Windy Indy (Pegiat Literasi)
Ancaman pemutusan hubungan kerja belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring dengan tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalisasinya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. Informasi tersebut diperoleh dari basis anggota KSPI di pabrik itu. (kompas.com, 25 Mei 2026).
PHK: Konsekuensi Logis Sistem Kapitalisme
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan buah logis dari sistem Kapitalisme yang menempatkan tenaga kerja sebagai komoditas yang diperjualbelikan sesuai hukum permintaan dan penawaran. Dalam kerangka ini, buruh tidak dilihat sebagai manusia dengan kebutuhan dan martabat, melainkan sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh efisiensi biaya dan keuntungan pemilik modal. Ketika perusahaan menghadapi penurunan permintaan, kenaikan biaya produksi, atau tekanan persaingan pasar, maka mengurangi jumlah tenaga kerja menjadi pilihan paling rasional untuk memaksimalkan laba.
PHK pun tidak dipandang sebagai persoalan moral atau sosial, melainkan sebagai mekanisme penyesuaian pasar yang wajar dan tidak dapat dihindari. Konsekuensinya, nasib buruh menjadi tidak pasti dan sepenuhnya bergantung pada fluktuasi ekonomi, sehingga kehilangan pekerjaan dipahami sebagai risiko inheren dari sistem itu sendiri.
Konsentrasi Modal dan Terbatasnya Lapangan Kerja
Sistem Kapitalisme memusatkan kepemilikan modal pada segelintir orang atau kelompok tertentu. Akibatnya, sarana produksi dan distribusi kekayaan hanya dikendalikan oleh pihak yang terbatas.
Karena itu, pembukaan lapangan kerja tidak didasarkan pada besarnya kebutuhan masyarakat, melainkan pada perhitungan keuntungan pemilik modal. Kebutuhan kerja yang sebenarnya ada di masyarakat menjadi tidak penting selama investasi itu tidak mendatangkan laba maksimal.
Negara Kapitalis dan Kebijakan Tambal Sulam
Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat secara menyeluruh, melainkan hanya sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Fungsi utamanya adalah menjamin kelancaran akumulasi modal, melindungi hak milik, dan menjaga stabilitas sistem pasar agar tetap menguntungkan segelintir pihak.
Ketika gelombang Pemutusan Hubungan Kerja melanda, negara kapitalis tidak mengubah struktur ekonomi yang menjadi sumber masalah. Tindakannya paling jauh hanya berupa pemberian jaring pengaman sosial, seperti bantuan tunai, pelatihan kerja, atau asuransi pengangguran. Kebijakan tersebut bersifat tambal sulam karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu logika keuntungan yang menjadikan buruh sebagai komoditas.
Negara sebagai Raa'in dan Penanggung Jawab Rakyat
Rasulullah Saw bersabda: _"Imam (Khalifah) adalah pengurus (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."(HR. Bukhari dan Muslim)._
Dalam Islam, negara disebut raa’in, yaitu pengurus dan penjaga urusan rakyat. Karena itu, negara wajib menjamin kebutuhan dasar seluruh warga, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi para pencari nafkah.
Lapangan kerja sangat penting karena melalui pekerjaan manusia dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Oleh sebab itu, negara tidak boleh menyerahkan urusan ketenagakerjaan sepenuhnya kepada pasar. Negara harus membuka akses kerja seluas-luasnya dan memastikan setiap warga mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Sistem Ekonomi Islam Menjamin Distribusi Kekayaan
Sistem Ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis dengan mengatur kepemilikan dan distribusi harta sesuai hukum syariah, bukan berdasarkan penumpukan pada segelintir orang.
Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya strategis seperti air, energi, dan mineral termasuk kepemilikan umum. Rasulullah Saw bersabda: _"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)._
Karena itu, sumber daya tersebut tidak boleh dikuasai swasta untuk mengejar keuntungan pribadi. Negara sebagai raa’in wajib mengelolanya dan menyalurkan hasilnya kepada rakyat tanpa membebani mereka dengan bunga dan rente.
Selain itu, Islam mengharamkan riba yang menjadi penyebab utama penumpukan modal pada segelintir pihak. Allah Swt. berfirman, _"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275)._ Islam juga mewajibkan zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar harta tidak berputar pada kelompok tertentu saja. Allah Swt. berfirman, _"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103)._ Islam juga mendorong infak dan mengelola Baitul Maal agar harta terus berputar di tengah masyarakat, tidak menumpuk pada orang kaya saja.
Khilafah Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah terjadinya monopoli dan ketimpangan ekonomi. Dalam sistem Khilafah, kepemilikan dibagi secara jelas menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara sesuai hukum syariah. Sumber daya strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti air, energi, dan tambang, ditetapkan sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi.
Distribusi kepemilikan yang adil ini menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam. Rakyat diberi akses langsung terhadap sumber daya umum, sedangkan negara sebagai raa’in mengelola dan menyalurkannya untuk kesejahteraan bersama. Larangan riba, monopoli, dan penumpukan harta pada segelintir orang semakin memperkuat pemerataan.
Baitul Maal dan Jaminan Layanan Dasar bagi Rakyat
Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dalam sistem Khilafah. Sebagai lembaga keuangan negara, Baitul Maal berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan harta seperti zakat, jizyah, kharaj, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum secara adil dan transparan.
Khilafah sebagai raa’in wajib memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya. Pelayanan tersebut tidak dikomersialkan dan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan menjadi tanggung jawab negara yang dananya bersumber dari Baitul Maal. Setiap warga, baik muslim maupun nonmuslim, berhak mendapatkan akses layanan dasar tanpa dipersulit oleh kemampuan ekonomi. Wallahu a’lam bishawab.

No comments:
Post a Comment