Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengawalan SPMB apakah Efektif memberantas Pungli di Dunia Pendidikan?

Thursday, June 11, 2026 | Thursday, June 11, 2026 WIB


Oleh : Nurul Putri K 

Aktivis Dakwah


Pelaksanaan penerimaan murid baru  untuk tahun ajaran 2025 sampai 2026, akan segera dimulai. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, masyarakat akan dihadapkan pada berbagai jenis kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Untuk itu, pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait pelaksanaan ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Dari Kabupaten Bandung, sekolah-sekolah negeri sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon siswa baru dari tingkat TK sampai SMA. Bahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membuka Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD dan SMP Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung itu dihadiri jajaran Forkopimda diantaranya Kejari Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, para kepala sekolah dan pengawas. (Sergap.co.id)


Pria yang biasa disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) itu berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik di Kabupaten Bandung. Penerimaan murid baru ini harus berjalan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Hal ini dimaksudkan agar Disdik maupun para kepala sekolah benar-benar melaksanakan proses penerimaan murid baru ini secara jujur, transparan dan akuntabel. Untuk itu diharapkan SPMB yang dilakukan harus bebas pungli atau titip-titipan di seluruh sekolah sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat.


Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan SPMB agar pendidikan di Kabupaten Bandung terus bersinergi, maka harus ada upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata agar dapat membangun kepercayaan masyarakat. Sebenarnya, himbauan Bupati Bandung agar masyarakat ikut mengawasi proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) supaya bebas dari pungli dan praktik “titipan” semakin menegaskan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem yang membuka peluang ketidakadilan. 


Dalam sistem kapitalisme sekuler, peran pendidikan sering bergeser dari hak publik menjadi arena persaingan dan kepentingan. Akibatnya muncul berbagai jenis penyelewengan, salah satunya adanya pungli. Tindakan ini merebak akibat lemahnya integritas aparat dan mahalnya akses pendidikan berkualitas. Bahkan kecurangan praktik  ini selalu berulang di setiap tahunnya karena adanya relasi kekuasaan, jabatan, sekolah favorit yang menciptakan kasta pendidikan, dan mempertegas adanya ketimpangan fasilitas antar sekolah.

 

Pada dasarnya, dunia pendidikan juga rentan dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Adanya pengawasan dari masyarakat ternyata hanya menjadi solusi pengamanan yang sama sekali belum menyentuh akar permasalahan. Karena sistem yang saat ini diterapkan justru semakin membuka celah komersialisasi, pungli dan titipan akan terus berulang dengan bentuk berbeda.


Maka dari itu,  penguasa berkewajiban menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas secara merata tanpa diskriminasi kaya-miskin ataupun kedekatan kekuasaan sebab pendidikan adalah hak rakyat. Pembiayaan pendidikan gratis dan berkualitas  itu bersumber dari pendapatan negara. Sayang, faktanya saat ini negara tidak sepenuhnya memberikan fasilitas sekolah gratis dengan baik. Sehingga berbagai permasalahan masih muncul dalam sistem penerimaan siswa baru.


Islam memandang 'titipan' atau 'beli kursi' sebagai risywah (suap) dan penyalahgunaan jabatan termasuk dalam perbuatan dosa besar yang diharamkan, sehingga layak diberi sanksi tegas. Menyogok atau suap adalah upaya seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dengan cara memberikan sejumlah uang atau harta lainnya. Hal ini jelas diharamkan dalam pandangan syariat dan termasuk dalam dosa-dosa besar. Rasulullah saw. bersabda: "Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani) 


Dalam hal ini ketika ada permintaan untuk melanggar yang tidak sesuai aturan, pihak sekolah harus berani menolak dan memberi pemahaman bahwasannya pendidikan bermutu harus dijaga dari berbagai jenis kecurangan. Aparat dan pegawai yang dipilih untuk mengurus berbagai kemaslahatan umat wajib memiliki sifat amanah, profesional dan takut kepada Allah SWT., bukan tunduk pada kepentingan elit. Karena ketika fasilitas sekolah tersedia dan merata, tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan non favorit. Semua akan terkendali di bawah kontrol masyarakat yang berbasis amar makruf nahi munkar.


Hal ini dapat terlaksana, ketika syariat Islam tegak mengatur berbagai bidang kehidupan termasuk pendidikan. Penguasa dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan rakyatnya. Karena semua itu merupakan kewajiban negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Dengan menegakkan hukum Islam  dalam berbagai aspek kehidupan, maka seluruh permasalahan pendidikan bisa dituntaskan. Sehingga umat akan merasakan keberkahan dalam naungan kepemimpinan Islam. Wallahu alam bisawwab 

 


 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update