Oleh Arista Yuristania, S.Pt
Aktivis Muslimah
Nusantaranews.net, Kondisi ekonomi yang semakin sulit kian terasa
ketika mendekati mendekati tahun ajaran baru. Orang tua berjuang mencari uang
untuk membiayai pendidikan anak-anaknya yang jumlahnya tidak sedikit. Tidak
sedikit pula dari mereka merasakan kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah
bagi anak mereka.
Sebagaimana yang terjadi di Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur, kemiskinan disana menyebabkan banyak orangtua terpaksa berutang
dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu, (Kompas.com,
Frans Pati Herin, 25/06/2026). Sementara di Kabupaten Semarang, banyak orangtua
yang mengeluhkan mahalnya harga seragam dari sekolah hingga jutaan rupiah
(Kompas.com, Dian Ade Permana, Aloysius Gonsaga AE, 25/02/2026). Hal ini
menimbulkan dugaan sekolah melakukan bisnis baju seragam dan bahan ajar. Tak
hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak ditengah
pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri (Kompas.com, Frans Pati Herin,
23/06/2026). Banyak orangtua dan anak menginginkan pendidikan berkualits yang
tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka.
Hal itu wajar, karena setiap orangtua pasti
menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. Sejatinya nilai utama buah
pendidikan bukan terletak pada besarnya penghasilan yang diperoleh, melainkan
pada lahirnya manusia yang berilmu. Sayangnya hari ini hak dasar untuk
mendapatkan ilmu menjadi barang mewah bagi mayoritas masyarakat. Bukan karena
ilmu itu mahal, namun mekanisme untuk mendapatkan ilmu mengharuskan tersedianya
modal besar. Hal ini bisa terjadi lantaran pendidikan dipandang memiliki nilai
ekonomi. Sehingga memungkinkan untuk dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperjual
belikan. Karena pendidikan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat, maka
menjadikan pendidikan sebagi komoditas yang akan melahirkan pasar yang sangat
besar.
Dalam kapitalisme, kondisi ini dipandang
sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu, tak
heran semakin hari pendidikan semakin mahal, bukan semakin terjangkau.
Orientasi keuntungan tersebut semakin menguat karena negara tidak berperan
sebagai penanggung jawab utama penyelenggara pendidikan. Sistem kapitalisme menetapkan
negara bukan sebagai raa’in (pengurus), melainkan sebagai regulator yang
menyerahkan tanggung jawab beban pembiayaan kepada rakyat. Akibatnya masyarakat
tidak hanya dibebani biaya pendidikan yang terus meningkat, namun juga dibebani
berbagai pungutan termasuk seragam sekolah. Di sisi lain berbagai keluhan
mengenai sistem zonasi juga menjadi indikator belum terwujudnya pemerataan
kualitas pendidikan. Perbedaan mutu sekolah antar wilayah masih terjadi sehinga
akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh lokasi tempat
tinggal.
Fakta ini menandakan negara belum mampu
menyediakan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat. Belum lagi
sumber daya alam yang semestinya menjadi aset strategis untuk membiayai
kebutuhan publik termasuk pendidikan dalam sistem kapitalisme. Justru dikuasai
oleh pihak swasta maupun asing. Pasalnya sistem kapitalisme melegalkan
kebebasan kepemilikan, akibatnya negara kehilangan potensi pemasukan yang
seharusnya dapat digunakan untuk menjamin hak pendidikan seluruh masyarakat.
Pada akhirnya pendidikan gratis berkualitas dan merata sulit diwujudkan selama
sistem kapitalisme masih diterapkan.
Kondisi ini akan berbeda ketika Islam dijadikan
sebagai sistem kehidupan ditengah masyarakat. Dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan
yang sangat mulia karena menjadi sarana manusia mengenal Allah. Memahami
syariatnya serta menjalani kehidupan sesuai petunjuknya. Melalui ilmu yang
benar, manusia dikeluarkan dari kegelapan menuju cahaya petunjuk.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala
berfirman:
اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ
مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ ۗ وَا لَّذِيْنَ كَفَرُوْۤا اَوْلِيٰۤــئُهُمُ
الطَّا غُوْتُ ۙ يُخْرِجُوْنَهُمْ مِّنَ النُّوْرِ اِلَى الظُّلُمٰتِ ۗ اُولٰٓئِكَ
اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
"Allah Pelindung orang yang beriman. Dia
mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang
kafir, pelindung-pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari
cahaya kepada kegelapan. Mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di
dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 257)
Karena itu, ilmu dalam pandangan Islam bukan
sekadar alat meraih dunia, tetapi pelita yang membimbing manusia menuju
keimanan, amal saleh dan keselamatan di dunia maupun akhirat. Karena ilmu memiliki
kedudukan yang demikian tinggi, Islam menetapkan bahwa akses untuk memperoleh
ilmu tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang. Islam menetapkan
pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara dan tidak
boleh dijadikan komoditas maupun membebankan biaya penyelenggaranya kepada
masyarakat.
Meski demikian negara juga tidak akan melarang
rakyat yang mewakafkan hartanya untuk pendidikan. Hal ini dapat dipahami dari
aktivitas Rasulullah saw ketika menjadi kepala negara Islam di Madinah. Kala
itu, Rasulullah membuat kebijakan bahwa tebusan bagi para tawanan perang Badar
dapat diganti dengan para tawanan tersebut mengajari kaum muslimin di Madinah
untuk membaca dan menulis.
Dalam Islam, penguasa berfungsi sebagai raa’in
(pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Fungsi raa’in
akan mewajibkan negara untuk memastikan setiap individu memperoleh akses
pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Tak hanya itu negara juga wajib
memastikan seluruh kebijakan pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi yang
berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, serta memiliki kemampuan yang
bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu pada masa kepemimpinan Islam, negara
benar-benar hadir menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh
wilayah. Pembangunan sarana pendidikan, penyediaan tenaga pendidik yang
kompeten hingga pemerataan fasilitas dilakukan tanpa dipengaruhi kondisi
ekonomi maupun letak geografis. Seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung oleh
negara melalui Baitulmaal khususnya dari pos kepemilikan umum yang
berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan aset publik. Dengan mekanisme
ini, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan berkualitas bagi
seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun tingkat kemampuan ekonomi.
Wallahu’alam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment