Oleh : Hartati, S.A.P
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun, realitas yang dihadapi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi berdampak pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. (Kompas. 25 Mei 2026 )
Kenaikan biaya pendidikan menjadi beban berat, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah dan menengah. Tidak sedikit mahasiswa yang harus bekerja sambil kuliah untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Sayangnya, kondisi tersebut sering kali mempengaruhi fokus belajar mereka. Bahkan, sebagian mahasiswa terpaksa menghentikan studi karena ketidakmampuan membayar biaya kuliah. (Kompas, 26 Mei 2026)
Fenomena putus kuliah akibat kendala ekonomi menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh warga negara. Padahal, pendidikan merupakan investasi penting untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Ketika akses pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, potensi besar yang dimiliki generasi muda pun berisiko terhambat.
Berdasarkan Laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. 25 /5/26 Detik.com
Kondisi ini juga memperlihatkan dampak penerapan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai sektor yang harus mencari pembiayaan secara mandiri. Perguruan tinggi didorong untuk meningkatkan pemasukan melalui berbagai skema biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada mahasiswa. Akibatnya, biaya pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal demikian terjadi , Minimnya subsidi pemerintah untuk pendidikan tinggi berdampak pada semakin tingginya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Kondisi ini terutama dirasakan oleh perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar pembiayaannya bersumber dari mahasiswa. Akibatnya, banyak masyarakat mengalami kesulitan mengakses pendidikan tinggi karena keterbatasan biaya, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap meningkatnya angka putus kuliah.
Kemudian Liberalisasi pendidikan tinggi mendorong perguruan tinggi untuk membiayai operasionalnya secara mandiri. Dalam kondisi tersebut, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu sumber pemasukan utama kampus. Dampaknya, beban pembiayaan pendidikan cenderung lebih banyak dialihkan kepada mahasiswa dan keluarganya.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan memberikan keuntungan ekonomi. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sering kali sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat.
Berbeda hal dengan sistem Islam, Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi. Dengan pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat, pembiayaan pendidikan dapat ditanggung oleh negara sehingga masyarakat tidak terbebani biaya yang tinggi.
Karena itu, meningkatnya biaya kuliah dan bertambahnya jumlah mahasiswa yang putus kuliah seharusnya menjadi evaluasi serius bagi para pengambil kebijakan. Pendidikan tidak semestinya dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai hak dasar yang harus dijamin agar setiap generasi memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Maka, Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki kepakaran di bidangnya.
Oleh Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan seluruh warga negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis, termasuk pendidikan tinggi, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu tanpa terhalang biaya. Dengan mekanisme ini, potensi putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan syar'i, seperti fai', kharaj, jizyah, pengelolaan kepemilikan umum, dan sumber-sumber lainnya yang ditetapkan syariat. Dengan dukungan sumber dana tersebut, negara mampu menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani rakyat.
Adapun sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dalam naungan Khilafah. Namun, lembaga pendidikan tersebut juga tidak berorientasi pada keuntungan dan tetap memberikan layanan pendidikan secara gratis. Skema pembiayaannya dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional. Selain itu, kurikulum yang diterapkan harus mengikuti kurikulum negara sehingga tujuan pendidikan tetap selaras dengan pembentukan generasi yang berkepribadian Islam dan memiliki kompetensi yang unggul.
Dengan demikian, persoalan mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah sesungguhnya menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap paradigma pendidikan yang diterapkan saat ini. Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara yang dijamin pemenuhannya oleh negara, bukan menjadi beban yang harus diperjuangkan sendiri oleh rakyat. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab penuh memastikan seluruh rakyat memperoleh akses pendidikan terbaik tanpa hambatan biaya.
Wallahua'lam

No comments:
Post a Comment