Penulis: Nanih Nurjanah
Komunitas Muslimah Coblong
Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) justru mengalami tekanan keuangan yang hebat. Fenomena ini merupakan buntut dari menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah pusat. Padahal selama ini, PTNBH masih menggantungkan napas operasionalnya pada Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di lingkungan PTNBH selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung langsung oleh mahasiswa. Ketika subsidi negara terus merosot turun, pendapatan akademik kampus yang bersumber dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal justru melonjak naik.
Realitas Pahit di Atas Meja Pasar
Hari ini, subsidi pendidikan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kian dilepas ke mekanisme pasar bebas. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) nyata-nyata tidak mampu menutup penuh biaya operasional kampus. Akibatnya, tren UKT melambung naik setiap tahun, kelompok UKT nominal tinggi kian menjamur, dan biaya jalur mandiri membengkak hingga tiga sampai lima kali lipat dibanding jalur reguler.
Dampaknya tidak main-main. Data Kemendikbud mencatat ada lebih dari 75 ribu mahasiswa yang putus kuliah setiap tahunnya, di mana faktor kesulitan ekonomi menjadi alasan yang paling mendominasi.
Akar dari kebijakan ini bertumpu pada cara pandang yang keliru: pendidikan dipandang sebagai barang jasa atau komoditas dagang, bukan lagi sebagai kewajiban mutlak negara yang harus dipenuhi. Kampus melakoni liberalisasi sehingga dipaksa membiayai dirinya sendiri. Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kondisinya jauh lebih memprihatinkan karena murni mengandalkan pembiayaan dari kantong mahasiswa. Ketika rakyat kesulitan menjangkau biaya, angka putus kuliah massal menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan.
Inilah bukti sahih rusaknya sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini tega menjadikan sektor pencarian ilmu sebagai ajang komersialisasi demi meraup keuntungan materi, sementara negara dikerdilkan perannya hanya sebagai regulator atau pembuat aturan semata.
Analisis Islam: Menakar Pendidikan dan Menyanggah Jabariyah
Analisis Islam kaffah melihat carut-marut ini bukan sekadar masalah teknis finansial atau manajemen kampus, melainkan masalah nizham atau sistem. Dalam Islam, menuntut ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Rasulullah bersabda bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.
Karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi tiap individu, maka negara wajib hadir sebagai raa in atau pengurus rakyat yang memfasilitasinya. Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab, beliau pernah berujar bahwa jika ada keledai yang terperosok di Irak, beliau takut akan ditanya oleh Allah mengapa tidak meratakan jalannya. Jika terhadap seekor hewan saja penguasa muslim begitu gemetar mengemben tanggung jawab, maka sungguh ironis jika saat ini ribuan manusia gagal menempuh pendidikan hanya karena miskin.
Sering kali, fenomena anak putus kuliah ini dikaitkan secara keliru dengan konsep Qadha dan Qadar. Banyak pihak dengan mudah berucap bahwa mungkin memang bukan rezekinya untuk kuliah. Ini adalah cara berpikir pasrah yang keliru atau jabariyah. Dalam Nizhamul Islam, takdir bahwa seorang anak tidak memiliki uang berada di luar kuasanya. Namun, sistem kapitalistik yang sengaja dibentuk oleh penguasa sehingga membuat UKT mahal dan tidak terjangkau adalah wilayah perbuatan manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Penguasa yang abai terhadap hak pendidikan rakyatnya pasti akan dihisab secara ketat.
Pendidikan Bukan Subsidi, Melainkan Hak Rakyat
Sistem kapitalisme membuat negara lepas tangan melalui skema privatisasi. Akibatnya, si kaya bisa membeli akses ilmu setinggi-tingginya, sementara si miskin terpaksa tersingkir. Kondisi ini menabrak kaidah syarak bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. Putus kuliah massal akibat impitan ekonomi dikategorikan sebagai dharar atau bahaya yang wajib dihilangkan oleh negara.
Dalam tata kelola Islam, pemenuhan kebutuhan rakyat diatur secara berlapis:
1. Kebutuhan Pokok Individu: Sandang, pangan, dan papan dijamin pemenuhannya per kepala.
2. Kebutuhan Pokok Jamaah atau Publik: Keamanan, kesehatan, dan pendidikan wajib disediakan oleh negara.
Artinya, pendidikan gratis dalam Islam bukanlah bentuk subsidi yang bisa dikurangi sewaktu-waktu atau dianggap sebagai beban anggaran. Pendidikan adalah hak murni bagi rakyat dan kewajiban mutlak bagi penguasa. Kas negara atau Baitulmal wajib mengalokasikan anggaran tetap yang diambil dari pos fai, kharaj, jizyah, serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), tanpa perlu menunggu atau bergantung pada kondisi APBN yang defisit.
Konstruksi Solusi yang Sistemik
Satu-satunya jalan keluar untuk menyembuhkan penyakit komersialisasi pendidikan ini adalah dengan menerapkan solusi sistemik dari Islam kaffah:
* Kemandirian Dana dari Pengelolaan SDA: Islam menetapkan bahwa tambang, hutan, minyak, dan gas bumi adalah milik umum atau milkiyah ammah yang haram diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing. Hasil pengelolaannya murni dikembalikan kepada rakyat, salah satunya untuk mendanai fasilitas pendidikan secara cuma-cuma dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi (S3). Selama SDA masih diserahkan kepada pihak korporat, selama itu pula negara akan terus kekurangan uang dan UKT akan terus naik.
* Biaya Kuliah Gratis dan Akses Terbuka: Negara menanggung penuh gaji para dosen secara menyejahterakan serta membangun fasilitas universitas yang mutakhir. Tidak boleh ada lagi pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa. Negara wajib menyediakan jumlah universitas yang memadai agar anak-anak yang memiliki potensi akademik tidak gagal berkembang hanya karena kendala biaya.
* Orientasi Cetak Peradaban, Bukan Buruh: Visi pendidikan dalam Islam berfokus untuk mencetak kepribadian Islam atau syakhshiyah islamiyah yang sekaligus memiliki kepakaran di bidangnya. Kampus didirikan bukan sekadar untuk menjadi pabrik penyedia buruh murah bagi kepentingan industri kapitalis, melainkan untuk melahirkan ilmuwan dan ulama yang mengabdi bagi kemaslahatan umat. Sejarah mencatat keberadaan Universitas Al-Qarawiyyin, Al-Azhar, dan Nizhamiyah mampu menyediakan kuliah gratis bahkan memberikan tunjangan bagi mahasiswanya karena dikelola dengan sistem ini.
* Penyetaraan Institusi Swasta: Keberadaan kampus swasta tetap diperbolehkan dalam naungan negara Islam, namun tidak boleh berorientasi pada keuntungan komersial. Skema pembiayaan kampus swasta ditopang melalui optimalisasi harta wakaf. Selain itu, kurikulumnya diseragamkan dengan kampus negeri agar kualitas mutu pendidikan merata di seluruh penjuru negeri, sehingga setiap kalangan mendapatkan kesempatan emas yang sama untuk belajar secara cuma-cuma.
Kesimpulan
Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengubah wajah pendidikan dari amanah mulia menjadi beban APBN yang terus dikurangi. Solusi atas darurat putus kuliah ini bukanlah pemberian beasiswa tambal sulam yang penuh syarat dan diskriminatif.
Sudah saatnya kita sadar dan bangkit untuk mencabut akar masalahnya. Kita harus mencampakkan sistem sekuler kapitalis dan beralih menuju penerapan sistem Islam secara utuh yang menjamin kebutuhan dasar publik secara mutlak. Hanya dengan cara itulah, generasi cemerlang pengukir peradaban akan kembali lahir dan kesejahteraan masyarakat yang sejati akan dapat terwujud.
Wallahu alam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment