Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Hubungan antara penguasa dan rakyat selalu menjadi perhatian di tengah berbagai kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Belakangan ini, demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, tarif listrik, hingga tingginya biaya hidup menjadi gambaran bahwa ruang kritik terhadap pemerintah semakin terbuka (kompas.com, 18 Juni 2026).
Di sisi lain, kebijakan yang dianggap sebagai prioritas pemerintah tetap berjalan meskipun menuai penolakan dari sebagian masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, seperti apa sebenarnya hubungan ideal antara penguasa dan rakyat?
Dalam sistem demokrasi yang berlaku saat ini, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin. Rakyat dapat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, media sosial, maupun forum-forum diskusi. Namun, kebebasan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan kebijakan. Tidak sedikit aspirasi yang berakhir hanya menjadi catatan, sementara keputusan pemerintah tetap dijalankan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat masih sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan dan manfaat. Setiap kelompok memiliki kepentingannya masing-masing. Penguasa memiliki agenda politik dan program kerja yang ingin diwujudkan, sementara rakyat berharap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan mereka. Ketika kepentingan itu tidak bertemu, muncullah gesekan berupa kritik, demonstrasi, hingga saling menyalahkan.
Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa penguasa cenderung kurang terbuka terhadap kritik. Kritik sering dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan politik, bukan sebagai masukan yang perlu dipertimbangkan. Akibatnya, hubungan antara penguasa dan rakyat menjadi semakin berjarak. Padahal, kritik yang disampaikan secara santun merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam pandangan Islam, hubungan penguasa dan rakyat memiliki landasan yang berbeda. Islam tidak membangun hubungan tersebut di atas dasar kepentingan politik, keuntungan ekonomi, ataupun upaya mempertahankan kekuasaan. Hubungan itu dibangun atas dasar ketaatan kepada syariat Allah sehingga baik penguasa maupun rakyat sama-sama terikat oleh aturan yang berasal dari syariat.
Seorang penguasa dalam Islam dipandang sebagai pelayan umat yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan masyarakat sesuai hukum Allah. Kebijakan yang diambil bukan didasarkan pada popularitas ataupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan pada ketentuan syariat. Karena itu, penguasa berkewajiban menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, hingga keamanan.
Sebaliknya, rakyat juga memiliki kewajiban untuk menaati penguasa selama penguasa menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Ketaatan tersebut bukan kepada pribadi penguasanya, melainkan kepada hukum Allah yang diterapkan. Dengan demikian, hubungan keduanya bukan hubungan transaksional yang berubah sesuai kepentingan, tetapi hubungan yang dilandasi oleh tanggung jawab bersama dalam menjalankan syariat.
Islam juga memberikan ruang yang jelas bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat melalui mekanisme syura atau musyawarah. Dalam perkara-perkara yang memang menjadi ruang ijtihad dan administrasi pemerintahan, rakyat dapat memberikan masukan, kritik, maupun usulan kepada penguasa. Musyawarah menjadi sarana untuk menghadirkan keputusan yang lebih baik tanpa harus menimbulkan permusuhan.
Lebih dari itu, Islam menetapkan bahwa mengoreksi penguasa yang berbuat zalim atau menyimpang dari syariat merupakan kewajiban. Aktivitas ini dikenal sebagai muhasabah lil hukkam. Muhasabah bukanlah tindakan untuk menjatuhkan penguasa ataupun menciptakan kekacauan, melainkan bentuk kepedulian agar penguasa tetap berada pada jalan yang benar. Karena itu, kritik dalam Islam memiliki tujuan yang mulia, yaitu menjaga agar hukum Allah tetap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Prinsip ini dijelaskan dalam Kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah pada pembahasan tentang Majelis Umat yang berfungsi menyampaikan aspirasi dan pendapat rakyat kepada penguasa. Selain itu, Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam menjelaskan bahwa mengoreksi penguasa merupakan kewajiban (fardu) ketika terjadi penyimpangan atau kezaliman dalam menjalankan amanah.
Dengan cara pandang tersebut, hubungan antara penguasa dan rakyat tidak lagi dipenuhi tarik-menarik kepentingan sebagaimana yang sering terlihat dalam sistem politik demokrasi. Penguasa tidak memaksakan kebijakan demi mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat tidak sekadar menjadi objek kebijakan yang hanya dapat menyampaikan protes. Keduanya sama-sama tunduk kepada aturan syariat yang menjadi standar dalam setiap keputusan.
Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi hari ini semestinya menjadi bahan renungan bersama. Persoalan bukan hanya terletak pada siapa yang berkuasa atau siapa yang paling keras menyampaikan kritik, tetapi pada standar apa yang dijadikan dasar dalam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Selama kepentingan manusia menjadi ukuran utama, konflik kepentingan akan terus berulang. Namun ketika syariat Islam dijadikan landasan, hubungan tersebut diarahkan untuk mewujudkan keadilan, amanah, dan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment