Oleh. Fatonah
Fenomena konten digital kembali memakan korban. Dua anak dilaporkan meninggal dunia setelah menirukan gerakan “sujud freestyle” yang viral di media sosial dan terinspirasi dari gim daring. Salah satu korban merupakan siswa kelas 1 SD di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami patah leher setelah melakukan gerakan berbahaya tersebut. Peristiwa tragis ini mengguncang masyarakat dan menjadi bukti nyata betapa rusaknya dunia digital yang tidak dikendalikan oleh aturan yang benar.
(Tribunnews.com, Jumat 8/7/2026)
Tren “sujud freestyle” merupakan gerakan menyerupai sujud, tetapi dimodifikasi secara akrobatik dengan kepala dan tangan sebagai tumpuan, sementara kaki diangkat ke atas. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak terhadap paparan konten digital berbahaya.
Korban di Lombok Timur meninggal akibat patah leher setelah meniru gaya freestyle yang viral dari gim daring dan media sosial. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Insiden ini memperlihatkan bagaimana realita pahit sistem sekuler saat ini. Sebab, dalam sistem sekuler, kebebasan dijadikan asas kehidupan. Media sosial, industri hiburan, dan gim daring dibiarkan berkembang demi keuntungan materi tanpa memperhatikan dampak moral maupun keselamatan generasi. Konten berbahaya dapat dengan mudah diakses anak-anak karena negara hanya berperan sebagai regulator lemah, bukan pelindung hakiki umat.
Sistem sekuler juga memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal-haram tidak lagi menjadi tolok ukur dalam produksi konten maupun perilaku masyarakat. Yang diprioritaskan hanyalah popularitas, _viewer_, keuntungan, dan kebebasan berekspresi. Anak-anak akhirnya tumbuh dalam lingkungan digital yang miskin nilai keimanan dan pengawasan.
Padahal, Islam memandang bahwa menjaga nyawa manusia adalah kewajiban besar.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa segala aktivitas yang membahayakan jiwa wajib dicegah.
Dalam Islam, negara tidak akan membiarkan konten yang merusak akidah, akhlak, maupun keselamatan masyarakat tersebar bebas. Apabila syariat Islam diterapkan secara kafah dalam naungan negara Islam, maka perlindungan terhadap generasi akan dilakukan secara kafah/menyeluruh. Negara akan mengawasi media, internet, dan industri hiburan agar hanya menyebarkan konten yang sesuai syariat serta tidak membahayakan masyarakat. Konten berbahaya dan merusak akan dicegah sebelum menyebar luas.
Islam juga akan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga anak-anak memiliki kepribadian Islam, memahami halal-haram, serta tidak mudah meniru perilaku berbahaya demi tren atau hiburan semata. Orang tua pun didorong menjalankan tanggung jawab pendidikan dengan landasan iman, bukan sekadar mengikuti budaya digital modern.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa negara, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar menjaga anak-anak dari kerusakan. Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai _raa’in_ (pengurus rakyat), bukan sekadar pengawas administratif.
Tragedi meninggalnya anak-anak akibat “sujud freestyle” seharusnya menjadi alarm keras bagi umat. Kerusakan generasi tidak akan selesai hanya dengan imbauan atau pengawasan sementara. Akar masalahnya adalah sistem sekuler yang memberi ruang bebas bagi konten merusak tanpa kontrol syariat.
Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar membatasi gawai atau menegur anak-anak, melainkan mengembalikan kehidupan kepada aturan Islam secara kafah dalam bingkai khilafah. Hanya dengan syariat Islam, generasi dapat terlindungi, media dapat diarahkan pada kebaikan, dan negara benar-benar menjadi pelindung bagi rakyatnya.
_Wallahu a’lam bishowwab_
No comments:
Post a Comment