Oleh: Hyrnanda Sila
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Saat ini kasus mengenai LGBT sering terdengar. Fenomena LGBT menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan di kalangan masyarakat. LGBT merupakan singkatan dari _Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender_. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang berbahaya dan tidak boleh ditoleransi. Namun kemunculannya menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menyuarakan bahwa LGBT bukan penyimpangan atau gangguan mental pada seseorang.
Seperti yang sempat viral di media sosial, BEM Psikologi UI mengunggah konten berisi hasil kajian _American Psychological Association_ tahun 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Universitas Indonesia (UI) kemudian memberikan klarifikasi terkait unggahan viral yang disebut sebagai hasil kajian BEM Fakultas Psikologi tentang LGBT. UI menyatakan bahwa kajian tersebut bukan merupakan sikap resmi kampus.
Berdasarkan data _American Psychological Association_ pada 16 Maret 2023 yang menjelaskan sejarah singkat gerakan LGBT, memang terdapat penjelasan yang menyatakan bahwa LGBT tidak termasuk penyimpangan. Alasannya, pada saat itu di Amerika terjadi polemik mengenai gerakan yang mendukung hak-hak LGBT untuk diakui sebagai bentuk keragaman identitas. Puncaknya ditandai dengan Kerusuhan Stonewall di New York pada tahun 1969. Akibatnya, pada tahun 1973 _American Psychological Association_ (Asosiasi Psikiatri Amerika) menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan kejiwaan/penyakit.
Meskipun demikian, gerakan hak-hak LGBT tidak dapat menutup fakta bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Selain itu, tidak dapat dihindari dampak yang ditimbulkan ke depan, yaitu penularan penyakit AIDS, HIV, atau penyakit sejenis.
Oleh karena itu, kemunculan LGBT di tengah masyarakat saat ini tentu menimbulkan rasa takut dan resah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditunjukkan di ruang publik.
*Analisis Keberagaman*
Perbincangan mengenai LGBT kerap memunculkan perdebatan panjang. Ada yang memandangnya sebagai bagian dari keragaman manusia, dan ada pula yang menolak berdasarkan ajaran agama, nilai moral, atau pertimbangan budaya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu LGBT bukan sekadar persoalan identitas, tetapi juga menyangkut cara masyarakat memahami kebebasan, norma, dan tanggung jawab yang akan berdampak pada masa depan bangsa.
Indonesia memiliki beragam suku, budaya, ras, bangsa, agama, dan bahasa. Hal ini bukan berarti kita menerima keberagaman dalam bentuk penyimpangan seperti LGBT. LGBT merupakan hal berbahaya yang dapat "menular" dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, apalagi dimaklumi sebagai bagian dari keberagaman.
LGBT memiliki dampak besar, khususnya pada bidang kesehatan. Terdapat risiko terhadap beberapa penyakit menular seksual, di antaranya HIV/AIDS dan gonore. Aktivitas seksual sesama jenis dapat menyebabkan kerusakan organ, infeksi bakteri, serta gangguan kesehatan lain seperti kanker anus atau kanker mulut.
Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal terhadap anak di bawah umur, yaitu meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak atau remaja yang terjadi di beberapa tempat. Oleh karena itu, masalah ini harus segera ditangani.
Sayangnya, dalam sistem yang berkembang saat ini, kapitalisme sekularisme yang melahirkan HAM justru melegalkan LGBT. Sebab HAM melindungi hak privasi individu tanpa memandang apakah perbuatan tersebut menyimpang atau tidak. Akibatnya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik di negara yang melegalkan maupun yang belum melegalkan tetapi menjunjung HAM.
Secara naluri dan fitrah, LGBT diakui sebagai penyimpangan. Namun menurut HAM, LGBT tidak dianggap sebagai penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Pandangan ini justru keliru dan dapat menjadi bumerang bagi pelaku untuk terus melakukan tindakan penyimpangan tersebut karena merasa akan dilindungi oleh HAM.
*Cacat Intelektualitas*
Pemahaman mengenai LGBT harus dicermati lebih detail, bukan sekadar mengambil pemahaman dari satu kajian saja, meskipun berdasarkan kajian ilmiah dan literatur psikologi modern yang ditetapkan oleh _American Psychological Association_ (APA). Kajian tersebut dibuat untuk menyelesaikan persoalan pada kaum LGBT saat itu di Amerika. Seharusnya tidak sepatutnya mengikuti pemikiran, pemahaman, dan gaya hidup seperti mereka. Namun faktanya, saat ini di negeri kita sudah ada yang mengikuti perbuatan tersebut. Bahkan ada yang secara terang-terangan mengampanyekan, menyuarakan, dan mengakui menjalin hubungan sesama jenis.
Inilah bahaya yang dikhawatirkan, penyimpangan ini seperti virus begitu cepat menyebar dan mulai menjangkiti pemikiran serta pemahaman kaum muda saat ini. Khususnya yang masih labil dan mudah dipengaruhi pemikiran liberal dan sejenisnya. Hal ini tidak terlepas dari dukungan sistem yang diterapkan saat ini. Sistem yang keliru tentu akan melahirkan sesuatu yang keliru pula, seperti dalam pengambilan keputusan, berpikir dan memahami sesuatu. Sistem ini memberikan ruang untuk bebas berpendapat dan melakukan sesuatu sesukanya.
Meskipun saat ini, MUI telah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Prolegnas, tetapi dalam sistem yang mendukung kebebasan berekspresi atau HAM, akankah undang-undang tersebut dapat mengatasi permasalahan ini?
Sayangnya dalam sistem Sekulerisme kapitalisme meniscayakan hal ini, menjadikan pandangan liberal sebagai nilai tertinggi dalam berbuat, yaitu menjunjung tinggi kebebasan individu dalam berekspresi. Dalam pandangan tersebut segala sesuatu dianggap benar selama tidak merugikan individu yang lain, meskipun demikian perbuatan tersebut menyimpang. Hal ini juga didukung oleh HAM yang melindungi hak-hak individu, sehingga penyimpangan seperti LGBT bisa jadi dilindungi atas nama HAM. Tidak sedikit juga ada yang mendukung perilaku penyimpangan ini, terutama banyak di negara Barat yang memakai sistem yang sama sudah sejak lama melegalkan penyimpangan tersebut. Inilah akibat dari penerapan sistem yang salah akhirnya melahirkan generasi yang jauh dari agama.
Hal ini terlihat dari BEM Psikologi UI yang membuat konten mengarah pada persetujuan bahwa LGBT bukan penyimpangan atau gangguan mental. Ini menunjukkan cacat intelektualitas dalam berpikir di masa kini yang hanya mengambil pendapat dari luar tanpa berfokus pada perbaikan untuk masa depan bangsa.
*Pandangan Islam*
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap _gharizah nau’_. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang merupakan pandangan yang keliru.
Islam telah mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az-Zariyat: 49)
Konsep keluarga dalam Islam dibangun di atas pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dari hubungan tersebut lahirlah keturunan, tanggung jawab keluarga, dan tatanan sosial yang menjadi salah satu tujuannya, yaitu menjaga keturunan, bukan melakukan hubungan yang menyimpang, yaitu sesama jenis.
Perbuatan ini dilaknat Allah dan termasuk dosa besar. Peringatan terhadap perbuatan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan sesama jenis. Kisah ini disebutkan di beberapa tempat, antara lain QS. Al-A’raf ayat 80–81 dan QS. Hud ayat 77–83, sebagai peringatan agar manusia tidak mengikuti perilaku yang dipandang menyimpang menurut syariat.
Karena itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab memandang bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Islam mengharamkan LGBT dan pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal, sehingga dikenai sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil pengharamannya terdapat pada ayat-ayat tentang kaum Luth tersebut.
Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi dalam Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. Islam juga mengajarkan kita untuk berpikir yang benar dan melihat dampak yang ditimbulkan kedepannya dalam berbuat, bukan pada kepuasan semata. Ada standar halal dan haram dalam berbuat, dan segalanya akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Sungguh jauh berbeda sekali dengan sistem yang diterapkan saat ini.
Wallahu a’lam bishawab.

No comments:
Post a Comment