Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa. (Kompas..id, 25/05/2026)
Sedangkan dalam laman (detik..com, 25/05/2026), menyebutkan bahwa laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.
Minimnya subsidi pendidikan tinggi yang diberikan oleh pemerintah berdampak pada semakin tingginya biaya kuliah yang ditanggung bagi setiap warga negara yang ingin mengenyam pendidikan. Apalagi PTS yang mana pembiayaannya murni hanya dari mahasiswa. Akhirnya, rakyat yang kesulitan mengenyam pendidikan tinggi atau kuliah dikarenakan faktor biaya yang beakibat angka putus kuliah menjadi tinggi. Hal tersebut bagi rakyat yang berkesempatan dan mampu mengenyam pendidikan tinggi. Belum termasuk rakyat yang memang dari awal tidak mampu menlanjutkan pendidikan tinggi. Di tengah kesempitan hidup yang terus mencekik kehidupan rakyat terutama yang menengah ke bawah.
Kampus dalam sistem kapitalisme yang tegak hari ini. Kampus diliberalisasi sehingga harus membiayai dirinya sendiri, mengelola segalanya dengan memutar pemasukannya dan pemasukan terbesar kampus adalah UKT. Bagi kampus negeri ada subsidi yang meskipun semakin menyusut, tapi bagi kampus swasta harus memutar otak agar pemasukan mampu membiayai operasional kampus dan tentu beban biaya mahasiwa yang menanggungnya dengan berbagai macam strategi termasuk kenaikan UKT.
Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga diperjualbelikan, yang memiliki berkecukupan harta yang akan bisa merasakan pendidikan. Sedangkan, yang tidak mampu hanya tersisa angan belaka dan menerima nasib. Kapitalisme juga menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator. Negara tidak benar-benar hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyat termasuk hal pendidikan bagi rakyat.
Sedangkan, islam memposisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar bagi rakyat dan pendidikan ini yang menjadi faktor penting penentu kemajuan rakyat bahkan kemajuan masa depa peradaban. Pendidikan tinggi sangat penting untuk membentuk generasi yang shaleh berkepribadian dan memiliki kepakaran di bidangnya. Generasi akan fokus menuntut ilmu dalam kepakarakan yang dipilih tanpa ancaman putus atau terhenti di tengah jalan atau justru memilih banyak kepakaran ilmu tanpa memusingkan biaya.
Pendidikan dalam islam tidak dikomersialkan, dan bukan barang dagangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak di lelang siapa yang berani harga tinggi maka itulah yang berhak mendapat pendidikan. Negara berperan sebagai raa'in. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma, maka dengan demikian tidak terjadi putus kuliah. Pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan.
Maka, mahasiswa atau penuntut ilmu dari berbagai tingkat pendidikan atau kepakaran tertentu akan fokus pada belajarnya dan berpikir bagaiamana kepakarannya akan memberikan kemaslahatan bagi rakyat, bukan justru dengan kepakarannya dijadikan sebagai ladang cuan mempertebal dompet pribadi atau pun industri.
Hanya saja, hal tersebut hanya ada dalam sistem islam yang diterapkan dalam naungan negara. Institusi negara khilafah inilah yang akan memastikan dan menjamin seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi. Mulai sandang, pangan, papan, hingga kesehatan dan pendidikan. Semua hal ini akan dijamin pemenuhannya oleh negara, karena ketika tidak terpenuhi atau negara abai ini adalah sebuah kedzoliman pada rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Maka, negara tidak main-main dalam penjaminan kebutuhan dalam melayani rakyat.

No comments:
Post a Comment