Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biaya Pendidikan Kian Mahal, Hak Rakyat Tersingkirkan

Wednesday, July 08, 2026 | Wednesday, July 08, 2026 WIB


Oleh Arista Yuristania, S.Pt

Aktivis Muslimah

 

Nusantaranews.net, Kondisi ekonomi yang semakin sulit kian terasa ketika mendekati mendekati tahun ajaran baru. Orang tua berjuang mencari uang untuk membiayai pendidikan anak-anaknya yang jumlahnya tidak sedikit. Tidak sedikit pula dari mereka merasakan kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka.


Sebagaimana yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemiskinan disana menyebabkan banyak orangtua terpaksa berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu, (Kompas.com, Frans Pati Herin, 25/06/2026). Sementara di Kabupaten Semarang, banyak orangtua yang mengeluhkan mahalnya harga seragam dari sekolah hingga jutaan rupiah (Kompas.com, Dian Ade Permana, Aloysius Gonsaga AE, 25/02/2026). Hal ini menimbulkan dugaan sekolah melakukan bisnis baju seragam dan bahan ajar. Tak hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak ditengah pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri (Kompas.com, Frans Pati Herin, 23/06/2026). Banyak orangtua dan anak menginginkan pendidikan berkualits yang tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka.


Hal itu wajar, karena setiap orangtua pasti menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. Sejatinya nilai utama buah pendidikan bukan terletak pada besarnya penghasilan yang diperoleh, melainkan pada lahirnya manusia yang berilmu. Sayangnya hari ini hak dasar untuk mendapatkan ilmu menjadi barang mewah bagi mayoritas masyarakat. Bukan karena ilmu itu mahal, namun mekanisme untuk mendapatkan ilmu mengharuskan tersedianya modal besar. Hal ini bisa terjadi lantaran pendidikan dipandang memiliki nilai ekonomi. Sehingga memungkinkan untuk dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan. Karena pendidikan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat, maka menjadikan pendidikan sebagi komoditas yang akan melahirkan pasar yang sangat besar.


Dalam kapitalisme, kondisi ini dipandang sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu, tak heran semakin hari pendidikan semakin mahal, bukan semakin terjangkau. Orientasi keuntungan tersebut semakin menguat karena negara tidak berperan sebagai penanggung jawab utama penyelenggara pendidikan. Sistem kapitalisme menetapkan negara bukan sebagai raa’in (pengurus), melainkan sebagai regulator yang menyerahkan tanggung jawab beban pembiayaan kepada rakyat. Akibatnya masyarakat tidak hanya dibebani biaya pendidikan yang terus meningkat, namun juga dibebani berbagai pungutan termasuk seragam sekolah. Di sisi lain berbagai keluhan mengenai sistem zonasi juga menjadi indikator belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan. Perbedaan mutu sekolah antar wilayah masih terjadi sehinga akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal.


Fakta ini menandakan negara belum mampu menyediakan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat. Belum lagi sumber daya alam yang semestinya menjadi aset strategis untuk membiayai kebutuhan publik termasuk pendidikan dalam sistem kapitalisme. Justru dikuasai oleh pihak swasta maupun asing. Pasalnya sistem kapitalisme melegalkan kebebasan kepemilikan, akibatnya negara kehilangan potensi pemasukan yang seharusnya dapat digunakan untuk menjamin hak pendidikan seluruh masyarakat. Pada akhirnya pendidikan gratis berkualitas dan merata sulit diwujudkan selama sistem kapitalisme masih diterapkan.


Kondisi ini akan berbeda ketika Islam dijadikan sebagai sistem kehidupan ditengah masyarakat. Dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat mulia karena menjadi sarana manusia mengenal Allah. Memahami syariatnya serta menjalani kehidupan sesuai petunjuknya. Melalui ilmu yang benar, manusia dikeluarkan dari kegelapan menuju cahaya petunjuk.


Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ ۗ وَا لَّذِيْنَ كَفَرُوْۤا اَوْلِيٰۤــئُهُمُ الطَّا غُوْتُ ۙ يُخْرِجُوْنَهُمْ مِّنَ النُّوْرِ اِلَى الظُّلُمٰتِ ۗ اُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ


"Allah Pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 257)


Karena itu, ilmu dalam pandangan Islam bukan sekadar alat meraih dunia, tetapi pelita yang membimbing manusia menuju keimanan, amal saleh dan keselamatan di dunia maupun akhirat. Karena ilmu memiliki kedudukan yang demikian tinggi, Islam menetapkan bahwa akses untuk memperoleh ilmu tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang. Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara dan tidak boleh dijadikan komoditas maupun membebankan biaya penyelenggaranya kepada masyarakat.


Meski demikian negara juga tidak akan melarang rakyat yang mewakafkan hartanya untuk pendidikan. Hal ini dapat dipahami dari aktivitas Rasulullah saw ketika menjadi kepala negara Islam di Madinah. Kala itu, Rasulullah membuat kebijakan bahwa tebusan bagi para tawanan perang Badar dapat diganti dengan para tawanan tersebut mengajari kaum muslimin di Madinah untuk membaca dan menulis.


Dalam Islam, penguasa berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Fungsi raa’in akan mewajibkan negara untuk memastikan setiap individu memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Tak hanya itu negara juga wajib memastikan seluruh kebijakan pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, serta memiliki kemampuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu pada masa kepemimpinan Islam, negara benar-benar hadir menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Pembangunan sarana pendidikan, penyediaan tenaga pendidik yang kompeten hingga pemerataan fasilitas dilakukan tanpa dipengaruhi kondisi ekonomi maupun letak geografis. Seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitulmaal khususnya dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan aset publik. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun tingkat kemampuan ekonomi.


Wallahu’alam bishshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update