Baru seumur jagung berjalan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai jurus penyelamat generasi Indonesia, kini sudah terseret pusaran korupsi. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026. Uang yang seharusnya jadi telur, susu, lauk, dan sayur untuk anak-anak kurang gizi, diduga kuat mengalir deras ke kantong pejabat.
Ironisnya bukan main. Di satu sisi pemerintah gembar-gembor “MBG untuk Indonesia Emas”, di sisi lain anggaran rakyat jadi bancakan. Polanya tak pernah berubah dari zaman ke zaman: proyek besar, pengawasan lemah, dan orientasi penguasa lebih sibuk bagi-bagi proyek ketimbang benar-benar mengurus perut rakyat. Kalau program buat anak stunting saja berani dikorup, lalu apa lagi yang tidak berani mereka makan?
*MBG: Harapan yang Dikhianati*
Jujur, banyak orang tua di kampung yang awalnya menaruh harapan besar ke MBG. Anaknya yang kurus, yang sering pusing di kelas karena tidak sarapan, akhirnya bisa dapat asupan gizi gratis. Tapi harapan itu kini pupus, dikhianati oleh kerakusan segelintir pejabat.
Bayangkan, baru tahap awal pelaksanaan, duitnya sudah dikorup. Berapa ribu piring nasi yang tidak sampai ke anak? Berapa liter susu yang tidak jadi diminum? Korupsi MBG bukan sekadar soal angka di kertas. Ini soal anak-anak yang tetap kelaparan, tetap stunting, tetap tertinggal. Ini kezaliman nyata kepada generasi.
Lebih menyakitkan, kasus ini mengulang pola lama. Sebelum MBG, kita sudah kenyang lihat korupsi bansos Covid-19, korupsi beras, korupsi dana pendidikan, bahkan korupsi pengadaan komputer. Semuanya sama: anggaran besar, sasaran rakyat kecil, hasilnya dikorup elite. Seakan-akan APBN itu ATM pribadi para penguasa.
*Akar Masalah: Sistem Demokrasi yang Sakit*
Kenapa korupsi model MBG ini susah diberantas? Jawabannya sederhana: karena sistemnya memang sakit. Demokrasi sekuler memisahkan agama dari negara. Agama tidak dijadikan pedoman dalam mengatur urusan publik. Wajar jika melahirkan pejabat yang tidak bisa membedakan halal dan haram. Akibatnya, kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai amanah, tapi sebagai komoditas.
Mau jadi pejabat harus punya modal besar: bayar partai, bayar tim sukses, bayar buzzer, beli suara. Setelah duduk di kursi, wajar kalau balas budi. Caranya? Bagi-bagi proyek. Anggaran MBG triliunan rupiah adalah proyek empuk. Tinggal buat markup harga pengadaan, potong kualitas dan kuantitas menu, mainkan tender, selesai. Sungguh miris, hak rakyat dibuat bancakan.
Apalagi mekanisme pengawasan lemah. DPR katanya wakil rakyat, tapi lebih sibuk drama politik sehingga RUU Perampasan Aset Koruptor tak kunjung disahkan. Bisa jadi karena banyak anggota dewan sendiri yang takut terseret. KPK dan penegak hukum pun tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahkan koruptor bisa bebas karena intervensi politik. Media kadang ikut bermain. Hasilnya, kontrol sosial mandul. Koruptor bebas pesta pora di atas penderitaan rakyat.
Inilah wajah asli demokrasi: suara terbanyak jadi penentu kebenaran, bukan wahyu Allah. Hukum tunduk pada kepentingan mayoritas dan pemilik modal. Rakyat kecil hanya jadi objek, bukan subjek.
*Islam Punya Solusi Tuntas*
Berbeda jauh dengan Islam. Dalam sistem Khilafah, negara dipahami sebagai _raa’in_, pengurus urusan umat. Rasulullah saw bersabda: _“Imam itu raa’in dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.”_ [HR. Bukhari-Muslim]. Amanah itu berat. Siapa menyia-nyiakan, ancamannya neraka.
Akidah Islam menjadi asas individu, masyarakat, dan negara. Melalui penanaman akidah yang kuat terbentuk _takwa_, yakni menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, termasuk korupsi. Dengan akidah yang kokoh, seseorang merasa semua perbuatannya diawasi Allah Swt. Rasa takut inilah yang menyelamatkan dari suap, korupsi, menerima hadiah, dan lainnya.
Allah Swt. berfirman: _“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”_ [QS. an-Nisa: 29]
Telah dicontohkan di masa Khulafaur Rasyidin oleh Khalifah Umar bin Khattab metode mengelola pegawai agar terhindar dari korupsi:
1. *Seleksi berbasis kompetensi dan integritas.* Calon pejabat dipilih berdasarkan keahlian (_kafa’ah_) dan ketakwaan (_amanah_). Sebelum melantik, Khalifah Umar meneliti latar belakang moral dan sosial calonnya.
2. *Sistem pencatatan kekayaan.* Sebelum dan sesudah purna tugas diadakan pencatatan untuk mendeteksi lonjakan harta yang tidak wajar.
3. *Pemberian gaji yang layak.* Termasuk tunjangan kebutuhan pokok, tempat tinggal, dan transportasi pegawai ditanggung Baitulmal (kas negara).
4. *Pengawas independen.* Ada Lembaga _Al-‘Uyun_ (intelijen negara) untuk memantau perilaku pejabat di daerah.
5. *Larangan ketat menerima hadiah.* Semua bentuk hadiah dari masyarakat atau kontraktor dan larangan bisnis sampingan untuk menghindari konflik kepentingan.
6. *Sanksi tegas (_ta’zir_).* Hukuman bervariasi sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan untuk memberikan efek jera. Sanksi berupa denda, penyitaan harta haram, pemecatan, pengumuman aib di muka umum (_tasyhir_), penjara, hingga hukuman mati.
Demikianlah sistem Khilafah memberantas korupsi secara tuntas, berdasarkan aturan yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.
*Saatnya Berpikir Sistemik*
Kasus MBG harusnya jadi cermin. Tambal sulam demokrasi tidak akan menyelesaikan masalah korupsi. Ganti menteri, ganti direktur, bentuk satgas, semuanya sudah dicoba. Tapi selama sistemnya masih sekuler, selama kekuasaan masih diperjualbelikan, selama hukum masih buatan manusia, maka korupsi akan terus lahir dalam bentuk baru.
MBG yang niatnya mulia bisa bobrok, karena sistem yang mengaturnya bobrok. Maka solusi tuntasnya bukan tambah anggaran, bukan tambah satgas, tapi ganti sistem. Kembali pada sistem Islam, yaitu Khilafah _ala minhajin nubuwwah_. Sudah saatnya umat berpikir sistemik dan menuntut perubahan mendasar.
Rasulullah saw. mengancam keras para pengkhianat amanah: _“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan suatu pekerjaan (jabatan), lalu ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat.”_ [HR. Muslim]
Wallahu a’lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment