Penulis Ratna Ummu Rayyan
Perkembangan marketplace di Indonesia yang awalnya menjadi solusi bagi UMKM kini berubah menjadi beban. Banyak pedagang kecil mulai meninggalkan platform digital karena tingginya biaya logistik, risiko retur, serta lonjakan potongan layanan dan biaya operasional yang menggerus keuntungan hingga 30%. Pemerintah mencoba merevisi Permendag 31/2023 untuk memperkuat transparansi biaya dan melindungi UMKM. Namun, langkah ini dilematis karena pemerintah juga harus menjaga iklim investasi agar platform digital global tidak hengkang dari Indonesia.
Fenomena ini dikenal sebagai “enshittification”, yaitu ketika platform digital awalnya memanjakan pengguna untuk menguasai pasar, lalu berbalik memeras mereka demi keuntungan korporasi. Dalam sistem kapitalisme, teknologi beralih fungsi dari alat pelayanan publik menjadi instrumen eksploitasi. Akibatnya, muncul ketergantungan masif dan monopoli kuasa baru, seperti manipulasi algoritma yang hanya menguntungkan toko yang membayar iklan. Kondisi ini memicu persaingan tidak sehat yang memaksa pedagang kecil keluar dan beralih berjualan secara mandiri.
Regulasi Islam sebagai Solusi Keadilan Ekonomi
Dalam pandangan Islam, pasar wajib dijaga keadilannya oleh negara dan dilarang dikuasai oleh segelintir elite, sesuai QS Al-Hasyr: 7 serta larangan penimbunan atau monopoli. Sistem Khilafah menempatkan negara sebagai pengurus urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah). Negara akan mengawasi pasar melalui kadi (hakim) untuk memastikan perdagangan digital bebas dari riba, gharar (spekulasi), monopoli, dan penipuan.
Negara juga akan memperketat perizinan: mempermudah platform dalam negeri yang sesuai syariat dan membatasi platform asing demi melindungi produsen lokal. Berbeda dengan kapitalisme yang mengejar pertumbuhan ekonomi semata, politik ekonomi Islam berfokus pada distribusi kekayaan yang adil serta pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu.
Melalui penerapan syariat Islam secara kafah, teknologi dikembalikan fungsinya sebagai sarana pelayanan publik untuk memudahkan kehidupan rakyat. Platform perdagangan diatur agar mampu mempertemukan produsen dan konsumen secara adil tanpa pemerasan biaya ataupun manipulasi algoritma, sehingga pasar berfungsi optimal membantu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa melalaikan kewajiban beribadah.

No comments:
Post a Comment