap individu LGBT. 


Menurut pemerintah, yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebaran budaya, kampanye, dan propaganda LGBT yang dinilai dapat memengaruhi nilai-nilai kehidupan masyarakat, ketahanan keluarga, karakter generasi muda, serta norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan maupun persekusi.


Selain itu, kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia. Mereka menilai pengelompokan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Amnesty juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi. Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih kuatnya perdebatan antara upaya negara menjaga nilai agama, budaya, dan moral masyarakat dengan tuntutan perlindungan hak setiap warga negara.(10/07/2026)


Akar Masalah LGBT dalam Paradigma Sekuler 


Maraknya penyebaran ide dan budaya LGBT di Indonesia tidak terlepas dari menguatnya pengaruh liberalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai tolok ukur dalam menentukan benar dan salah. Cara pandang ini lahir dari sistem sekularisme yang memisahkan antara  agama dan pengaturan kehidupan. Akibatnya, berbagai penyimpangan perilaku tidak lagi dinilai berdasarkan hukum agama, namun diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak individu. Inilah yang kemudian membuka ruang bagi berkembangnya berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, termasuk LGBT.


Dalam konteks tersebut, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memang menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa penyebaran budaya LGBT dapat mengancam ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda. Namun, di sisi lain pemerintah tetap menegaskan bahwa pelaku LGBT tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku kejahatan karena setiap individu tetap dilindungi atas dasar hak asasi manusia. Sikap ini menunjukkan adanya dualisme kebijakan. Negara mengakui dampak negatif penyebaran budaya LGBT, tetapi belum berani menyentuh akar persoalan karena masih menggunakan paradigma sekuler yang menjadikan HAM sebagai rujukan utama dalam pembentukan hukum, bukan syariat Islam. 


Lebih jauh lagi, LGBT bukan sekadar fenomena perilaku individu, melainkan bagian dari gerakan global yang memiliki agenda politik dan hukum. Di berbagai negara, perjuangan kelompok LGBT berkembang secara bertahap, mulai dari tuntutan penghapusan diskriminasi, pengakuan identitas, hingga legalisasi pernikahan sesama jenis. Wacana hak asasi manusia dan kesetaraan gender menjadi instrumen yang terus digunakan untuk memperoleh legitimasi hukum dan penerimaan sosial. Karena itu, selama akar persoalan berupa sekularisme dan liberalisme tetap menjadi fondasi kehidupan bernegara, berbagai kebijakan yang bersifat parsial dipandang tidak akan mampu menghentikan laju penyebaran ideologi LGBT secara tuntas.


Syariat Islam sebagai Solusi Hakiki


Islam memandang bahwa akidah bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam aspek ruhiyah, tetapi juga menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk politik (siyasah), pemerintahan, peradilan, hingga sistem sanksi. Karena itu, hukum yang diterapkan negara harus bersumber dari wahyu, bukan dari pemikiran manusia yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

Allah Swt. berfirman:

"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah : 18).


Islam memandang setiap kemaksiatan sebagai jarimah (tindak pidana) yang memiliki konsekuensi hukum. Syariat telah menetapkan sistem uqubat yang mencakup hudud, qisas, dan takzir, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya sistem sanksi yang jelas, syariat tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegah (zawajir) agar kemaksiatan tidak menyebar, sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya di hadapan Allah. Penerapan sistem sanksi ini tidak dapat dipisahkan dari tegaknya syariat Islam secara menyeluruh dalam institusi negara, karena penegakan hukum merupakan kewajiban negara, bukan tindakan individu atau kelompok masyarakat.


Di sisi lain, penyebaran LGBT saat ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan perilaku individu. Berbagai fakta menunjukkan adanya upaya sistematis melalui kampanye, propaganda, advokasi hukum, sehingga tuntutan pengakuan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual. Ketika sebuah kemaksiatan telah berubah menjadi gerakan yang berupaya mengubah nilai, hukum, dan tatanan masyarakat, maka negara berkewajiban menghentikannya secara tegas demi melindungi akidah umat, menjaga keturunan, serta memelihara ketertiban umum. 


Dalam Islam, fungsi negara bukan sekadar menjamin kebebasan warga, tetapi juga menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar serta menjaga masyarakat dari kerusakan.

Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).


Dengan demikian, solusi hakiki atas persoalan LGBT tidak cukup diwujudkan melalui peraturan yang bersifat parsial, apalagi masih berada dalam kerangka sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Solusi yang menyentuh akar persoalan adalah menjadikan akidah Islam sebagai asas negara dan menerapkan syariat Islam secara kaffah. 


Dengan sistem inilah negara memiliki standar yang jelas dalam menjaga akidah, moral, keturunan, serta melindungi masyarakat dari berbagai ideologi dan perilaku yang bertentangan dengan hukum Allah. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat tidak berhenti pada pencegahan penyebaran budaya LGBT, tetapi juga diwujudkan melalui sistem kehidupan yang menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahu'alam Bishawaab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update