Penulis Ratna Ummu Rayyan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menawarkan pinjaman bunga rendah 6% per tahun melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai alternatif pembiayaan agar masyarakat terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol). Program ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap beban pembiayaan masyarakat. Di sisi lain, fenomena pinjol di Indonesia terus melonjak. Survei APJII mencatat pengguna pinjol naik menjadi 8,21% pada 2025, dan OJK melaporkan nilai total pinjol mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026 (naik 25,75% yoy).
Meningkatnya pinjol untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari mencerminkan belum sejahteranya rakyat. Meski BPS mencatat penduduk miskin turun menjadi 23,36 juta orang (8,25%) pada September 2025, standar ini dinilai terlalu rendah (Rp609.160/kapita/bulan). Berdasarkan standar Bank Dunia untuk negara upper middle income country (UMIC) sebesar US$6,85 per kapita per hari (Rp3,45 juta/bulan), jumlah penduduk miskin di Indonesia nyatanya mencapai 68,25% atau sekitar 194,58 juta orang.
Kegagalan Kapitalisme Sekuler dan Keharaman Riba
Kemiskinan massal ini terjadi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata tanpa pemerataan distribusi, sehingga memicu ketimpangan ekstrem di mana kekayaan 50 orang terkaya setara dengan harta 50 juta penduduk. Atas nama kebebasan kepemilikan, regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja memberi karpet merah bagi swasta dan asing untuk menguasai sumber daya alam (SDA) Indonesia (misalnya 90% pengelolaan nikel). Akibatnya, negara kehilangan sumber pendanaan untuk mengurus rakyat.
Dalam kapitalisme sekuler, permodalan bertumpu pada riba. Pemerintah melembagakan riba melalui koperasi desa dan menganggap kredit bunga rendah sebagai solusi. Padahal, dalam hukum Islam, bunga 6% tetaplah riba yang haram secara mutlak berdasarkan QS Al-Baqarah: 275 dan 278 serta ijmak ulama. Segelintir keuntungan materi dari utang-piutang termasuk riba nasi'ah yang mendatangkan dosa. Langkah pemerintah dinilai sebagai pencitraan politik dan bukan solusi akar masalah, karena akar masalahnya terletak pada sistem kapitalisme yang mengabaikan peran negara sebagai pengurus rakyat.
Solusi Kesejahteraan Tanpa Riba dalam Sistem Khilafah
Sistem Khilafah menempatkan khalifah sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Dalam Islam, SDA melimpah dikelola oleh negara sebagai kepemilikan umum dan haram diserahkan kepada swasta atau asing. Hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik murah atau gratis, sehingga meminimalkan pengeluaran masyarakat.
Negara juga akan menghapus pengangguran dengan membuka lapangan kerja secara luas melalui industrialisasi, subsidi petani, dan penyediaan modal. Jika rakyat membutuhkan modal atau dana darurat, negara akan memfasilitasi pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan).
Selain itu, Muhammad Husain Abdullah dalam Diraasat fii al-Fikri al-Islam menyebutkan tiga mekanisme syariat untuk menjamin distribusi kekayaan secara adil:
1. Kewajiban zakat: diambil dari orang kaya untuk dibagikan kepada delapan asnaf, termasuk orang fakir dan miskin.
2. Pemberian langsung oleh negara: mendistribusikan aset negara (seperti tanah mati untuk dikelola) secara cuma-cuma, serta melarang penimbunan emas dan perak agar uang terus berputar di sektor riil.
3. Hukum waris Islam: membagi harta dalam skala besar di antara ahli waris guna mencegah pemusatan kekayaan pada segelintir elite.
Melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah, pemimpin akan mengurus dan melindungi rakyat dengan tulus demi memenuhi amanah Allah Swt., sehingga masyarakat bisa hidup sejahtera tanpa terjebak dosa riba.

No comments:
Post a Comment