Aktivis Dakwah
Anak adalah amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. Namun, realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan fisik, perundungan, eksploitasi, hingga kejahatan seksual, terus bermunculan dan menghiasi pemberitaan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah anak-anak Indonesia masih aman di negeri mereka sendiri?
Sebagaimana dilansir dari media nasional kompas, pada 18 Mei 2026. Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Selama periode Januari hingga April 2026, KPAI menerima 426 pengaduan kasus yang berkaitan dengan anak. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan fisik dan psikis menjadi yang paling banyak dilaporkan, disusul oleh kejahatan seksual terhadap anak yang mencapai 57 kasus. Bentuk kejahatan seksual yang paling sering ditemukan adalah pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, KPAI juga menemukan berbagai kasus lain seperti pornografi dan kejahatan siber, penculikan, perdagangan anak, serta anak yang berhadapan dengan hukum. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dapat muncul di lingkungan keluarga, sekolah, lembaga pengasuhan, hingga ruang digital.
KPAI menilai kondisi ini sebagai tanda bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hak anak menunjukkan perlunya kerja sama yang lebih kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Akar Persoalan Kekerasan terhadap Anak
Maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan individu semata. Ada faktor yang lebih mendasar yang turut memengaruhi lahirnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Pertama, sistem hari ini yaitu sekularisme memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan nilai-nilai keimanan semakin terpinggirkan dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, standar perilaku tidak lagi bertumpu pada halal-haram atau pertanggungjawaban di hadapan Allah, melainkan pada kepentingan dan keuntungan duniawi semata.
Dalam kondisi seperti ini, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga dan dididik, tetapi sering kali hanya dianggap sebagai bagian dari urusan pribadi keluarga. Lemahnya pemahaman agama dan penghayatan terhadap peran orang tua dapat membuka ruang bagi lahirnya perilaku lalai, penelantaran, bahkan kekerasan terhadap anak.
Kedua, sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi telah melahirkan kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi yang besar bagi banyak keluarga. Kebutuhan hidup yang terus meningkat, lapangan pekerjaan yang tidak merata, serta tingginya biaya pendidikan dan kebutuhan pokok membuat sebagian orang tua hidup dalam tekanan berkepanjangan.
Kondisi ini dapat memicu stres, konflik rumah tangga, hingga pelampiasan emosi kepada anak. Meski kemiskinan bukan alasan pembenar terjadinya kekerasan, tekanan ekonomi yang berat sering kali menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya kekerasan dalam keluarga.
Ketiga, negara yang menerapkan sistem kapitalisme dinilai belum mampu menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh terhadap anak-anak. Berbagai kebijakan yang muncul sering kali bersifat reaktif setelah kasus terjadi, bukan preventif dengan menyentuh akar persoalan.
Misalnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak hanya menyasar salah satu sarana yang dapat memunculkan masalah, sementara faktor-faktor mendasar seperti pendidikan keluarga, pembentukan kepribadian, lingkungan sosial, dan arus konten yang merusak masih belum ditangani secara komprehensif. Akibatnya, berbagai kasus terus berulang meskipun kebijakan baru terus bermunculan.
Keempat, lemahnya efek jera terhadap pelaku kekerasan anak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus serupa terus terjadi. Ketika sanksi yang diberikan tidak memberikan dampak pencegahan yang kuat, sebagian pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya.
Selain itu, proses hukum yang panjang dan tidak selalu berpihak kepada korban dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang ada. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, adil, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok yang rentan.
Dengan demikian, tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menangani pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi memerlukan upaya yang menyentuh akar masalah, mulai dari penguatan keimanan, perbaikan kondisi ekonomi keluarga, optimalisasi peran negara dalam melindungi anak, hingga penerapan sanksi yang mampu mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Solusi dalam Islam
Islam memiliki solusi yang menyeluruh dalam mewujudkan perlindungan anak, bukan hanya menangani dampak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mencegah munculnya faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak.
Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai fondasi keluarga dan masyarakat. Islam menanamkan keimanan sejak dini sehingga setiap individu menyadari bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Sebagaimana dalam QS. At-Tahrim : 6
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mendidik keluarganya, termasuk anak-anak.
Rosulullah bersabda :
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dididik, dan dipenuhi hak-haknya. Dengan kuatnya keimanan, keluarga menjadi benteng pertama yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga memperoleh kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan berkurangnya tekanan ekonomi dan kesenjangan sosial, faktor-faktor yang sering memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.
Ketiga, menghadirkan negara sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung) sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya imam (pemimpin) adalah perisai." (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, lingkungan sosial yang sehat, serta pengelolaan media yang menjaga masyarakat dari konten yang merusak akidah, moral, dan keselamatan anak. Dengan demikian, pintu-pintu kerusakan ditutup sejak awal sebelum menimbulkan korban.
Keempat, menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan adil. Dalam Islam, sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan kejahatan) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman). Allah SWT berfirman:
"Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 179)
Ayat ini menunjukkan bahwa penerapan hukum yang tegas bertujuan menjaga kehidupan dan keamanan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku.
Penerapan sanksi yang memberikan efek jera akan memutus rantai kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, termasuk bagi anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.
Pada akhirnya, perlindungan anak bukan sekadar isu sosial, melainkan amanah syariat yang harus dijaga bersama. Ketika kekerasan terhadap anak terus berulang, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tetapi juga masa depan umat dan peradaban. Karena itu, diperlukan keberanian untuk mengevaluasi akar persoalan dan mencari solusi yang benar-benar mendasar.
Islam telah menetapkan aturan yang menjaga manusia sejak tingkat individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Maka sudah saatnya umat tidak hanya prihatin terhadap banyaknya korban, tetapi juga mengambil sikap untuk memperjuangkan tegaknya sistem kehidupan Islam yang mampu melindungi anak-anak sebagai generasi penerus peradaban Islam yang mulia. Sehingga anak merasa aman dan terlindungi dari berbagai ancaman.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment